pengolahan sampah di TPAS Piyungan saat ini , serta bagaimana pengaruhnya terhadap lingkungan kedepannya .
3 . Pemenuhan hak dan partisipasi masyarakat . Masyarakat berhak atas informasi , keadilan , serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan lingkungan hidup . Permasalahan TPAS Piyungan merupakan masalah lingkungan hidup , maka hak-hak tersebut seharusnya dapat dipenuhi dalam masalah ini . Hak atas lingkungan hidup yang layak bahkan dijamin dalam Pasal 28H ayat ( 1 ) UUD NRI 1945 serta sejumlah peraturan perundangundangan lainnya yang dibahas dalam kajian ini . Berangkat dari banyaknya peraturan yang menyatakan hak-hak masyarakat , kajian ini juga berusaha melihat bagaimana realisasi yang sudah dan belum dilakukan oleh Pemda . Kebanyakan hak tersebut belum terealisasi dengan baik . Hal ini terlihat dari kurang optimalnya kompensasi yang diterima masyarakat , atas dampak yang timbul dari pengelolaan yang buruk di TPAS Piyungan . Terakhir , kekosongan hukum menyebabkan tidak jelasnya pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan TPAS , sehingga masalah ini tidak kunjung menemukan titik terang .
2