Kondisi Kritis Lingkungan Hidup pada TPAS Piyungan | Page 16

b . Pencemaran Lingkungan dan Kaitannya dengan Pemulihan Lingkungan
Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH ), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ), adalah sebagai berikut : “ Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup , zat , energi , dan / atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan .” 48 Sedangkan dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan / atau kegiatan . 49 Menarik kedua pengertian diatas terhadap fenomena pencemaran air dan sawah warga di sekitar TPAS Piyungan , memunculkan suatu keprihatinan soal minimnya kepedulian pada pencemaran lingkungan . Konstitusi Negara Indonesia menjamin hak setiap orang atas hidup sejahtera , bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat . 50 Seturut dengan hal itu , pemerintah dituntut turut serta aktif agar dapat mengatasi dengan baik permasalahan pencemaran tersebut .
Menuntut pemerintah atas pemecahan masalah pencemaran tersebut bukanlah hal yang keliru karena memang konstitusi menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negaranya . Ditambah juga kebijakan pengelolaan sampah memang berada di dalam lingkup eksekutif baik pusat maupun daerah . 51 Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menurunkan kualitas lingkungan . 52 Oleh karenanya , penting untuk mengantisipasi segala bentuk pencemarannya oleh pemerintah Kota Yogyakarta , Kabupaten Sleman , dan Bantul secara khususnya pencemaran di sekitar TPAS Piyungan . 53 Faktanya , pencemaran tersebut sudah cukup mengkhawatirkan karena 94 % penduduk di bawah radius satu kilometer dari TPAS Piyungan harus mengeluarkan biaya tambahan
48
Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
49
Pasal 1 angka 26 , UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
50
Pasal 28H ayat ( 1 ) UUD NRI 1945 .
51
Lihat Bab 3 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
52
Tim Penulis Redaksi Rumah . 2008 . Pengelolaan Sampah Rumah Tangga . Penerbit PT Prima Infosarana Media . Jakarta .
53
Lihat Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
13