Majalah Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014 | Page 56

info 56 TNI AL Juga Perlu Mengetahui “ISPS CODE” S iang itu merapatlah sebuah speed boat dengan awak 7 pemuda berbadan gempal ke kapal SST Berau milik PT Berau Coal. Mereka naik ke kapal dengan masingmasing bersenjata laras panjang sambil berteriak-teriak dan menembakkan peluru ke atas. Seorang ABK yang sedang bekerja di dek kapal tertangkap dan ditawan serta dipaksa untuk menunjukkan ruang Kapten kapal. Sementara di hari yang sama, sekitar 10 mil dari SST Berau, sekelompok organisasi kejahatan mengirimkan tim lainnya untuk membajak kapal MV CSL ASIA. Mereka merapat dan menaiki kapal serta menawan seluruh ABK termasuk Nakhoda kapal. Detik-detik terakhir saat Kapten kapal mengetahui datangnya penjahat tersebut, beliau sudah sempat melaporkan ke instansi terkait. Hingga akhirnya laporan tersebut sampai ke Komandan Lanal Tarakan, Kolonel Laut (P) Sayuti. Setelah short briefing, beliau memerintahkan anggota Kopaska dengan KAL I. 807 dan I. 613 untuk meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankannya. Kejadian ini bukanlah merupakan kejadian sesungguhnya melainkan hanya sekelumit gambaran situasi dalam Latihan ISPS Code tanggal 13-14 Desember 2006 yang videonya bisa diunduh di http://www.youtube.com/watch?v=aJ4keGMKgc4 yang berjudul “ISPS Code Exercise” berdurasi 14 menit 22 detik. TNI Angkatan Laut juga selalu dilibatkan dalam latihan ini dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan segenap instansi terkait. Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk mempadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kegiatan keamanan laut merupakan segala upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing-masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia. Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan tiga atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia. Mengamati sebagian tugas pokok TNI AL dalam pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu melaksanakan tugas TNI Matra Laut di bidang pertahanan dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, juga menggaris bawahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1996; Tambahan Lembaran Negara