Kondisi Kritis Lingkungan Hidup pada TPAS Piyungan | Page 20

4 . Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Hak , Peran , Pengelolaan , lingkungan hidup .
5 . Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup .
Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut , maka pemerintah perlu memiliki komitmen untuk membuat kebijakan dengan mempertimbangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia . Ketentuan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang ini telah memberi jaminan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat .
bahwa :
Selain itu , dalam Pasal 11 ayat ( 1 ) huruf a UU Pengelolaan Sampah disebutkan
“ Setiap orang berhak : a . mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah , Pemda , dan / atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu .” 67 Dapat dilihat bahwa memang dalam rezim UU Pengelolaan Sampah tersebut pengaturan mengenai hak-hak masyarakat atas lingkungan telah terakomodasi dengan baik , yang pada pokoknya meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik , hak berpartisipasi , hak memperoleh informasi , hak untuk memperoleh perlindungan dan kompensasi , serta hak memperoleh pembinaan . 68
Pengelolaan sampah yang baik merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup . Pasal 3 UU a quo juga menyebutkan bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab , asas berkelanjutan , asas manfaat , asas keadilan , asas kesadaran , asas kebersamaan , asas keselamatan , asas keamanan , dan asas nilai ekonomi . Asas tanggung jawab tersebut berarti bahwa Pemerintah dan Pemda mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat ( 1 ) UUD NRI Tahun 1945 . 69 Oleh karena itu , sudah menjadi
67
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 )
68
Kententuan Pasal 11 ayat ( 1 ) Undang-Undang No . 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
69
Penjelasan atas Pasal Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 )
17