PERALIHAN HAK - LELANG
PERSYARATAN :
1. Formulir permohonan yang sudahdiisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi Badan Hukum)
5. Sertipikat asli
6. Risalah Lelang
7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemsukan (pada saat pendaftaran hak)
9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).
WAKTU
5 (lima) hari kerja
BIAYA
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).