3 . sebagian Kelurahan Cipageran yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . Kelurahan Citeureup ; ( 4 ) Wilayah administratif KBU di Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf d , meliputi : a . Kecamatan Cikalong Wetan , meliputi : 1 . sebagian Desa Mekarjaya yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Desa Cipada yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . sebagian Desa Mandalamukti yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 4 . sebagian Desa Ciptagumanti yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 5 . sebagian Desa Cisomang Barat yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 6 . sebagian Desa Ganjarsari yang berada di sebelah selatan garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 7 . sebagian Desa Mandalasari yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 8 . sebagian Desa Wangunjaya yang berada di sebelah selatan garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ;
b . Kecamatan Cisarua , meliputi : 1 . sebagian Desa Sadangmekar yang berada di sebelah utara dan timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . Desa Cipada ; 3 . Desa Jambudipa ; 4 . Desa Kertawangi ; 5 . Desa Padaasih ; 6 . Desa Pasirhalang ; 7 . Desa Pasirlangu ; 8 . Desa Tugumukti ; c . Kecamatan Lembang , meliputi : 1 . Desa Cibodas ; 2 . Desa Cibogo ; 3 . Desa Cikahuripan ; 4 . Desa Cikidang ; 5 . Desa Cikole ; 6 . Desa Gudangkahuripan ; 7 . Desa Jayagiri ; 8 . Desa Kayuambon ; 9 . Desa Langensari ; 10 . Desa Lembang ; 11 . Desa Mekarwangi ; 12 . Desa Pagerwangi ; 13 . Desa Sukajaya ; 14 . Desa Suntenjaya ; 15 . Desa Wangunharja ; dan 16 . Desa Wangunsari ;
d . Kecamatan Ngamprah , meliputi : 1 . sebagian Desa Tanimulya yang berada di sebelah timur garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 2 . sebagian Desa Cilame yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 3 . sebagian Desa Mekarsari yang berada di sebelah timur laut garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ;
4 . sebagian Desa Ngamprah yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 5 . sebagian Desa Sukatani yang berada di sebelah utara dan selatan garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 6 . sebagian Desa Bojongkoneng yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; 7 . sebagian Desa Cimanggu yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; dan 8 . Desa Pakuhaji ; e . Kecamatan Padalarang , meliputi : 1 . sebagian Desa Tagogapu yang berada di sebelah utara garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; dan 2 . sebagian Desa Campakamekar yang berada di sebelah timur laut garis kontur 750 ( tujuh ratus lima puluh ) mdpl ; f . Kecamatan Parongpong ; 1 . Desa Cigugur Girang ; 2 . Desa Cihanjuang ; 3 . Desa Cihanjuang Rahayu ; 4 . Desa Cihideung ; 5 . Desa Ciwaruga ; 6 . Desa Karyawangi ; dan 7 . Desa Sariwangi .
Bagian Kedua Lingkup Pengaturan Pasal 12 d . konservasi dan rehabilitasi ; e . pembinaan dan pengawasan ; f . penertiban ; g . kelembagaan Kawasan Bandung Utara ; h . koordinasi ; i . sistem informasi Kawasan Bandung Utara ; j . partisipasi masyarakat ; k . tugas pembantuan ; l . izin dan rekomendasi ; m . insentif dan disinsentif ; n . penegakan hukum ; o . larangan ; p . sanksi meliputi sanksi administratif dan ketentuan pidana ; dan q . pembiayaan .
BAB IV KEBIJAKAN PENGENDALIAN KAWASAN Pasal 13
Kebijakan pengendalian KBU diarahkan pada : a . pengendalian dan pembatasan pembangunan guna mempertahankan fungsi hidroorologis pada lahan dengan kondisi normal dan baik , serta memiliki keterbatasan luas ; b . pencegahan peningkatan kekritisan fungsi hidroorologis pada lahan dengan kondisi mulai kritis dan agak kritis ; c . pemulihan dan penanggulangan pada lahan dengan kondisi fungsi hidroorologis kritis dan sangat kritis ; dan d . penetapan arahan pola ruang , arahan zonasi , perizinan , pemberian insentif dan disinsentif , penertiban , dan pengenaan sanksi .
BAB V POLA RUANG DAN ARAHAN POLA RUANG Bagian Kesatu Pola Ruang Pasal 14
( 1 ) Pola ruang KBU merupakan pola ruang sebagaimana tercantum dalam RTRW Kabupaten / Kota atau rencana rinci tata ruang di Daerah Kabupaten / Kota yang berada di KBU . ( 2 ) Pola ruang di KBU meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya .
( 3 ) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) terdiri atas : a . kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya , meliputi : 1 . hutan lindung yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bandung Utara ; 2 . kawasan berfungsi lindung di luar hutan lindung ; 3 . kawasan resapan air ; b . kawasan perlindungan setempat , meliputi : 1 . sempadan sungai ; 2 . kawasan sekitar mata air ; c . kawasan pelestarian alam , yaitu Taman Hutan Raya Ir . H . Djuanda yang terletak di Daerah Kabupaten Bandung , Daerah Kota Bandung , dan Daerah Kabupaten Bandung Barat , serta Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu yang terletak di Daerah Kabupaten Bandung Barat ; d . kawasan suaka alam , yaitu Cagar Alam Tangkuban Parahu yang terletak di Kabupaten Bandung Barat ; e . kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan , yaitu Observatorium Bosscha yang terletak di Daerah Kabupaten Bandung Barat , serta situs-situs yang berada di KBU ; f . kawasan rawan bencana alam geologi , terdiri atas : 1 . kawasan rawan bencana gunung api ; 2 . kawasan rawan gerakan tanah ; dan 3 . kawasan rawan gempa bumi , yaitu Sesar Lembang . ( 4 ) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), terdiri atas :
a . kawasan budidaya kehutanan ; b . kawasan budidaya perkebunan ; c . kawasan budidaya pertanian ; d . kawasan permukiman perkotaan ; e . kawasan permukiman perdesaan ; f . kawasan perdagangan dan jasa ; g . kawasan perkantoran ; dan h . kawasan peruntukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 15
Pola ruang KBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dimuat dalam rencana rinci tata ruang Kabupaten / Kota , dengan peta berskala 1:5.000 .
Bersambung Ke Edisi Selanjutnya ...
Lingkup pengaturan pedoman pengendalian KBU , meliputi : a . kebijakan pengendalian kawasan ; b . pola ruang dan arahan pola ruang ; c . zonasi dan arahan zonasi ;
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017 27