info
58
• Kapal harus memenuhi persyaratan Part A – ISPS Code
dengan memperhatikan petunjuk Part B – ISPS Code dan
pemenuhannya dilakukan dengan verifikasi dan sertifikasi.
• Kapal harus memenuhi persyaratan security level yang
ditetapkan Contracting Government (CG) dari pelabuhan,
jika security level lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh
administrasi dari kapal.
• Kapal harus segera merespon tanpa penundaan bila ada
perubahan security level yang lebih tinggi.
• Jika kapal tidak memenuhi Code, maka kapal harus
melaporkan kepada pihak otoritas yang berkompeten sebelum
melakukan interface dengan pelabuhan atau kapal.
Regulation 6 – Ship Security Alert System:
- Semua kapal harus dilengkapi Ship Security Alert System
meliputi:
• Kapal yang dibangun setelah 1 Juli 2004.
• Kapal penumpang, termasuk PHSC yang dibangun
sebelum 1 Juli 2004, tidak lebih dari survey pertama dari
instalasi radio sesudah 1 Juli 2004.
• Oil tankers, chemical tankers, gas carriers, bulk carriers
dan CHSC lebih dari/sama dengan 500 GT yang dibangun
sebelum 1 Juli 2004, tidak lebih dari survey pertama dari
instalasi radio sesudah 1 Juli 2004.
• Kapal barang lainnya lebih besar/sama dengan 500 GT
dan MODU yang dibangun sebelum 1 Juli 2004, tidak lebih
dari survey pertama dari instalasi radio sesudah 1 Juli 2006.
Regulation7 – Threats to ships
• CG menetapkan security level dan menginformasikan
kepada kapal yang beroperasi dalam laut teritorialnya dan
melakukan komunikasi terhadap kapal yang masuk dalam laut
teritorialnya.
• CG memberikan informasi kontak yang dapat membantu
kapal dan kapal dapat melaporkan aspek keamanan, pergerakan
dan komunikasi.
• Jika risiko ancaman diidentifikasi, CG harus memberitahu
kepada Adm, meliputi informasi kondisi security level, hal-hal
yang perlu dilakukan oleh pihak kapal sesuai Part A – ISPS
Code.
Regulation 8 – Master’s discretion for ship Safety &
Security
• Nakhoda tidak boleh dibatasi kewenangannya baik
oleh Company, Charterer atau pihak manapun, sepanjang
menyangkut keselamatan dan keamanan kapal. Hal ini
termasuk penolakan terhadap akses person dan loading cargo.
• Dalam hal konflik antara pertimbangan keamanan
dan keselamatan, Nakhoda harus mempertimbangkan
dampak keselamatan dari kapal. Nakhoda mungkin dapat
melakukan langkah keamanan yang sifatnya temporer dan
menginformasikan kepada Adm/CG.
• Hal ini dinyatakan dalam SSP dan dipahami oleh Nakhoda.
Security level
• Security level 1, minimum tindakan keamanan yang
diperlukan setiap saat (normal)
• Security level 2, tambahan tindakan keamanan yang
diperlukann pada waktu tertentu sebagai akibat risiko yang
lebih tinggi terhadap suatu kejadian keamanan.
• Security level 3, tambahan lebih lanjut terhadap tindakan
keamanan yang diperlukan pada waktu terbatas ketika suatu
kejadian keamanan mungkin terjadi.
Internationally Recommended Transit Corridor (IRTC)
atau Transit Koridor Internasional yang Direkomendasi
Ketika akan melintasi IRTC, Nakhoda melakukan kontak
dengan Angkatan Laut yang ada di daerah tersebut dan terus
melakukan update kontak sepanjang jalur IRTC. Adapun 3
Organisasi Angkatan Laut yang dapat dihubungi yaitu:
• Maritime Security Center Home of Africa (MSCHOA):
Angkatan Laut dari Uni Eropa, memberikan informasi dan
menerima pelaporan.
• United Kingdom Maritime Trade Operation (UKMTO):
Berada di Dubai dan dikoordinir United Kingdom, sebagai
Contact Point utama dan memberikan informasi dan
menerima pelaporan.
• Maritime Liaison Office Bahrain (MARLO): di bawah
koordinasi US Navy, sebagai Contact Point kedua, memberikan
informasi dan menerima pelaporan.
Kalau membahas keamanan, salah satu hal yang terbersit
dalam pikiran kita adalah apa dan bagaimana ancamannya,
bukan? Untuk ancaman dalam industri maritim, bisa dijabarkan
seperti:
• Ancaman Bom, misalnya dengan adanya pegawai/
penumpang yang ‘tidak puas’, orang dengan mental tidak
stabil, kelompok bermotivasi politik.
• Sabotase, misalnya dapat dilakukan oleh penumpang
ataupun mungkin crew.
• Serangan bom, misalnya di fasilitas pelabuhan oleh
kelompok teroris atau kelompok bermotivasi politik.
• Ancaman bom kapal.
• Pembajakan/perampokan bersenjata.
• Pencurian (Cargo), misalnya illegal logging dan illegal
fishing oleh kelompok kriminal.
• Penumpang gelap yang dilakukan oleh pencari suaka,
imigrant illegal, orang yang beralasan ekonomi.
• Penyelundupan oleh mafia narkoba atau mafia senjata.
Sebagai lesson learned, jika kita memperhatikan kejadian
keamanan di laut tahun lalu:
• Total serangan bajak laut di 10 area perairan yang dipantau
meningkat, di pe