Kondisi Kritis Lingkungan Hidup pada TPAS Piyungan | Page 10

pembiayaannya . Dalam hal kewajiban melaksanakan tugas pengelolaan sampah didelegasikan oleh Pasal 5 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan : “ Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini .” 13 Sedangkan dalam hal pembiayaan , hal tersebut dilegitimasi oleh Pasal 24 UU a quo yang menjelaskan Pemerintah dan Pemda wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang mana pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ). 14 Jika ditelaah dalam konteks pengelolaan sampah di TPAS Piyungan , Pemda DIY telah menggunakan pembiayaan yang dibiayai oleh APBD yang dibebankan kepada Kota Yogyakarta , Kabupaten Sleman , dan Kabupaten Bantul . Hal tersebut perlu diapresiasi bahwasanya pengelolaan sampah di DIY terutama pada TPAS Piyungan telah dikelola sesuai dengan hukum positif yang berlaku , namun menjadi pertanyaan bersama apakah pengelolaan sampah di TPAS Piyungan yang dilakukan Pemda DIY sudah sesuai dengan asas good governance ? Mengingat Provinsi DIY merupakan daerah yang memiliki otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik .
Jika ditarik lebih jauh pada prinsip penyelenggaran pemerintahan yang tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka tak jauh dengan prinsip atau karakteristik dari pelaksanaan good governance sendiri . Dalam pelaksanaannya , pemerintah menjadi salah satu aktor penentu yang mana implikasinya terdapat dalam pembangunan dan penyedia jasa layanan serta infrastruktur . Peran dari pemerintah sendiri , menuntut redefinisi peran negara , menjadi sebuah hal krusial dalam keberlangsungan pemerintahaan daerah . 15 Bertambah luasnya kewenangan Pemda membuat beban moral Pemda dalam melaksanakan pelayanan publik yang baik . Dalam pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan good governance , Pemda seharusnya mengutamakan aspek kolaboratif antara swasta , dan masyarakat sipil . 16 Pelayanan publik yang berdasarkan asas kolaboratif tersebut harus berjalan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang mana
13
Lihat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
14
Lihat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
15
Hetifah SJ Sumarto , 2003 , Inovasi , Partisipasi , dan Good Governance , Yayasan Obor Indonesia , Bandung , hlm . 1-2
16
Akadun , Good Governance , Sosiohumaniora , Vol . 9 , No . 1 , Maret 2007 , pp . 37-47 .
7