sistem semi-controlled landfill . 35 Sistem sanitary landfill dilakukan dengan menimbun sampah dalam area cekung , memadatkan timbunan sampah , kemudian ditutupi dengan tanah . 36 Pemerintah mempertimbangkan bahwa sistem semi-controlled kembali digunakan karena di tahap sebelumnya ( pemungutan dan pemilihan sampah ) tidak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik . Hal ini merupakan satu hal yang sangat disayangkan , padahal TPAS Kulonprogo dan TPAS Gunungkidul telah menggunakan sistem sanitary landfill . 37
Alih-alih membenahi permasalahan tersebut dengan memisahkan sampah menjadi organik dan anorganik dan menggunakan sistem sanitary landfill , justru Pemda kembali menggunakan sistem sebelumnya yang kurang ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan . 38 Sistem semi-controlled landfill ini juga memiliki banyak kekurangan lain . Misalnya , sistem ini memerlukan perluasan lahan secara berkala . Pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 14 Miliar untuk TPAS Piyungan guna memperluas lahan sampah seluas 2,3 hektar , namun diprediksi hanya mampu bertahan dalam 2 tahun kedepan saja . 39 Menanggapi ini , perlu ada upaya restrukturisasi sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dengan meniru konsep pemilahan di TPAS Kulonprogo dan Gunungkidul .
Ketiga , masalah bank sampah . Menurut DPRD DIY , bank sampah yang tersebar di 3 kota / kabupaten masih belum efektif memilah sampah anorganik , organik , dan B3 . 40 Kemudian , Ombudsman menambahkan bahwa bank sampah yang seharusnya berperan dalam pemilahan dan pengurangan sampah tidak semuanya aktif dan hal ini diperkuat dengan tidak adanya pengawasan yang komprehensif dilakukan Pemerintah Provinsi DIY dalam penegakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 . 41 Kajian BEM KM UGM juga mengatakan serupa bahwa terdapatnya 700 bank sampah ini hanya
35
BEM Fakultas Geografi UGM , loc . cit .
36
Terlecky P . M ., 2019 , Sanitary Landfill , dalam Wang L . K ., Pereira N . C . ( eds ) Solid Waste Processing and Resource Recovery : Handbook of Environmental Engineering , Vol . 2 , Humana Press , https :// doi . org / 10.1007 / 978-1-4612-5992-3 _ 4 .
37
Lihat Perda RPJMD DIY 2017-2022 .
38
Pasal 22 ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
39
DPRD DIY , " Sampah di TPST Piyungan Kian Melebihi Kapasitas ", https :// www . dprd-diy . go . id / sampahdi-tpst-piyungan-kian-melebihi-kapasistas /, diakses pada 20 Maret 2021 .
40
Ibid .
41
Pamorti Parasista , loc . cit .
11