berpihak atas kesejahteraan masyarakat pada umumnya . Penyelenggaraan pelayanan tersebut telah dilegitimasi oleh peraturan dan / atau Undang-Undang yang bersangkutan .
Jika dikontekstualisasikan terhadap permasalahan TPAS Piyungan , prinsip penyelenggaraan good governance membuat pemerintah memiliki tanggung jawab penuh atas pelayanan tersebut . Pemda semestinya mengelola TPAS Piyungan dengan asas-asas yang termuat dalam UU Pengelolaan Sampah . Jika diejawantahkan dengan baik , pengelolaan sampah tersebut akan membuat mekanisme pengelolaan berjalan dengan baik terutama yang berhubungan dengan keterlibatan masyarakat . Dengan demikian , akan timbul suatu pelayanan publik terkhusus dalam pengelolaan sampah dengan baik dan pihak terlibat akan menjalankannya dengan baik pula . Ironis ketika melihat pengelolaan sampah yang terjadi pada TPAS Piyungan ketika temuan-temuan menujukkan adanya ketidakjelasan birokrasi dan tidak adanya pengelolaan sampah yang baik . Sudah semestinya , Pemda DIY membuat sistem birokrasi pengelolaan sampah dan membuat sinergi antara swasta dan masyarakat berjalan dengan lancar . Hal ini dikarenakan pihak Pemda sebagai penyedia dan penyelenggara berhubungan langsung terhadap kinerja pihak lain . Peran pemerintah yang dijalankan dengan baik akan sejalan lurus dengan penyelenggaraan yang dilakukan oleh pihak lain . Dengan kata lain , Pemda bertanggung jawab untuk melaksanakan pemrintahan yang baik agar pihak yang terlibat dapat menjalankan fungsinya dengan baik serta tercipta pengelolaan dan pelayanan publik yang baik dan berpihak kepada masyarakat umum .
2 . Permasalahan Pengelolaan TPAS Piyungan dan Pencemaran Lingkungan a . Meninjau Persoalan Pengelolaan TPAS Piyungan
Selain permasalahan administratif yang telah disinggung sebelumnya , terdapat masalah lain dalam pengelolaan sampah di TPAS Piyungan . Pemda sebagai pihak yang berwenang atas penyediaan sarana prasarana dianggap masih belum optimal dalam merealisasikan penyediaan seperti penerangan jalan yang baik , infrastruktur jalan yang bebas hambatan , hingga mekanisme ideal dalam mengelola sampah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Secara singkat , permasalahan utama dalam aspek sarana TPAS Piyungan adalah adanya ketimpangan pada kuantitas sampah yang datang dengan kapasitas dan kapabilitas sistem pengelolaan sampah di TPAS . TPAS Piyungan merupakan tempat pembuangan akhir sampah yang diangkut dari 3 daerah , yakni
8