Majalah Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014 | Page 57

Nomor 3647) serta saat ini TNI AL sudah lebih fokus untuk menjadi yang handal dan disegani serta berkelas dunia, maka dipandang perlu Prajurit matra laut untuk juga mengetahui tentang apa dan bagaimana “ISPS CODE” yang sudah diterapkan sejak tahun 2004 di Indonesia. International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) adalah kode internasional untuk pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A (ketentuanketentuan dalam bagian A harus diberlakukan sebagai sesuatu yang wajib) dan bagian B (ketentuan-ketentuan pada bagian B ini harus dianggap sebagai hal yang bersifat rekomendasi) sebagaimana ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2002 oleh resolusi 2 dari konferensi negara anggota The International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 yang telah diamandemen International Marine Organization (IMO). Adapun yang menjadi tujuan dari ISPS Code ini adalah: • Membentuk kerja sama internasional antar negara anggota IMO, instansi pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan pelayaran dan pelabuhan untuk menghindari dan mendeteksi dini ancaman keamanan serta mencegah insiden keamanan yang berpengaruh terhadap kapal-kapal serta fasilitas pelabuhan yang dipakai untuk perdagangan internasional. • Menentukan peranan dan tanggung jawab masingmasing negara anggota, termasuk di dalamnya semua yang berhubungan dengan dunia maritim untuk menjamin keamanan maritim. • Menjamin data pengumpulan keamanan yang efisien dan dini serta kemungkinan saling mempertukar antar negara anggota. • Menyediakan suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dapat dikembangkan menjadi rekaman dan prosedur reaksi perubahan tingkat keamanan. • Menjamin ketersediaan tindakan keamanan maritim yang profesional dan cukup terpercaya. Sasaran • Menetapkan framework secara internasional antar Pemerintah, pelayaran dan pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan (security) dan mengambil langkah preventif terhadap ancaman keamanan kapal/fasilitas pelabuhan yang beroperasi secara internasional. • Menetapkan peran dan tanggung jawab antara Pemerintah, pelayaran dan pelabuhan pada level nasional dan internasional untuk menjamin keamanan sektor maritim. • Menjamin pengumpulan dan pertukaran informasi yang berkaitan dengan aspek keamanan secara dini dan efisien. • Memberikan metodologi pemeriksaan keamanan sedemikian hingga memiliki rencana dan prosedur untuk berekasi terhadap perubahan level keamanan. • Menjamin tersedianya kepercayaan yang memadai dan proporsi terhadap keamanan maritim. Code ini wajib diterapkan bagi: • Kapal yang beroperasi dalam p