Majalah Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014 | Page 58

info 58 • Kapal harus memenuhi persyaratan Part A – ISPS Code dengan memperhatikan petunjuk Part B – ISPS Code dan pemenuhannya dilakukan dengan verifikasi dan sertifikasi. • Kapal harus memenuhi persyaratan security level yang ditetapkan Contracting Government (CG) dari pelabuhan, jika security level lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh administrasi dari kapal. • Kapal harus segera merespon tanpa penundaan bila ada perubahan security level yang lebih tinggi. • Jika kapal tidak memenuhi Code, maka kapal harus melaporkan kepada pihak otoritas yang berkompeten sebelum melakukan interface dengan pelabuhan atau kapal. Regulation 6 – Ship Security Alert System: - Semua kapal harus dilengkapi Ship Security Alert System meliputi: • Kapal yang dibangun setelah 1 Juli 2004. • Kapal penumpang, termasuk PHSC yang dibangun sebelum 1 Juli 2004, tidak lebih dari survey pertama dari instalasi radio sesudah 1 Juli 2004. • Oil tankers, chemical tankers, gas carriers, bulk carriers dan CHSC lebih dari/sama dengan 500 GT yang dibangun sebelum 1 Juli 2004, tidak lebih dari survey pertama dari instalasi radio sesudah 1 Juli 2004. • Kapal barang lainnya lebih besar/sama dengan 500 GT dan MODU yang dibangun sebelum 1 Juli 2004, tidak lebih dari survey pertama dari instalasi radio sesudah 1 Juli 2006. Regulation7 – Threats to ships • CG menetapkan security level dan menginformasikan kepada kapal yang beroperasi dalam laut teritorialnya dan melakukan komunikasi terhadap kapal yang masuk dalam laut teritorialnya. • CG memberikan informasi kontak yang dapat membantu kapal dan kapal dapat melaporkan aspek keamanan, pergerakan dan komunikasi. • Jika risiko ancaman diidentifikasi, CG harus memberitahu kepada Adm, meliputi informasi kondisi security level, hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak kapal sesuai Part A – ISPS Code. Regulation 8 – Master’s discretion for ship Safety & Security • Nakhoda tidak boleh dibatasi kewenangannya baik oleh Company, Charterer atau pihak manapun, sepanjang menyangkut keselamatan dan keamanan kapal. Hal ini termasuk penolakan terhadap akses person dan loading cargo. • Dalam hal konflik antara pertimbangan keamanan dan keselamatan, Nakhoda harus mempertimbangkan dampak keselamatan dari kapal. Nakhoda mungkin dapat melakukan langkah keamanan yang sifatnya temporer dan menginformasikan kepada Adm/CG. • Hal ini dinyatakan dalam SSP dan dipahami oleh Nakhoda. Security level • Security level 1, minimum tindakan keamanan yang diperlukan setiap saat (normal) • Security level 2, tambahan tindakan keamanan yang diperlukann pada waktu tertentu sebagai akibat risiko yang lebih tinggi terhadap suatu kejadian keamanan. • Security level 3, tambahan lebih lanjut terhadap tindakan keamanan yang diperlukan pada waktu terbatas ketika suatu kejadian keamanan mungkin terjadi. Internationally Recommended Transit Corridor (IRTC) atau Transit Koridor Internasional yang Direkomendasi Ketika akan melintasi IRTC, Nakhoda melakukan kontak dengan Angkatan Laut yang ada di daerah tersebut dan terus melakukan update kontak sepanjang jalur IRTC. Adapun 3 Organisasi Angkatan Laut yang dapat dihubungi yaitu: • Maritime Security Center Home of Africa (MSCHOA): Angkatan Laut dari Uni Eropa, memberikan informasi dan menerima pelaporan. • United Kingdom Maritime Trade Operation (UKMTO): Berada di Dubai dan dikoordinir United Kingdom, sebagai Contact Point utama dan memberikan informasi dan menerima pelaporan. • Maritime Liaison Office Bahrain (MARLO): di bawah koordinasi US Navy, sebagai Contact Point kedua, memberikan informasi dan menerima pelaporan. Kalau membahas keamanan, salah satu hal yang terbersit dalam pikiran kita adalah apa dan bagaimana ancamannya, bukan? Untuk ancaman dalam industri maritim, bisa dijabarkan seperti: • Ancaman Bom, misalnya dengan adanya pegawai/ penumpang yang ‘tidak puas’, orang dengan mental tidak stabil, kelompok bermotivasi politik. • Sabotase, misalnya dapat dilakukan oleh penumpang ataupun mungkin crew. • Serangan bom, misalnya di fasilitas pelabuhan oleh kelompok teroris atau kelompok bermotivasi politik. • Ancaman bom kapal. • Pembajakan/perampokan bersenjata. • Pencurian (Cargo), misalnya illegal logging dan illegal fishing oleh kelompok kriminal. • Penumpang gelap yang dilakukan oleh pencari suaka, imigrant illegal, orang yang beralasan ekonomi. • Penyelundupan oleh mafia narkoba atau mafia senjata. Sebagai lesson learned, jika kita memperhatikan kejadian keamanan di laut tahun lalu: • Total serangan bajak laut di 10 area perairan yang dipantau meningkat, di pe