info
56
TNI AL
Juga Perlu
Mengetahui
“ISPS CODE”
S
iang itu merapatlah sebuah speed boat dengan awak
7 pemuda berbadan gempal ke kapal SST Berau milik
PT Berau Coal. Mereka naik ke kapal dengan masingmasing bersenjata laras panjang sambil berteriak-teriak dan
menembakkan peluru ke atas. Seorang ABK yang sedang
bekerja di dek kapal tertangkap dan ditawan serta dipaksa
untuk menunjukkan ruang Kapten kapal. Sementara di
hari yang sama, sekitar 10 mil dari SST Berau, sekelompok
organisasi kejahatan mengirimkan tim lainnya untuk
membajak kapal MV CSL ASIA. Mereka merapat dan
menaiki kapal serta menawan seluruh ABK termasuk Nakhoda
kapal. Detik-detik terakhir saat Kapten kapal mengetahui
datangnya penjahat tersebut, beliau sudah sempat melaporkan
ke instansi terkait. Hingga akhirnya laporan tersebut sampai
ke Komandan Lanal Tarakan, Kolonel Laut (P) Sayuti. Setelah
short briefing, beliau memerintahkan anggota Kopaska
dengan KAL I. 807 dan I. 613 untuk meluncur ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankannya. Kejadian
ini bukanlah merupakan kejadian sesungguhnya melainkan
hanya sekelumit gambaran situasi dalam Latihan ISPS Code
tanggal 13-14 Desember 2006 yang videonya bisa diunduh
di http://www.youtube.com/watch?v=aJ4keGMKgc4 yang
berjudul “ISPS Code Exercise” berdurasi 14 menit 22 detik.
TNI Angkatan Laut juga selalu dilibatkan dalam latihan ini
dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan segenap instansi
terkait.
Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk
mempadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang
dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kegiatan keamanan laut merupakan segala upaya dan
tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan
fungsional oleh masing-masing instansi sesuai lingkup tugas
pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan,
pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta
keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas
masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan
terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk
sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang
berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan tiga atau oleh
dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut
bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan
dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan
pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan
pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
Mengamati sebagian tugas pokok TNI AL dalam pasal 9
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu melaksanakan
tugas TNI Matra Laut di bidang pertahanan dan menegakkan
hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi
nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang
telah diratifikasi, juga menggaris bawahi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Nomor 73 Tahun 1996; Tambahan Lembaran Negara