mampu mengurangi kapasitas sampah yang diangkut ke Piyungan sebesar 7 % saja . 42 Menanggapi hal ini , perlu adanya reformulasi perencanaan , pembentukan satgas pendukung , dan pembentukan lembaga pengawas agar kinerja sampah lebih optimal . Selain itu , perlu adanya upaya dukungan terhadap peran serta masyarakat seperti Paguyuban Merti Boemi di Kab . Bantul yang belum tentu dilindungi dari aspek dalam aspek legal 43 dan pemberian insentif oleh pemerintah daerah . 44
Keempat , masalah infrastruktur . Meskipun pemerintah daerah telah membangun dan memberdayakan berbagai TPAS yang ada , membentuk sekretariat bersama 3 daerah , membentuk regulasi , hingga menyediakan infrastruktur penunjang , semua hal tersebut belumlah cukup dalam menyelesaikan masalah TPAS Piyungan . Salah satu masalah krusial lain adalah berkaitan dengan infrastruktur penunjang seperti jalan yang bebas hambatan , lampu penerangan yang cukup baik , hingga adanya alat berat yang memadai secara kuantitas dan kualitas . Menurut kajian BEM KM UGM , infrastruktur penunjang di TPAS Piyungan cukup miris karena terdapat banyak sekali masalah . Mulai dari adanya beberapa alat berat yang rusak , yaitu bulldozer dan ekskavator . 45 Kemudian , ditambah lagi dengan kekurangan alat berat dari segi jenisnya seperti tidaknya adanya wheel loader yang berfungsi untuk pengerukan dan pemadatan sampah . Selain itu , terdapat permasalahan infrastruktur jalan yang kurang bebas hambatan karena sempat ambles dan masih banyak yang berlubang . 46 Ditambah lagi , adanya tiang serta lampu yang dipasang tidak dialiri oleh saluran listrik . Alhasil , semua hal ini berimplikasi pada proses pengangkutan yang tersendat dan tidak dapat memenuhi target yang direncanakan oleh RPJMD DIY pada awalnya . Oleh karenanya , perlu adanya realisasi perbaikan infrastruktur jalan yang berlubang , alat berat yang kurang dan rusak , penerangan lampu jalan , dan hal-hal lain yang diperlukan . 47
42
Kementerian Analisis Isu Strategis , op . cit ., hlm . 7 .
43
Lihat Pasal 17 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
44
Lihat Pasal 21 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
45
Kementerian Analisis Isu Strategis , op . cit ., hlm . 8 .
46
Jumali , " Jalan ke Dermaga Ambles , TPST Piyungan Kembali Ditutup Warga ", https :// m . harianjogja . com / jogjapolitan / read / amp / 2021 / 03 / 09 / 511 / 1065703 / jalan-ke-dermaga-ambles-tpstpiyungan-kembali-ditutup-warga , diakses pada 20 Maret 2021 .
47
Lihat Pasal 25 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
12