Kondisi Kritis Lingkungan Hidup pada TPAS Piyungan | Page 7

pemerintah sebagai pengelola . Hal ini sejalan dengan temuan dari Ombudsman RI , yang mana seharusnya Pemerintah melakukan delegasi dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ( UU Pengelolaan Sampah ) yang pada pokoknya mewajibkan Pemerintah Daerah ( Pemda ) untuk membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah . 4 Namun , tidak adanya rumusan konkrit dari UU a quo berdampak terhadap tidak bisa diatasinya sebuah permasalahan secara cepat . 5 Ketidakjelasan status kepegawaian juga berdampak terhadap etos kerja yang tentunya menurun . Selain berbagai permasalahan administrasi , TPAS Piyungan juga menyimpan segudang masalah lainnya . Dibutuhkan peraturan konkrit mengenai pengelolaan dari TPAS Piyungan sehingga nantinya pengelola dapat tanggap terhadap sebuah permasalahan yang terjadi didalam TPAS Piyungan .
Secara teknis pengelolaan , TPAS Piyungan sebenarnya hanya dapat beroperasi selama 10 tahun , yang jika diperhitungkan maka seharusnya TPAS Piyungan sudah tidak bisa beroperasi sejak 2016 . Sedangkan jika dilihat dari total luas area sebesar 12,5 Ha , seharusnya TPAS Piyungan sudah tidak dapat beroperasi sejak 2012 karena sampah yang menumpuk di TPAS saat ini telah mencapai empat kali lipat dari kapasitas normal 2.4 juta meter kubik sampah . Lokasi TPAS Piyungan yang telah melebihi kapasitas penampungan ( overcapacity ) tentu saja akan menyebabkan domino effect bagi lingkungan dan masyarakat sekitar seperti terjadinya pencemaran lingkungan , terganggunya kualitas tanah , udara , dan air , hingga timbulnya penyakit berbahaya seperti sesak nafas dan penyakit saluran pencernaan bagi masyarakat di sekitar TPAS Piyungan .
Jarak antara TPAS Piyungan dengan permukiman masyarakat di sekitarnya terhitung dekat . Hal inilah yang kemudian juga menjadi salah satu penyebab permasalahan di TPAS ini semakin bertambah karena dampak dari kegiatan pembuangan sampah yang dilakukan begitu terasa di masyarakat . Kegiatan pembuangan sampah di TPAS berdampak pada kondisi infrastruktur , kualitas lingkungan , dan juga terhadap kesehatan masyarakat sekitar . 6 Seperti yang disampaikan oleh Maryono , Ketua Paguyuban “ Mardika ” ( komunitas
4
Pamorti Parasista , “ Ombusman DIY Sampaikan Saran ke Gubernur Terkait Pengelolaan Sampah di Kartamantul TPAS Piyungan ”, https :// ombudsman . go . id / artikel / r / artikel--ombudsman-diy-sampaikansaran-ke-gubernur-terkait-pengelolaan-sampah-di-kartamantul-TPAS-piyungan , diakses pada 19 Maret 2021 .
5
Undang- Undang tersebut .
6
Irwan Syambudi , “ Gunungan Sampah Bikin Susah Warga Piyungan DIY , Pemda Bisa Apa ?”, https :// tirto . id / gunungan-sampah-bikin-susah-warga-piyungan-diy-pemda-bisa-apa-f8ud , diakses pada 20 Maret 2021 .
4