11 . Kawasan Cekungan Bandung adalah sebagian wilayah Daerah Kabupaten Bandung , seluruh wilayah Daerah Kota Bandung , seluruh wilayah Daerah Kota Cimahi , sebagian wilayah Daerah Kabupaten Sumedang , dan sebagian wilayah Daerah Kabupaten Bandung Barat .
12 . Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten / Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten / kota , yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi , yang berisi tujuan , kebijakan , strategi penataan ruang wilayah kabupaten / kota , rencana struktur ruang wilayah kabupaten / kota , rencana pola ruang wilayah kabupaten / kota , penetapan kawasan strategis kabupaten / kota , arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten / kota , dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten / kota .
13 . Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok / zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang .
14 . Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap benda , daya dan / atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya .
15 . Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
16 . Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan , sehingga merupakan tempat pengisian akuifer yang berguna bagi sumber air .
17 . Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam , sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa , guna kepentingan pembangunan berkelanjutan .
18 . Kawasan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam , sumber daya manusia dan sumber daya buatan .
19 . Kawasan Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana , sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan , sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna .
20 . Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan , pemusatan dan distribusi pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi .
21 . Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pariwisata , wisata alam , perkebunan , pertanian , termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan , pelayanan jasa pemerintahan , pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi .
22 . Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan / atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap .
23 . Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata , termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut , sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan . 24 . Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi , kualitas ruang , administrasi pertanahan dan tata bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan .
25 . Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda , daya , keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain .
26 . Kondisi Fungsi Hidroorologis adalah keadaan yang menggambarkan naik turunnya kemampuan dalam meresapkan air sebagai akibat dari perubahan pemanfaatan ruang dengan membandingkan indeks konservasi potensial dengan indeks konservasi aktual .
27 . Tingkat Kekritisan Kawasan adalah kondisi fungsi hidroorologis yang dinyatakan dalam klasifikasi sangat kritis , kritis , agak kritis , normal dan baik .
28 . Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah perbandingan antara luas wilayah terbangun dengan luas seluruh wilayah .
29 . Koefisien Wilayah Terbangun Aktual yang selanjutnya disebut KWTa adalah perbandingan antara luas wilayah terbangun dengan luas seluruh wilayah pada saat pengamatan .
30 . Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB atau Nisbah Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat NDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas lahan / tanah perpetakan / kaveling / persil / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan .
31 . Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH atau yang selanjutnya disingkat Nisbah Dasar Hijau NDH adalah angka persentase perbandingan antara seluruh luas ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi penghijauan / pertamanan dengan luas lahan / tanah perpetakan / kaveling / persil / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan .
32 . Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok , yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman , baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam .
33 . Ruang Terbuka Hijau Abadi yang selanjutnya disingkat RTHA adalah area di luar daerah terbangun yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau yang tidak dapat dialihfungsikan yang keberadaan , luas dan fungsinya bersifat tetap atau berkelanjutan .
34 . Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan pengendalian dan pemanfaatan ruang KBU .
35 . Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang .
36 . Setiap Orang adalah perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Bandung , Daerah Kota Bandung , Daerah Kota Cimahi , dan Daerah Kabupaten Bandung Barat .
Bagian Kedua Asas
Pasal 2 Pengendalian KBU dilaksanakan berdasarkan asas : a . keseimbangan ; b . keserasian ; c . keterpaduan ; d . kelestarian ; e . keadilan ; f . manfaat ; dan g . peranserta masyarakat .
Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan Paragraf 1 Maksud Pasal 3
Maksud pedoman pengendalian KBU yaitu untuk mewujudkan tertib tata ruang KBU sebagai KSP Jawa Barat .
Paragraf 2 Tujuan Pasal 4 Tujuan pedoman pengendalian KBU yaitu untuk : a . mewujudkan peningkatan fungsi lindung terhadap tanah , air , udara , flora dan fauna ; b . meningkatkan pengendalian dan penertiban ruang di KBU untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan ; dan c . mewujudkan kepastian hukum dalam pengendalian di KBU .
Bagian Keempat Sasaran Pasal 5
Sasaran pedoman pengendalian KBU yaitu : a . perkuatan peran , fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota secara terpadu dalam pengendalian di KBU ; b . terwujudnya penataan , perlindungan , dan keberlangsungan fungsi konservasi air , tanah , flora , dan fauna di KBU , serta memulihkan daur karbon dan iklim mikro ; c . terwujudnya fungsi hidroorologis KBU sebagai daerah tangkapan air , peresap , dan pengalir air bagi daerah bawahannya ; dan d . terkendalinya perubahan bentang alam di KBU .
BAB II KEDUDUKAN Pasal 6
Peraturan Daerah ini merupakan pedoman dalam : a . pengaturan zonasi di KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat ; b . pelaksanaan evaluasi terhadap RTRW di Daerah Kabupaten / Kota dan rencana rinci tata ruang di Daerah Kabupaten / Kota oleh Pemerintah Daerah Provinsi ;
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017 25