adanya penyediaan berbagai regulasi penunjang di tingkat daerah . 24 Kedua , pengalihan kembali semi-control landfill system dalam TPAS Piyungan . 25 Ketiga , kebijakan pengelolaan sampah juga telah dimasukan sebagai salah satu fokus isu pembangunan daerah . 26 Keempat , pembangunan beberapa fasilitas pendukung lainnya dan penyediaan prasarana pengelolaan sampah . 27 Pengembangan TPST Karangmiri , pembangunan IPAL di Kab . Pleret di Bantul , 28 dan pembangunan 700 bank sampah . 29 Kemudian , penyediaan 15 unit kendaraan pengangkut sampah ( dump truck ), 4 unit armrool truck dan 1 unit pickup L-300 dalam kondisi baik . 30
Meskipun pemerintah daerah telah melakukan berbagai macam kebijakan di atas , namun nyatanya banyak sekali kritik dan saran terhadap kebijakan status quo 31 oleh masyarakat , Ombudsman RI , akademisi , hingga DPRD DIY sebagai berikut . Pertama , tarif sampah yang cukup rendah . Menurut Ombudsman , salah satu faktor dari kebijakan 3R yang belum berjalan optimal adalah kesadaran masyarakat yang rendah . 32 Lebih lanjut , kesadaran masyarakat dipengaruhi oleh besaran tarif retribusi pembuangan sampah . Pada status quo , retribusi sampah hanya dikenakan biaya sebesar Rp . 24.383,00 saja . 33 Selain itu , pengenaan biaya ini tidak dilakukan secara berjenjang tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi wajib retribusi , berbeda dengan pengaturan di DKI Jakarta . 34
Kedua , masalah sistem pengelolaan sampah . Saat ini , sistem pengelolaan sampah di TPAS yang semulanya menggunakan sistem sanitary landfill , kini kembali menggunakan
24
Hal ini terlihat dari adanya beberapa peraturan di tingkat daerah , seperti Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 21 Tahun 2014 yang ruang lingkupnya mengatur tentang pedoman pengelolaan sampah di tingkat daerah .
25
BEM Fakultas Geografi UGM , “( Infografis ) Hiruk Pikuk Piyungan : Sampah dan Ketidakadilan Lingkungan ”, https :// www . instagram . com / p / CMgk39sMGPb /? utm _ s , diakses pada 20 Maret 2021 .
26
Lihat Pasal 20 ayat ( 2 ) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
27
Misalnya , adanya Pembangunan TPST Karangmiri dan pembangunan IPAL di Kab . Pleret di Bantul .
28
Sekretariat Bersama Yogyakarta Sleman Bantul , “ Sekilas Kegiatan Sekber Kartamantul Bulan Februari 2021 ”, https :// kartamantul . jogjaprov . go . id / sekilas-kegiatan-sekber-kartamantul-bulan-februari-2021 /, diakses pada 20 Maret 2021 .
29
Kementerian Analisis Isu Strategis , loc . cit .
30
Amos Setiadi , " Studi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas pada Kawasan Permukiman Perkotaan di Yogyakarta ", Jurnal Wilayah dan Lingkungan , Vol . 3 , No . 1 , April 2015 .
31
Kebijakan saat ini .
32
Pamorti Parasista , " Ombudsman DIY Sampaikan Saran ke Gubernur Terkait Pengelolaan Sampah Di Kartamantul ( TPST Piyungan )", https :// ombudsman . go . id / artikel / r / artikel--ombudsman-diy-sampaikansaran-ke-gubernur-terkait-pengelolaan-sampah-di-kartamantul-tpst-piyungan , diakses pada 20 Maret 2021 .
33
Lihat Pasal 5 Pergub DIY Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan .
34
Lihat Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Persampahan .
10