Informasi_Pelayanan 1 | Page 9

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi Badan Hukum)

5. Sertipikat asli

6. Surat Pengantar dari PPAT

7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT

8. Ijin Pemindahan Hak, jika :

a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang didalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;

b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara

9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH.

WAKTU

5 (lima) hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).

BIAYA

PERALIHAN HAK - PEMASUKAN KE DALAM PERUSAHAAN/INBRENG

PERSYARATAN :