to participate in decision - making processes . States shall facilitate and encourage public awareness and participation by making information widely available . Effective access to judicial and administrative proceedings , including redress and remedy , shall be provided ” 59
Hal ini menunjukkan bahwa adanya prinsip terkait partisipasi masyarakat sejatinya telah diakui di kancah global . Selain itu , perlu ada penekanan bahwa bukan hanya pemerintah atau pihak yang berwenang untuk mengelola lingkungan hidup saja yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan . Lebih lanjut , Lothar Gundling memberikan argumen pada landasan adanya partisipasi masyarakat yakni untuk menginformasikan perihal administrasi , meningkatkan kesiapan masyarakat untuk menerima keputusan , memberikan perlindungan yuridis , dan mendemokrasikan decision-making . 60 Oleh karenanya , partisipasi masyarakat menjadi suatu prinsip yang mendasar dan tidak boleh dikucilkan oleh tiap aktor lingkungan hidup .
Senada dengan prinsip tersebut , terdapat hak atas lingkungan yang disandang oleh tiap warga negara . Hak ini merupakan turunan dari HAM yang mana merupakan hak mendasar yang esensial bagi tiap manusia . Hak atas lingkungan ini mencuat saat diadakan Aarhus Convention 1998 yang menitikberatkan pada akses informasi , partisipasi masyarakat , dan akses keadilan . Pasal 1 konvensi a quo berbunyi :
“ In order to contribute to the protection of the right of every person of present and future generations to live in an environment adequate to his or her health and well-being , each Party shall guarantee the rights of access to information , public participation in decisionmaking , and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention .” 61
Selain partisipasi masyarakat , hak atas lingkungan juga mencakup akses informasi dan keadilan . Akses informasi berarti masyarakat berhak atas informasi keputusan pemerintah terkait pengelolaan lingkungan hidup . Koesnadi Hardjosoemantri berpendapat bahwa penyampaian informasi yang tepat merupakan suatu keharusan bagi peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan hidup . 62 Selain itu , akses informasi juga ditekankan pada otoritas untuk melakukan penyebarluasan informasi lingkungan kepada
59
Rio Declaration on Environment and Development , 1992 .
60
Muhammad Akib dalam Laode M Syarif dan Andri G Wibisana , 2010 , Hukum Lingkungan Teori , Legislasi dan Studi Kasus , PT . Raja Grafindo Persada , Jakarta . Hlm . 67 .
61
Convention on Access To Information , Public Participation In Decision-Making And Access To Justice In Environmental Matters , Aarhus 25 June 1998 .
62
Ibid ., hlm . 68 .
15