Majalah Bewara Edisi Februari 2017 Majalah Bewara Edisi Februari 2017 | Page 26

c. penerbitan izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di wilayah KBU; d. pemberian hak atas penggunaan tanah berkaitan dengan pemanfaatan ruang di KBU; dan e. pelaksanaan penertiban ruang di KBU.
BAB III RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Wilayah Kawasan Bandung Utara Paragraf 1 Umum Pasal 7
Batas kawasan KBU ditetapkan berdasarkan: a. ekosistem kawasan; dan b. wilayah administratif.
Pasal 8
( 1) Berdasarkan batas ekosistem kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, KBU meliputi sebagian wilayah Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, dan Daerah Kabupaten Bandung Barat dengan batas di sebelah Utara dan Timur dibatasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Gunung Masigit, Gunung Gedongan, Gunung Sunda, Gunung Tangkuban Parahu dan Gunung Manglayang, sedangkan di sebelah Barat dan Selatan dibatasi oleh garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) meter di atas permukaan laut( mdpl) yang secara geografis terletak antara 107 º 27’ 30”- 107 º 46’ 15” Bujur Timur, 6 º 44’ 31”- 6 º 55’ 43” Lintang Selatan.( 2) Batas ekosistem kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat( 1), merupakan dasar dalam menilai cakupan dampak kegiatan dan keterkaitan fungsi-fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup di KBU.
Pasal 9
( 1) Wilayah administratif KBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. Daerah Kabupaten Bandung; b. Daerah Kota Bandung; c. Daerah Kota Cimahi; dan d. Daerah Kabupaten Bandung Barat.( 2) Batas administratif sebagaimana dimaksud pada ayat( 1), menjadi dasar untuk penetapan batas KBU yang dimuat dalam dokumen penataan ruang Daerah Kabupaten / Kota, meliputi: a. RTRW Kabupaten / Kota; b. rencana rinci tata ruang Kabupaten / Kota; dan c. Peraturan Zonasi
Pasal 10
Batas ekosistem kawasan dan wilayah administratif KBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, tercantum dalam peta dengan skala 1:5.000 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 2 Wilayah Administratif KBU Pasal 11
( 1) Wilayah administratif KBU di Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat( 1) huruf a, terdiri atas:
a. Kecamatan Cimenyan, meliputi: 1. Desa Ciburial; 2. sebagian Desa Cikadut yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. Desa Cimenyan; 4. sebagian Kelurahan Cibeunying yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 5. sebagian Kelurahan Padasuka yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 6. Desa Mandalamekar; 7. Desa Mekarmanik; 8. sebagian Desa Mekarsaluyu; dan 9. sebagian Desa Sindanglaya yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl;
b. Kecamatan Cilengkrang, meliputi: 1. sebagian Desa Jatiendah yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Desa Girimekar yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. Desa Cilengkrang; 4. Desa Cipanjalu; 5. Desa Ciporeat; dan 6. Desa Melatiwangi;
c. Kecamatan Cileunyi, meliputi: 1. sebagian Desa Cileunyi Wetan yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Desa Cileunyi Kulonyang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl;
3. sebagian Desa Cimekar yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. sebagian Desa Cinunuk yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 5. sebagian Desa Cibiru Wetan yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl;( 2) Wilayah administratif KBU di Daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat( 1) huruf b, meliputi:
a. Kecamatan Mandalajati, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Sindangjaya yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Kelurahan Pasir Impun yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. sebagian Kelurahan Jatihandap yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; b. Kecamatan Sukasari, meliputi: 1. Kelurahan Sarijadi; 2. Kelurahan Sukarasa; 3. Kelurahan Gegerkalong; dan 4. Kelurahan Isola; c. Kecamatan Sukajadi, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Pasteur yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. Kelurahan Cipedes; 3. sebagian Kelurahan Sukabungah yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. Kelurahan Sukagalih; dan 5. Kelurahan Sukawarna; d. Kecamatan Cidadap, meliputi: 1. Kelurahan Hegarmanah; 2. Kelurahan Ciumbuleuit; dan 3. Kelurahan Ledeng;
e. Kecamatan Cicendo, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Husein Sastranegara yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; dan 2. sebagian Kelurahan Sukaraja yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; f. Kecamatan Coblong, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Sekeloa yang berada di sebelah barat laut garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Kelurahan Lebakgede yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. sebagian Kelurahan Lebak Siliwangi yang berada di sebelah utara dan timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. sebagian Kelurahan Cipaganti yang berada di sebelah barat garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 5. Kelurahan Dago;
g. Kecamatan Cibiru, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Pasirbiru yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Kelurahan Cipadung yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. sebagian Kelurahan Palasari yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. sebagian Kelurahan Cisurupan yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; h. Kecamatan Ujungberung, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Pasirwangi yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Kelurahan Pasirjati yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; dan 3. sebagian Kelurahan Pasanggrahan yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; i. Kecamatan Cibeunying Kaler, meliputi sebagian Kelurahan Cigadung yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; dan j. Kecamatan Cibeunying Kidul, meliputi sebagian Kelurahan Pasirlayung yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl.( 3) Wilayah administratif KBU di Daerah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat( 1) huruf c, meliputi: a. Kecamatan Cimahi Tengah, meliputi: 1. sebagian Kelurahan Cigugur Tengah yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Kelurahan Karangmekar yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. sebagian Kelurahan Setiamanah yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. sebagian Kelurahan Padasuka yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; dan 5. Kelurahan Cimahi; b. Kecamatan Cimahi Utara, meliputi: 1. Kelurahan Pasirkaliki; 2. sebagian Kelurahan Cibabat yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl;
26
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017