Pendidikan Seskoal
Pendidikan tidak mengenal batas ruang dan waktu,
malahan lebih ditegaskan lagi dalam Kitab Suci Al-Qur’an,
carilah ilmu sampai ke negeri Cina, bahkan hingga ke
liang lahat. Ungkapan tersebut tidak terlalu berlebihan
dan bahkan sangat mendasar bagi setiap umat manusia,
karena ilmu manusia sangatlah terbatas jika dibandingkan
dengan ilmu milik Tuhan. Oleh karena itu, telah dianjurkan
untuk senantiasa manusia berilmu dan menuntut ilmu
selama hayat masih dikandung badan. Demikian juga
yang diterapkan oleh TNI Angkatan Laut dalam hal ini
lembaga pendidikan Seskoal sebagai tempat penyelenggara
pendidikan tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Laut
dengan menerapkan sistem longitudinal yang merupakan
kelanjutan dari Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) dan
Pendidikan Reguler (Dikreg) Seskoal. Pendidikan tersebut
dilaksanakan selama 16 bulan yang terbagi dalam 4 tahap,
yaitu terdiri dari 1 tahap pada Diklapa selama 6 bulan di
Kobangdikal dan 3 tahap di Dikreg Seskoal selama 10
bulan di Seskoal. Perpaduan Diklapa dan Dikreg Seskoal ini
merupakan upaya peningkatan kompetensi lulusan Seskoal
untuk memenuhi tuntutan waktu kuliah selama 4 semester
dan beban kuliah sebanyak 50 SKS (sistem kredit semester)
agar setara dengan program studi Strata 2.
Seskoal bersama Kobangdikal dan Dinas Pendidikan
TNI AL (Disdikal) merumuskan, menentukan program
dan kurikulum pendidikan yang mengacu pada formula
dasar pengembangan pendidikan bagi perwira menengah
TNI AL dengan pemberian gelar Magister Terapan
Strategi Opsla (M.Tr. Opsla). Selanjutnya lulusan Seskoal
siap melaksanakan tugas, siap beradaptasi dan berinovasi
dihadapkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kemaritiman, kemiliteran dan keangkatanlautan
dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
Pengembangan selanjutnya lulusan Seskoal dapat
meneruskan ke jenjang pendidikan tingkat Doktor Terapan
(S3) linier melalui pendidikan di dalam negeri maupun luar
negeri sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli atau pakar di
bidang ilmu terapan pertahanan dan keamanan negara di
laut.
Kredibilitas Terhadap Lulusan dan Hubungan
Pendidikan TNI dengan Sistem Pendidikan Nasional
Kredibilitas terhadap lulusan dan keilmuan di
lingkungan TNI mendapatkan sorotan yang tajam terhadap
legalitas formal lulusan Dikreg Seskoal bergelar magister.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan
TNI sebagai bagian dari Sisdiknas, merupakan pendidikan
kedinasan yang mendukung profesi kemiliteran atau
ketentaraan, sehingga pendidikan TNI senantiasa terkait
dengan penugasan dan proyeksi penugasan selanjutnya.
Di samping itu, berdasarkan Undang Undang RI Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), bahwa
program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan
vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana
terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan
dan mengamalkan penerapan ilmu pengetahuan dan/
atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
Oleh karena itu, merupakan kesempatan sebagai peluang
sekaligus tantangan TNI Angkatan Laut untuk mewujudkan
lulusan Seskoal bergelar Magister Terapan. Hubungan
dan kerja sama di bidang pendidikan antara Mabes TNI
dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
sudah dipayungi dengan MoU antara Mendiknas dengan
Panglima TNI melalui Surat Keputusan Panglima TNI
Nomor Skep/108/V/1992, dan kerja sama Pendidikan,
Penelitian dan Pengembangan seta Jasa-Jasa Lain di Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh karena itu, setiap
usaha peningkatan mutu dalam program pendidikan TNI
selalu terkait dengan Sisdiknas. Pendidikan TNI terutama
Pendidikan Tinggi harus mengacu pada disiplin ilmu yang
mempunyai pengaruh langsung terhadap fungsi-fungsi
TNI. Dengan demikian hasil pendidikan TNI dapat
memperoleh gelar dan akreditasi sebagaimana yang dianut
dalam lingkungan pendidikan nasional.
Fungsi Pendidikan TNI adalah mendidik para Prajurit
TNI yang meliputi prajurit matra darat, prajurit matra
laut dan prajurit matra udara dalam rangka menunjang
sistem pembinaan prajurit TNI yang secara lebih luas
menunjang sistem pertahanan negara khususnya dan
sistem tata kehidupan nasional pada umumnya. Fungsi
utama pendidikan TNI di dalam sistem pembinaan prajurit
TNI adalah meningkatkan potensi prajurit agar memiliki
semangat juang yang dijiwai Sapta Marga dan Sumpah
Prajurit, ilmu pengetahuan, keterampilan dan kesamaptaan
jasmani yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
tugas-tugas TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara,
fungsi utama meningkatkan kompetensi keangkatan lautan
dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas-tugas TNI
Angkatan Laut dan tugas-tugas operasi gabungan TNI.
Dasar Hukum
Adanya gagasan di atas sejalan dengan amanah Undang
Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi pada Pasal 22 yang menyatakan bahwa (1) Program
magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan
vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana
terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan
dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/
atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah, (2)
Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat
Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014
67