Majalah Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014 | Page 67

Pendidikan Seskoal Pendidikan tidak mengenal batas ruang dan waktu, malahan lebih ditegaskan lagi dalam Kitab Suci Al-Qur’an, carilah ilmu sampai ke negeri Cina, bahkan hingga ke liang lahat. Ungkapan tersebut tidak terlalu berlebihan dan bahkan sangat mendasar bagi setiap umat manusia, karena ilmu manusia sangatlah terbatas jika dibandingkan dengan ilmu milik Tuhan. Oleh karena itu, telah dianjurkan untuk senantiasa manusia berilmu dan menuntut ilmu selama hayat masih dikandung badan. Demikian juga yang diterapkan oleh TNI Angkatan Laut dalam hal ini lembaga pendidikan Seskoal sebagai tempat penyelenggara pendidikan tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Laut dengan menerapkan sistem longitudinal yang merupakan kelanjutan dari Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) dan Pendidikan Reguler (Dikreg) Seskoal. Pendidikan tersebut dilaksanakan selama 16 bulan yang terbagi dalam 4 tahap, yaitu terdiri dari 1 tahap pada Diklapa selama 6 bulan di Kobangdikal dan 3 tahap di Dikreg Seskoal selama 10 bulan di Seskoal. Perpaduan Diklapa dan Dikreg Seskoal ini merupakan upaya peningkatan kompetensi lulusan Seskoal untuk memenuhi tuntutan waktu kuliah selama 4 semester dan beban kuliah sebanyak 50 SKS (sistem kredit semester) agar setara dengan program studi Strata 2. Seskoal bersama Kobangdikal dan Dinas Pendidikan TNI AL (Disdikal) merumuskan, menentukan program dan kurikulum pendidikan yang mengacu pada formula dasar pengembangan pendidikan bagi perwira menengah TNI AL dengan pemberian gelar Magister Terapan Strategi Opsla (M.Tr. Opsla). Selanjutnya lulusan Seskoal siap melaksanakan tugas, siap beradaptasi dan berinovasi dihadapkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kemaritiman, kemiliteran dan keangkatanlautan dalam rangka pertahanan dan keamanan negara. Pengembangan selanjutnya lulusan Seskoal dapat meneruskan ke jenjang pendidikan tingkat Doktor Terapan (S3) linier melalui pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli atau pakar di bidang ilmu terapan pertahanan dan keamanan negara di laut. Kredibilitas Terhadap Lulusan dan Hubungan Pendidikan TNI dengan Sistem Pendidikan Nasional Kredibilitas terhadap lulusan dan keilmuan di lingkungan TNI mendapatkan sorotan yang tajam terhadap legalitas formal lulusan Dikreg Seskoal bergelar magister. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan TNI sebagai bagian dari Sisdiknas, merupakan pendidikan kedinasan yang mendukung profesi kemiliteran atau ketentaraan, sehingga pendidikan TNI senantiasa terkait dengan penugasan dan proyeksi penugasan selanjutnya. Di samping itu, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), bahwa program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Oleh karena itu, merupakan kesempatan sebagai peluang sekaligus tantangan TNI Angkatan Laut untuk mewujudkan lulusan Seskoal bergelar Magister Terapan. Hubungan dan kerja sama di bidang pendidikan antara Mabes TNI dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sudah dipayungi dengan MoU antara Mendiknas dengan Panglima TNI melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/108/V/1992, dan kerja sama Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan seta Jasa-Jasa Lain di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh karena itu, setiap usaha peningkatan mutu dalam program pendidikan TNI selalu terkait dengan Sisdiknas. Pendidikan TNI terutama Pendidikan Tinggi harus mengacu pada disiplin ilmu yang mempunyai pengaruh langsung terhadap fungsi-fungsi TNI. Dengan demikian hasil pendidikan TNI dapat memperoleh gelar dan akreditasi sebagaimana yang dianut dalam lingkungan pendidikan nasional. Fungsi Pendidikan TNI adalah mendidik para Prajurit TNI yang meliputi prajurit matra darat, prajurit matra laut dan prajurit matra udara dalam rangka menunjang sistem pembinaan prajurit TNI yang secara lebih luas menunjang sistem pertahanan negara khususnya dan sistem tata kehidupan nasional pada umumnya. Fungsi utama pendidikan TNI di dalam sistem pembinaan prajurit TNI adalah meningkatkan potensi prajurit agar memiliki semangat juang yang dijiwai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, ilmu pengetahuan, keterampilan dan kesamaptaan jasmani yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara, fungsi utama meningkatkan kompetensi keangkatan lautan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas-tugas TNI Angkatan Laut dan tugas-tugas operasi gabungan TNI. Dasar Hukum Adanya gagasan di atas sejalan dengan amanah Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 22 yang menyatakan bahwa (1) Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah, (2) Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014 67