DR. SUNATRA
80 ribu menjadi Rp. 225 ribu. Untuk roda empat dari Rp. 100 ribu jadi Rp. 375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua dari Rp. 75 ribu jadi Rp. 150 ribu, sedangkan untk roda empat dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 250 ribu. Sunatra menambahkan kenaikan tarif tersebut dasarnya harus diketahui masyarakat dan perlu sosialisasi terlebih dahulu“ Sehingga rakyat tahu dasarnya jelas dan penggunaan uang tersebut juga jelas untuk apa”. PNBP ini memang ranahnya pemerintah pusat, tapi yang menerima dampaknya adalah pemerintah daerah, misalnya PAD bagi provinsi primadonanya dari PKB dan BBKB, jika ini terganggu, maka APBD bisa terganggu, terutama dari sektor penerimaan / pendapatan daerah. Fraksi Gerindra meminta agar pemerlakuan PP No 60 Tahun 2016 tersebut ditunda,“ Mengingat tadi masyarakat belum siap karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah, dalam hal ini jajaran kepolisian”. Ucapnya. Disamping itu belum sinkron dengan Pemda Provinsi lanjut Sunatra dalam catatan Fraksi Gerindra, Samsat dan atau Badan Pendapatan Daerah d / h Dispenda belum pernah menyinggung masalah ini. Kedua PP tersebut dibatalkan. Presiden Jokowi punya kewenangan untuk mencabut PP tersebut kalau belum sinkron interdep atau kementrian / badan / lembaga, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal ini bukan ranah Kemenkeu... kan ini aneh, masa Menteri Keuangan tidak tahu masalah ini. Padahal yang dibicarakan menyangkut keuangan negara. Oleh karena itu sebaiknya Presiden mencabut PP tersebut, sebelum sinkron antar kementrian, ya paling tidak Kementrian Perhubungan, Kementrian Keuangan dan Mabes Polri. Menanggapi keputusan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut untuk memperbaiki pelayanan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.“ PNBP( Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel,” kata Sri Mulyani di Jakarta. Menurut Sri Mulyani kenaikan tarif PNBP merupakan sebuah kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada tahun 2010 dan kini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini.“ Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Perlunya Sosialisasi
Ketua DPRD Provinsi Jabar Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, kenaikan tarif STNK ini akan meningkatkan kas negara. Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir karena semuanya akan dikembalikan demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap hal ini tidak mengurangi kedisiplinan masyarakat dalam membayar pengurusan STNK ini.“ Ini kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi bangsa. Hasilnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan,” katanya. Lebih lanjut Ineu pun mendorong pemerintah pusat dan daerah lebih gencar dalam menyosialiasikan hal ini.“ Sosialiasi perlu dilakukan karena tingkat pendapatan daerah tidak terlepas dari kedisiplinan masyarakat,” katanya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membantu sosialisasi kenaikan biaya STNK yang baru seperti yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Kurangnya sosialisasi menjadi salah satu item terjadinya kesalahpahaman di masyarakat dalam menyikapi PP No 60 Tahun 2016 tentang kenaikan tarif jJenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP).
Seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hilman Sukirman. Diakui Hilman terbitnya PP tersebut memang telah menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurut Dia permasalahan ini perlu disikapi oleh Pemerintah dengan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat diantaranya dengan memebrikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.“ Mungkin sosialisasi kepada masyarakat yang kurang” Ujarnya kepada Bewara saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro, Bandung. Lebih lanjut Dia berharap dalam langkah kenaikan ini sosialisasi ke masyarakat lebih ditonjolkan.
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017 39