Informasi_Pelayanan 1 | Page 7

Persyaratan :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan

4. Fotokopi kta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi Badan Hukum)

5. Sertipikat asli

6. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT

7. Ijin Pemindahan Hak (apabila diperlukan)

8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH (untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah), bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

WAKTU

5 (lima) hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).

BIAYA

PERALIHAN HAK - PEMBAGIAN HAK BERSAMA