Kondisi Kritis Lingkungan Hidup pada TPAS Piyungan | Page 17

untuk memperoleh air bersih . 54 Melihat hal itu , pemerintah selaku pembuat kebijakan harus dapat menyelenggarakan urusan persampahan warganya dengan lebih baik lagi .
Membicarakan mengenai pemulihan lingkungan , dalam UU a quo pun menghendaki masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi bagi yang terdampak kegiatan pemrosesan akhir sampah . 55 Sehubungan dengan itu , memang sudah sepatutnya masyarakat yang melakukan kegiatan sehari-hari di sekitar TPAS Piyungan mendapatkan perlindungan dari pencemaran air lindi seperti dengan menerapkan zona penyangga . 56 Mengingat setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah . 57 Maka dalam konteks ini tidak lagi relevan jika pemerintah mengembalikan usaha pemulihan lingkungan itu kepada masyarakat karena sudah tidak lagi membicarakan pengelolaan sampah rumah tangga namun membicarakan tentang bagaimana sampah di tempat pembuangan akhir harus diproses .
3 . Unsur Keterlibatan dan Hak Masyarakat dalam Aspek Hukum Lingkungan a . Tinjauan Teoritis dan Pengaturannya dalam Hukum Positif di Indonesia Mengenai aspek hukum lingkungan , tentu akan bersinggungan dengan unsur keterlibatan serta hak masyarakat atas lingkungan hidup itu sendiri . Perlu dimaknai pula bahwasanya yang dimaksud lingkungan hidup itu sendiri berarti kesatuan ruang yang di dalamnya terdapat benda , daya , keadaan , dan makhluk hidup , termasuk manusia dan perilaku yang mempengaruhi alam itu sendiri . 58 Akan sangat naif apabila masyarakat yang ada di dalam ruang lingkungan hidup tersebut tidak dapat dimaknai sebagai aktor penting dalam keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri . Prinsip 10 Deklarasi Rio menyebutkan :
“ Environmental issues are best handled with participation of all concerned citizen , at the relevant level . At the national level , each individual shall have appropriate access to information concerning the environment that is held by public authorities , including information on hazardous materials and activities in their communities , and the opportunity
54
Kajian BEM KM Gama Space # 2
55
Lihat Pasal 11 ayat ( 1 ) huruf d UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
56
R . Julianto . Valuasi Ekonomi Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang Untuk Menentukan Kebijakan Di Masa Depan . Institut Pertanian Bogor . 2011 .
57
Lihat Pasal 11 ayat ( 1 ) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
58
Pasal 22 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 ).
14