Latar Belakang
Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) menjadi salah satu daerah yang mengalami perkembangan yang pesat . Menurut data Badan Pusat Statistik ( BPS ), jumlah penduduk DIY pada tahun 2020 meningkat sebanyak 120 ribu orang sejak tahun 2017 . Peningkatan jumlah penduduk tersebut juga diiringi dengan peningkatan konsumsi masyarakat yang cukup signifikan sejak tahun yang sama . Hal tersebut berimplikasi pada peningkatan sisa dari konsumsi tersebut , yang biasa disebut dengan sampah atau limbah . Untuk memproses sampah-sampah tersebut , DIY memiliki 3 tempat pembuangan akhir yang terletak di Wukirsari untuk daerah Gunungkidul , Banyuroto untuk daerah Kulonprogo , serta Piyungan untuk daerah Bantul , Sleman , dan Yogyakarta . Tempat Pengelolaan Akhir Sampah ( TPAS ) yang berada di Piyungan sendiri menjadi unik sebab ia tidak hanya mengurus sampah yang datang dari satu daerah saja , melainkan dari tiga daerah sekaligus . Hal ini menyebabkan TPAS tersebut kerap menemui masalah dan saat ini eskalasi atas permasalahan tersebut sedang gencar .
Pada awalnya , TPAS Piyungan didirikan pada tahun 1994 dan mulai beroperasi sejak tahun 1996 . 1 Pengelolaan TPAS Piyungan awalnya dilakukan oleh Pemda DIY . 2 Hal ini dibuktikan pada awalnya TPAS Piyungan dikelola oleh Sub Dinas Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DIY . Sejak tahun 2000 melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah , pengelolaan TPAS Piyungan diberikan kepada Sekretariat Bersama Kartamantul . Sejak tanggal tanggal 1 Januari 2015 pengelolaan TPAS Piyungan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DIY . 3 TPAS Piyungan hingga kini difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah dari tiga kabupaten atau kota di DIY Yogyakarta ( Kabupaten Sleman , Kota Yogyakarta , dan Kabupaten Bantul ). Pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta Tahun 2015-2035 , diatur bahwa pembuangan sampah dilakukan di TPAS Piyungan , namun peraturan yang ada tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengelolaan TPAS tersebut . Masalah yang tidak kunjung selesai terkesan dibiarkan oleh
1
DLHK DIY , “ Sekilas Info TPAS Piyungan ”, http :// dlhk . jogjaprov . go . id / sekilas-info-TPASpiyungan #:~: text = TPAS % 20Piyungan % 20atau % 20Tempat % 20Pembuangan , Tahun % 202000 , diakses pada 19 Maret 2021 .
2
Ibid .
3
Laily Fadlliyah , 2016 , Pengambilalihan Kewenangan Pengelolaan TPAS Piyungan dari Kartamantul oleh Pemerintah Provinsi DIY , Universitas Gadjah Mada , Yogyakarta .
3