garan , karena adanya limpahan pegawai ASN yang berjumlah 29.000 . Sehingga mengharuskan para pimpinan OPD untuk melakukan penghematan , efisiensi , dan efektifitas seperti yang dijelaskan Gubernur Jawa Barat . “ Anggaran yang tidak perlu jangan dibelanjakan tetapi performance harus tetap meningkat ” jelasnya .
Dalam laporan Sekertaris Daerah ( Sekda ) Iwa Karniwa menjelaskan , bahwa selepas adanya evaluasi terhadap Rancangan Perda tentang RAPBD Tahun 2017 oleh Menteri Dalam Negeri , maka hasil evaluasi tersebut dijadikan landasan untuk penyempurnaan RAPBD 2017 yang bersama-sama dibahas dengan pimpinan DPRD . Setelah adanya putusan Pimpinan DPRD tentang RAPBD 2017 , maka Gubernur menetapkan Peraturan Daerah No . 9 Tahun 2016 tentang APBD Jabar , pada tanggal 30 Desember 2016 . Kemudian sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD 2017 , Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2016 pertanggal 30 Desember 2016 , tentang Penjabaran APBD Tahun 2017 .
Selanjutnya tahap akhir siklus perencanaan anggaran adalah pejabat pengelola keuangan daerah menetapkan anggaran dengan persetujuan Sekertaris Daerah . “ Kemudian DPA 2017 ini disampaikan kepada perangkat daerah sebagai dasar OPD untuk pelaksanaan program Percepatan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran ini merupakan langkah awal ”, jelas Iwa Karniwa .
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Sedang Memberikan Sambutan
Ucapan Selamat Dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe Saat Penyerahan PA SKPD Provinsi 2017
Majalah BEWARA Edisi 15 | Februari 2017 17