Kondisi Kritis Lingkungan Hidup pada TPAS Piyungan | Page 19

masyarakat . 63 Akses keadilan merupakan upaya lanjut atas tidak diterimanya partisipasi masyarakat dan akses informasi . Hak ini merupakan langkah bagi masyarakat untuk melakukan prosedur pengulasan hukum atas keputusan yang diambil otoritas . 64 Baik partisipasi masyarakat , akses informasi , maupun akses keadilan perlu dimaknai secara baik oleh pemerintah maupun masyarakat dalam relevansinya dengan permasalahan TPAS Piyungan .
Sebagai konsekuensi logis Indonesia sebagai negara hukum , hak-hak masyarakat memperoleh legitimasinya melalui konstitusi . UUD NRI 1945 menjadi rock-solid foundation yang menjamin berbagai hak masyarakat , salah satunya adalah hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang layak . Pasal 28H ayat ( 1 ) UUD NRI 1945 berbunyi : “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan .” 65 Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini dimaknai sebagai suatu kewajiban bagi negara untuk membuat pengaturan melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak tersebut .
Ketentuan lebih lanjut terkait hak atas lingkungan hidup diatur melalui UU PPLH serta UU Pengelolaan Sampah . Dalam Pasal 3 huruf g UU PPLH disebutkan bahwa : “ Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan : menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia .” 66 Diatur pula dalam Pasal 65 yang mengatur adanya hak masyarakat atas lingkungan hidup , yaitu :
1 . Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia .
2 . Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup , akses informasi , akses partisipasi , dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat .
3 . Setiap orang berhak mengajukan usul dan / atau keberatan terhadap rencana usaha dan / atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup .
63
I Gusti Agung Made Wardana , “ Hukum Lingkungan 04 : Hak Atas Lingkungan di Indonesia dan Kritik Pendekatan HAM dalam Isu Lingkungan ”, https :// www . youtube . com / watch ? v = so3Ll1tnHEY diakses pada 18 Maret 2021 .
64
Ibid .
65
Ketentuan Pasal 28H ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
66
Pasal 3 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ).
16