Majalah Bewara Edisi Februari 2017 Majalah Bewara Edisi Februari 2017 | Page 24

BEWARA PERDA tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
SALINAN GUBERNUR JAWA BARAT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN KAWASAN BANDUNG UTARA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT ,
Menimbang : a . bahwa Kawasan Bandung Utara yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung , telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 ;
b . bahwa pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara yang tidak terkendali akan mengancam keberlangsungan fungsi konservasi kawasan sebagai daerah tangkapan air dan menimbulkan berbagai bencana alam ;
c . bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara sampai dengan ditetapkannya regulasi daerah atas Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Bandung Utara yang diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan , perlu dilakukan upaya pengendalian Kawasan Bandung Utara ;
d . bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sudah tidak efektif , sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali ;
e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , huruf b , huruf c , dan huruf d , perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat ;
Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950 ) jo . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744 ) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010 );
3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3119 );
4 . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 ); 5 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
6 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230 );
7 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 );
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833 ); 10 . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103 );
11 . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199 );
12 . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E );
13 . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri E , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 115 );
14 . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 4 Seri E , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 183 );
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT dan GUBERNUR JAWA BARAT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN PENGENDALIAN KAWASAN BANDUNG UTARA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS PROVINSI JAWA BARAT .
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat .
2 . Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom .
3 . Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat .
4 . Daerah Kabupaten / Kota adalah Daerah Kabupaten Bandung , Daerah Kota Bandung , Daerah Kota Cimahi , dan Daerah Kabupaten Bandung Barat .
5 . Pemerintah Desa / Kelurahan adalah Pemerintah Desa / Kelurahan di Daerah Kabupaten Bandung , Daerah Kota Bandung , Daerah Kota Cimahi , dan Daerah Kabupaten Bandung Barat .
6 . Dinas Permukiman dan Perumahan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat .
7 . Kawasan Bandung Utara yang selanjutnya disingkat KBU adalah Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 .
8 . Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara regional dalam aspek pertahanan keamanan negara , ekonomi , sosial budaya , lingkungan , dan / atau pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi .
9 . Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya .
10 . Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya .
24
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017