OPINION
2. Bea masuk anti dumping untuk impor
Kebijakan ini berkaitan dengan bea masuk anti dumping
sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara
terhadap produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka
melindungi industri dalam negeri. Dumping sendiri berarti
kebijakan suatu negara untuk menjual suatu barang / jasa
dengan harga lebih murah dibandingkan dengan negaranya
sendiri. Kebijakan anti dumping ini berarti, memberikan bea
masuk impor untuk barang-barang tertentu, sehingga dapat
melindungi industri dalam negeri.
3. Pembebasan visa bagi wisatawan asing
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
wisatawan mancanegara di Indonesia. Seperti kita tahu bahwa
dengan bertambahnya jumlah wisatawan asing berarti arus dana
asing yang masuk ke Indonesia akan lebih besar. Pemerintah
memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan.
Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru.
Setelah diberlakukan Perpres, nantinya akan menjadi 45 negara
ke RI untuk turis tanpa visa.
4. Kewajiban pencampuran bahan bakar nabati
(BBN) sebanyak 15 persen terhadap solar
Kebijakan ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi
ketergantungan terhadap impor solar yang cukup besar. Untuk
jangka pendek, kebijakan ini tidak langsung berdampak pada
nilai tukar Rupiah saat ini, dikarenakan harga minyak yang
saat ini cukup rendah. Sehingga sedikit saja investor yang
ingin menginvestasikan dana nya di Bio Solar. Tetapi untuk ke
depannya, dengan kebijakan ini, Indonesia sebagai net-importer
minyak, tidak terekspos terlalu banyak terhadap pergerakan
harga minyak dunia.
5. Kewajiban menggunakan letter of credit (L/C)
untuk produk-produk sumber daya alam
Kebijakan ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi
ketergantungan terhadap impor solar yang cukup besar. Untuk
jangka pendek, kebijakan ini tidak langsung berdampak pada
nilai tukar Rupiah saat ini, dikarenakan harga minyak yang
saat ini cukup rendah. Sehingga sedikit saja investor yang
ingin menginvestasikan dana nya di Bio Solar. Tetapi untuk ke
depannya, dengan kebijakan ini, Indonesia sebagai net-importer
minyak, tidak terekspos terlalu banyak terhadap pergerakan
harga minyak dunia.
6. Pembentukan perusahaan reasuransi domestik
Perusahaan reasuransi selama ini mayoritas berdomisili
di negara paman Sam. Perusahaan reasuransi adalah
perusahaan asuransi bagi perusahaan-perusahaan asuransi.
Dan pemerintahan Jokowi berusaha untuk mulai membawa
bisnis triliunan dolar ini di Indonesia. Pemerintah sudah mulai
dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan,
menjadi 1 perusahaan nasional.
EDISI X MEI 2015
21