Informasi_Pelayanan 1 | Page 2

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Badan Pertanahan dan Pengaturan Pertanahan

Berdasarkan Perkaban diatas, pada Bab II dijelaskan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok dan jenis pelayanan, yaitu sebagai berikut.

1. pENDAFTARAN tANAH pERTAMA kALI

2. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH

3. PENCATATAN DAN INFORMASI PERTANAHAN

4. PENGUKURAN BIDANG TANAH

5. PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN

6. PENGELOLAAN PENGADUAN