garan, karena adanya limpahan pegawai ASN yang berjumlah 29.000. Sehingga mengharuskan para pimpinan OPD untuk melakukan penghematan, efisiensi, dan efektifitas seperti yang dijelaskan Gubernur Jawa Barat.“ Anggaran yang tidak perlu jangan dibelanjakan tetapi performance harus tetap meningkat” jelasnya.
Dalam laporan Sekertaris Daerah( Sekda) Iwa Karniwa menjelaskan, bahwa selepas adanya evaluasi terhadap Rancangan Perda tentang RAPBD Tahun 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, maka hasil evaluasi tersebut dijadikan landasan untuk penyempurnaan RAPBD 2017 yang bersama-sama dibahas dengan pimpinan DPRD. Setelah adanya putusan Pimpinan DPRD tentang RAPBD 2017, maka Gubernur menetapkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang APBD Jabar, pada tanggal 30 Desember 2016. Kemudian sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD 2017, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2016 pertanggal 30 Desember 2016, tentang Penjabaran APBD Tahun 2017.
Selanjutnya tahap akhir siklus perencanaan anggaran adalah pejabat pengelola keuangan daerah menetapkan anggaran dengan persetujuan Sekertaris Daerah.“ Kemudian DPA 2017 ini disampaikan kepada perangkat daerah sebagai dasar OPD untuk pelaksanaan program Percepatan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran ini merupakan langkah awal”, jelas Iwa Karniwa.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Sedang Memberikan Sambutan
Ucapan Selamat Dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe Saat Penyerahan PA SKPD Provinsi 2017
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017 17