3. sebagian Kelurahan Cipageran yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. Kelurahan Citeureup;( 4) Wilayah administratif KBU di Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat( 1) huruf d, meliputi: a. Kecamatan Cikalong Wetan, meliputi: 1. sebagian Desa Mekarjaya yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Desa Cipada yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. sebagian Desa Mandalamukti yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 4. sebagian Desa Ciptagumanti yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 5. sebagian Desa Cisomang Barat yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 6. sebagian Desa Ganjarsari yang berada di sebelah selatan garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 7. sebagian Desa Mandalasari yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 8. sebagian Desa Wangunjaya yang berada di sebelah selatan garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl;
b. Kecamatan Cisarua, meliputi: 1. sebagian Desa Sadangmekar yang berada di sebelah utara dan timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. Desa Cipada; 3. Desa Jambudipa; 4. Desa Kertawangi; 5. Desa Padaasih; 6. Desa Pasirhalang; 7. Desa Pasirlangu; 8. Desa Tugumukti; c. Kecamatan Lembang, meliputi: 1. Desa Cibodas; 2. Desa Cibogo; 3. Desa Cikahuripan; 4. Desa Cikidang; 5. Desa Cikole; 6. Desa Gudangkahuripan; 7. Desa Jayagiri; 8. Desa Kayuambon; 9. Desa Langensari; 10. Desa Lembang; 11. Desa Mekarwangi; 12. Desa Pagerwangi; 13. Desa Sukajaya; 14. Desa Suntenjaya; 15. Desa Wangunharja; dan 16. Desa Wangunsari;
d. Kecamatan Ngamprah, meliputi: 1. sebagian Desa Tanimulya yang berada di sebelah timur garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 2. sebagian Desa Cilame yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 3. sebagian Desa Mekarsari yang berada di sebelah timur laut garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl;
4. sebagian Desa Ngamprah yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 5. sebagian Desa Sukatani yang berada di sebelah utara dan selatan garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 6. sebagian Desa Bojongkoneng yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; 7. sebagian Desa Cimanggu yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; dan 8. Desa Pakuhaji; e. Kecamatan Padalarang, meliputi: 1. sebagian Desa Tagogapu yang berada di sebelah utara garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; dan 2. sebagian Desa Campakamekar yang berada di sebelah timur laut garis kontur 750( tujuh ratus lima puluh) mdpl; f. Kecamatan Parongpong; 1. Desa Cigugur Girang; 2. Desa Cihanjuang; 3. Desa Cihanjuang Rahayu; 4. Desa Cihideung; 5. Desa Ciwaruga; 6. Desa Karyawangi; dan 7. Desa Sariwangi.
Bagian Kedua Lingkup Pengaturan Pasal 12 d. konservasi dan rehabilitasi; e. pembinaan dan pengawasan; f. penertiban; g. kelembagaan Kawasan Bandung Utara; h. koordinasi; i. sistem informasi Kawasan Bandung Utara; j. partisipasi masyarakat; k. tugas pembantuan; l. izin dan rekomendasi; m. insentif dan disinsentif; n. penegakan hukum; o. larangan; p. sanksi meliputi sanksi administratif dan ketentuan pidana; dan q. pembiayaan.
BAB IV KEBIJAKAN PENGENDALIAN KAWASAN Pasal 13
Kebijakan pengendalian KBU diarahkan pada: a. pengendalian dan pembatasan pembangunan guna mempertahankan fungsi hidroorologis pada lahan dengan kondisi normal dan baik, serta memiliki keterbatasan luas; b. pencegahan peningkatan kekritisan fungsi hidroorologis pada lahan dengan kondisi mulai kritis dan agak kritis; c. pemulihan dan penanggulangan pada lahan dengan kondisi fungsi hidroorologis kritis dan sangat kritis; dan d. penetapan arahan pola ruang, arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, penertiban, dan pengenaan sanksi.
BAB V POLA RUANG DAN ARAHAN POLA RUANG Bagian Kesatu Pola Ruang Pasal 14
( 1) Pola ruang KBU merupakan pola ruang sebagaimana tercantum dalam RTRW Kabupaten / Kota atau rencana rinci tata ruang di Daerah Kabupaten / Kota yang berada di KBU.( 2) Pola ruang di KBU meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
( 3) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat( 2) terdiri atas: a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: 1. hutan lindung yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan( KPH) Bandung Utara; 2. kawasan berfungsi lindung di luar hutan lindung; 3. kawasan resapan air; b. kawasan perlindungan setempat, meliputi: 1. sempadan sungai; 2. kawasan sekitar mata air; c. kawasan pelestarian alam, yaitu Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang terletak di Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kota Bandung, dan Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu yang terletak di Daerah Kabupaten Bandung Barat; d. kawasan suaka alam, yaitu Cagar Alam Tangkuban Parahu yang terletak di Kabupaten Bandung Barat; e. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, yaitu Observatorium Bosscha yang terletak di Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta situs-situs yang berada di KBU; f. kawasan rawan bencana alam geologi, terdiri atas: 1. kawasan rawan bencana gunung api; 2. kawasan rawan gerakan tanah; dan 3. kawasan rawan gempa bumi, yaitu Sesar Lembang.( 4) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat( 2), terdiri atas:
a. kawasan budidaya kehutanan; b. kawasan budidaya perkebunan; c. kawasan budidaya pertanian; d. kawasan permukiman perkotaan; e. kawasan permukiman perdesaan; f. kawasan perdagangan dan jasa; g. kawasan perkantoran; dan h. kawasan peruntukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pola ruang KBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dimuat dalam rencana rinci tata ruang Kabupaten / Kota, dengan peta berskala 1:5.000.
Bersambung Ke Edisi Selanjutnya...
Lingkup pengaturan pedoman pengendalian KBU, meliputi: a. kebijakan pengendalian kawasan; b. pola ruang dan arahan pola ruang; c. zonasi dan arahan zonasi;
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017 27