Nomor 3647) serta saat ini TNI AL sudah lebih fokus untuk
menjadi yang handal dan disegani serta berkelas dunia, maka
dipandang perlu Prajurit matra laut untuk juga mengetahui
tentang apa dan bagaimana “ISPS CODE” yang sudah
diterapkan sejak tahun 2004 di Indonesia.
International Ship and Port Facility Security Code (ISPS
Code) adalah kode internasional untuk pengamanan kapal
dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A (ketentuanketentuan dalam bagian A harus diberlakukan sebagai sesuatu
yang wajib) dan bagian B (ketentuan-ketentuan pada bagian
B ini harus dianggap sebagai hal yang bersifat rekomendasi)
sebagaimana ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2002 oleh
resolusi 2 dari konferensi negara anggota The International
Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 yang telah
diamandemen International Marine Organization (IMO).
Adapun yang menjadi tujuan dari ISPS Code ini adalah:
• Membentuk kerja sama internasional antar negara anggota
IMO, instansi pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan
pelayaran dan pelabuhan untuk menghindari dan mendeteksi
dini ancaman keamanan serta mencegah insiden keamanan
yang berpengaruh terhadap kapal-kapal serta fasilitas
pelabuhan yang dipakai untuk perdagangan internasional.
• Menentukan peranan dan tanggung jawab masingmasing negara anggota, termasuk di dalamnya semua yang
berhubungan dengan dunia maritim untuk menjamin
keamanan maritim.
• Menjamin data pengumpulan keamanan yang efisien dan
dini serta kemungkinan saling mempertukar antar negara
anggota.
• Menyediakan suatu metodologi untuk penilaian keamanan
yang dapat dikembangkan menjadi rekaman dan prosedur
reaksi perubahan tingkat keamanan.
• Menjamin ketersediaan tindakan keamanan maritim yang
profesional dan cukup terpercaya.
Sasaran
• Menetapkan framework secara internasional antar
Pemerintah, pelayaran dan pelabuhan untuk mendeteksi
ancaman keamanan (security) dan mengambil langkah
preventif terhadap ancaman keamanan kapal/fasilitas
pelabuhan yang beroperasi secara internasional.
• Menetapkan peran dan tanggung jawab
antara Pemerintah, pelayaran dan pelabuhan pada
level nasional dan internasional untuk menjamin
keamanan sektor maritim.
• Menjamin pengumpulan dan pertukaran
informasi yang berkaitan dengan aspek keamanan
secara dini dan efisien.
• Memberikan
metodologi
pemeriksaan
keamanan sedemikian hingga memiliki rencana dan
prosedur untuk berekasi terhadap perubahan level
keamanan.
• Menjamin tersedianya kepercayaan yang
memadai dan proporsi terhadap keamanan maritim.
Code ini wajib diterapkan bagi:
• Kapal yang beroperasi dalam p