Informasi_Pelayanan 1 | Seite 4

PERALIHAN HAK - PEWARISAN/WASIAT

PERSYARATAN :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon /para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan

4. Sertipikat asli

5. Surat Keterangan Waris

6 Akta Wasiat Notariel

7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH (untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah), bukti bayar uang pemasukan.

waktu

5 (lima) hari kerja

biaya

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan taris atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP 128/2015 dan PMK 51/PMK.02/2012).