c . penerbitan izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di wilayah KBU ; d . pemberian hak atas penggunaan tanah berkaitan dengan pemanfaatan ruang di KBU ; dan e . pelaksanaan penertiban ruang di KBU .
BAB III RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Wilayah Kawasan Bandung Utara Paragraf 1 Umum Pasal 7
Batas kawasan KBU ditetapkan berdasarkan : a . ekosistem kawasan ; dan b . wilayah administratif .
Pasal 8
( 1 ) Berdasarkan batas ekosistem kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a , KBU meliputi sebagian wilayah Daerah Kabupaten Bandung , Daerah Kota Bandung , Daerah Kota Cimahi , dan Daerah Kabupaten Bandung Barat dengan batas di sebelah Utara dan Timur dibatasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang , Gunung Masigit , Gunung Gedongan , Gunung Sunda , Gunung Tangkuban Parahu dan Gunung Manglayang , sedangkan di sebelah Barat dan Selatan dibatasi oleh garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) meter di atas permukaan laut ( mdpl ) yang secara geografis terletak antara 107 º 27 ’ 30 ” - 107 º 46 ’ 15 ” Bujur Timur , 6 º 44 ’ 31 ” - 6 º 55 ’ 43 ” Lintang Selatan . ( 2 ) Batas ekosistem kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), merupakan dasar dalam menilai cakupan dampak kegiatan dan keterkaitan fungsi-fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup di KBU .
Pasal 9
( 1 ) Wilayah administratif KBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b , meliputi : a . Daerah Kabupaten Bandung ; b . Daerah Kota Bandung ; c . Daerah Kota Cimahi ; dan d . Daerah Kabupaten Bandung Barat . ( 2 ) Batas administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), menjadi dasar untuk penetapan batas KBU yang dimuat dalam dokumen penataan ruang Daerah Kabupaten / Kota , meliputi : a . RTRW Kabupaten / Kota ; b . rencana rinci tata ruang Kabupaten / Kota ; dan c . Peraturan Zonasi
Pasal 10
Batas ekosistem kawasan dan wilayah administratif KBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 , tercantum dalam peta dengan skala 1:5.000 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini .
Paragraf 2 Wilayah Administratif KBU Pasal 11
( 1 ) Wilayah administratif KBU di Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf a , terdiri atas :
a . Kecamatan Cimenyan , meliputi : 1 . Desa Ciburial ; 2 . sebagian Desa Cikadut yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . Desa Cimenyan ; 4 . sebagian Kelurahan Cibeunying yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 5 . sebagian Kelurahan Padasuka yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 6 . Desa Mandalamekar ; 7 . Desa Mekarmanik ; 8 . sebagian Desa Mekarsaluyu ; dan 9 . sebagian Desa Sindanglaya yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ;
b . Kecamatan Cilengkrang , meliputi : 1 . sebagian Desa Jatiendah yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Desa Girimekar yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . Desa Cilengkrang ; 4 . Desa Cipanjalu ; 5 . Desa Ciporeat ; dan 6 . Desa Melatiwangi ;
c . Kecamatan Cileunyi , meliputi : 1 . sebagian Desa Cileunyi Wetan yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Desa Cileunyi Kulonyang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ;
3 . sebagian Desa Cimekar yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . sebagian Desa Cinunuk yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 5 . sebagian Desa Cibiru Wetan yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; ( 2 ) Wilayah administratif KBU di Daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf b , meliputi :
a . Kecamatan Mandalajati , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Sindangjaya yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Kelurahan Pasir Impun yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . sebagian Kelurahan Jatihandap yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; b . Kecamatan Sukasari , meliputi : 1 . Kelurahan Sarijadi ; 2 . Kelurahan Sukarasa ; 3 . Kelurahan Gegerkalong ; dan 4 . Kelurahan Isola ; c . Kecamatan Sukajadi , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Pasteur yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . Kelurahan Cipedes ; 3 . sebagian Kelurahan Sukabungah yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . Kelurahan Sukagalih ; dan 5 . Kelurahan Sukawarna ; d . Kecamatan Cidadap , meliputi : 1 . Kelurahan Hegarmanah ; 2 . Kelurahan Ciumbuleuit ; dan 3 . Kelurahan Ledeng ;
e . Kecamatan Cicendo , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Husein Sastranegara yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; dan 2 . sebagian Kelurahan Sukaraja yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; f . Kecamatan Coblong , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Sekeloa yang berada di sebelah barat laut garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Kelurahan Lebakgede yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . sebagian Kelurahan Lebak Siliwangi yang berada di sebelah utara dan timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . sebagian Kelurahan Cipaganti yang berada di sebelah barat garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 5 . Kelurahan Dago ;
g . Kecamatan Cibiru , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Pasirbiru yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Kelurahan Cipadung yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . sebagian Kelurahan Palasari yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . sebagian Kelurahan Cisurupan yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; h . Kecamatan Ujungberung , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Pasirwangi yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Kelurahan Pasirjati yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; dan 3 . sebagian Kelurahan Pasanggrahan yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; i . Kecamatan Cibeunying Kaler , meliputi sebagian Kelurahan Cigadung yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; dan j . Kecamatan Cibeunying Kidul , meliputi sebagian Kelurahan Pasirlayung yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl . ( 3 ) Wilayah administratif KBU di Daerah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf c , meliputi : a . Kecamatan Cimahi Tengah , meliputi : 1 . sebagian Kelurahan Cigugur Tengah yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Kelurahan Karangmekar yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . sebagian Kelurahan Setiamanah yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . sebagian Kelurahan Padasuka yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; dan 5 . Kelurahan Cimahi ; b . Kecamatan Cimahi Utara , meliputi : 1 . Kelurahan Pasirkaliki ; 2 . sebagian Kelurahan Cibabat yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ;
26
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017