LIPUTAN KHUSUS
Polemik Kenaikan Tarif PNBP
Sejak ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP) menuai banyak polemik. Gelombang penolakan hingga aksi unjuk rasa yang menolak pemberlakuan kebijakan baru tersebut dilakukan hampir di seluruh penjuru indonesia, tak terkecuali di Jawa Barat.
P emerintah pusat melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2017. Penetapan tersebut tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP) yang terbit pada 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan yang sekaligus menggantikan peraturan lama yaitu PP Nomor 50 tahun 2010. Beragam reaksi datang dari berbagai lapisan masyarakat antara pro dan kontra, namun pada umumnya menolak penetapan tersebut. Masyarakat beranggapan bahwa kenaikan tarif tersebut sangat tidak relevan dengan tidak melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian rakyat saat ini. Ditengah kondisi perekonomian nasional yang belum stabil, masyarakat kini harus dihadapkan pada masalah baru. Salah satu bentuk penolakan terhadap penetapan PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP) ini datang dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana diutarakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Sunatra. Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menyesalkan terbitnya PP tersebut tanpa sosialisasi yang cukup, sehingga mengejutkan masyarakat. Kenaikan tarif pengurusan biaya administrasi kendaraan bermotor yang melonjak dua hingga empat kali lipat tentu sangat tidak rasional dan memberatkan bagi masyarakat.“ Ukuran kenaikan tersebut dasarnya apa, apakah karena harga harga naik atau memang negara sudah benar benar kepepet tidak punya uang”, katanya. Rakyat harus diberikan penjelasan, agar tidak membingungkan, sekaligus tidak meresahkan pemilik kendaraan atau yang akan beli kendaraan baru.“ Hal ini bisa mengganggu animo orang untuk beli kendaraan baru atau kendaraan bekas”. Ujarnya. Dalam PP tersebut penerbitan STNK baru atau perpanjangan kendaraan roda dua naik dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu, untuk roda 4 naik dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 200 ribu. Penerbitan TNKB roda dua naik dari Rp. 30 ribu menjadi Rp. 60 ribu, roda empat naik dari Rp. 50 ribu jadi Rp. 100 ribu. Penerbitan BPKB roda dua baru atau gantikepemilikan dari Rp.
38
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017