Informasi_Pelayanan 1 | Page 3

Terdapat 8 (delapan) Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, yaitu sebagai berikut.

peralihan hak JUAL - BELI

PERSYARATAN :

1. Formulis permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

5. Sertipikat asli

6. Akta Jual Beli dari PPAT

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya

8. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan , penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

waktu

5 (lima) hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).

biaya

pemeliharaan data pendaftaran tanah