Majalah Bewara Edisi Februari 2017 Majalah Bewara Edisi Februari 2017 | Page 38

LIPUTAN KHUSUS

Polemik Kenaikan Tarif PNBP

Sejak ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) menuai banyak polemik . Gelombang penolakan hingga aksi unjuk rasa yang menolak pemberlakuan kebijakan baru tersebut dilakukan hampir di seluruh penjuru indonesia , tak terkecuali di Jawa Barat .

P emerintah pusat melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 . Penetapan tersebut tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang terbit pada 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan yang sekaligus menggantikan peraturan lama yaitu PP Nomor 50 tahun 2010 . Beragam reaksi datang dari berbagai lapisan masyarakat antara pro dan kontra , namun pada umumnya menolak penetapan tersebut . Masyarakat beranggapan bahwa kenaikan tarif tersebut sangat tidak relevan dengan tidak melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian rakyat saat ini . Ditengah kondisi perekonomian nasional yang belum stabil , masyarakat kini harus dihadapkan pada masalah baru . Salah satu bentuk penolakan terhadap penetapan PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) ini datang dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat . Sebagaimana diutarakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Sunatra . Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menyesalkan terbitnya PP tersebut tanpa sosialisasi yang cukup , sehingga mengejutkan masyarakat . Kenaikan tarif pengurusan biaya administrasi kendaraan bermotor yang melonjak dua hingga empat kali lipat tentu sangat tidak rasional dan memberatkan bagi masyarakat . “ Ukuran kenaikan tersebut dasarnya apa , apakah karena harga harga naik atau memang negara sudah benar benar kepepet tidak punya uang ”, katanya . Rakyat harus diberikan penjelasan , agar tidak membingungkan , sekaligus tidak meresahkan pemilik kendaraan atau yang akan beli kendaraan baru . “ Hal ini bisa mengganggu animo orang untuk beli kendaraan baru atau kendaraan bekas ”. Ujarnya . Dalam PP tersebut penerbitan STNK baru atau perpanjangan kendaraan roda dua naik dari Rp . 50 ribu menjadi Rp . 100 ribu , untuk roda 4 naik dari Rp . 75 ribu menjadi Rp . 200 ribu . Penerbitan TNKB roda dua naik dari Rp . 30 ribu menjadi Rp . 60 ribu , roda empat naik dari Rp . 50 ribu jadi Rp . 100 ribu . Penerbitan BPKB roda dua baru atau gantikepemilikan dari Rp .

38
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017