Executive Summary
Masalah yang terjadi seputar Tempat Pengelolaan Akhir Sampah ( TPAS ) Piyungan dapat dikatakan rumit . Secara garis besar , permasalahan tersebut terdiri atas problematika kondisi lingkungan hidup serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar TPAS . Akhir-akhir ini , semakin banyak perhatian yang ditujukan oleh masyarakat terhadap isu lingkungan dan HAM yang ada , dan TPAS Piyungan pun tak luput dari sorotan para pegiat lingkungan dan kelompok masyarakat lainnya . Menanggapi hal tersebut , Dewan Mahasiswa ( Dema ) Justicia mengeluarkan kajian dan pernyataan sikap ini . Adapun tiga hal utama yang menjadi sorotan Dema Justicia dalam kajian ini meliputi :
1 . Implementasi asas good governance dalam pengelolaan TPAS Piyungan . Berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ( asas good governance atau AUPB ) menuntut upaya Pemerintah Daerah ( Pemda ) untuk melakukan pembangunan fasilitas dan infrastruktur publik yang memadai . Hal ini juga memerlukan kolaborasi yang baik antara Pemda dengan pihak swasta dan masyarakat sipil lainnya . Pembangunan yang sesuai dengan prinsip ini hendaknya dilakukan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat . Di samping itu , ada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang juga mensyaratkan adanya kerja sama yang terjalin antara Pemda dengan masyarakat yang terlibat , dalam hal ini ialah masyarakat yang membantu dalam pengelolaan TPAS Piyungan . Kerja sama akan terjalin dengan baik apabila dari Pemda sendiri sudah ada upaya untuk memperhatikan kesejahteraan mereka yang bekerja dan tinggal di sekitar TPAS tersebut .
2 . Masalah pengelolaan yang berdampak buruk pada lingkungan . Pengelolaan di TPAS Piyungan masih sangat jauh dari kata cukup . Fakta di lapangan seperti kurangnya sarana dan prasarana di TPAS serta permukiman masyarakat merupakan isu yang secara tidak langsung disebabkan oleh absennya Pemda dalam mengupayakan pemenuhan hak masyarakat atas infrastuktur yang layak . Selain itu , jeleknya pengelolaan sampah yang tercermin dari operasional TPAS Piyungan sehari-hari juga menjadi isu penting sehingga harus mendapat penanganan khusus dari Pemda . Hal ini dikarenakan pengelolaan sampah bisa berdampak langsung pada keberlangsungan lingkungan hidup di TPAS Piyungan , yang pada akhirnya juga mempengaruhi kesehatan masyarakat secara fisik dan psikis . Pada poin ini , Dema Justicia akan membahas regulasi-regulasi yang bisa dijadikan patokan maupun regulasi yang masih menimbulkan masalah karena ketidakjelasannya . Pembahasan juga meliputi sistem
1