PERALIHAN HAK - PEWARISAN/WASIAT
PERSYARATAN :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon /para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
4. Sertipikat asli
5. Surat Keterangan Waris
6 Akta Wasiat Notariel
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH (untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah), bukti bayar uang pemasukan.
waktu
5 (lima) hari kerja
biaya
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).