istimewa
Yudith, Total terpaksa memilih
Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI), Jakarta Pusat sebagai tempat
terakhir menyelesaikan sengketa.
Puncaknya, terjadilah perang
terbuka antara Yudith melawan
Total.
Satu tahun lebih Yudith
berkutat dengan pengadilan.
Harapannya, ia bisa dipekerjakan
kembali di perusahaan migas
yang beroperasi di 130 negara
itu. Namun ta kdir berkata lain.
Perjuangan Yudith kandas. PHI
memutuskan Total boleh memecat
Yudith dengan memberikan hakhaknya serta membayar pesangon
sebesar Rp 3,6 miliar, pada Senin,
09 September 2013. Dengan
demikian, uang pesangon yang
diputuskan pengadilan justru lebih
kecil dari tawaran Total sebesar Rp
4,1 miliar. Yudith justru buntung
Rp 500 juta. Itu belum termasuk
pengeluaran Yudith selama
persidangan berlangsung seperti
menyewa pengacara sekelas OC
Kaligis.
Keruan saja Yudith meradang. Di
press room kantor OC Kaligis yang
dingin, nyatanya tak membuat hati
Yudith ikut dingin pula. Ia tampak
panas dan menggebu-gebu
menceritakan pengalamannya
bekerja di perusahaan asal Perancis
itu. Ia merasa diperlakukan semenamena oleh Total, perusahaan yang
telah beroperasi di Indonesia
selama 30 tahun lebih.
Tak puas mengumbar
kebobrokan Total di kantor Kaligis,
Yudith kembali melakukan hal yang
sama di depan para insinyur, ahli
minyak, dan ahli pertambangan di
kampus FTUI Depok, 14 September
2013. Semangat nasionalisme ia
gelorakan di kampus kuning itu.
Suasana makin heroik lantaran di
tempat itu ada Marwan Batubara,
Direktur Eksekutif IRESS yang
selama 3 tahun belakangan ini
getol menyuarakan nasionalisasi
aset nasional yang dikangkangi
asing.
Yudith dengan gayanya yang
khas meyakinkan peserta diskusi
bahwa tak ada sedikitpun semangat
nasionalisme yang dilakukan Total.
Perusahaan ini hanya mengeruk
keuntungan belaka. Bahkan,
perusahaan ini jauh-jauh hari sudah
EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013
Presentasi Yudith di Kampus UI
meminta waktu perpanjangan 5
tahun lagi pasca habisnya masa
kontrak tahun 2017.
Yudith begitu geram
diperlakukan tidak adil oleh
perusahaannya tempat ia bekerja.
Ia kemudian membeberkan
temuan-temuan keanehan selama
dia bekerja di Total. Sumber GEO
ENERGI menyebut pemecatan
dirinya sesungguhnya bukan
karena jabatan yang ia sandang
selama ini hendak ditiadakan
oleh manajemen. Ia mensinyalir
perusahaan yang membuka cabang
di 130 negara itu gelisah lantaran ia
kandidat kuat calon Dirut Total yang
punya jiwa nasionalisme tinggi.
Manajemen merasa terancam kalau
Yudith menjadi Dirut di perusahaan
penyumbang 30 persen APBN itu.
Segala cara ditempuh manajemen
untuk menyingkirkan Yudith
termasuk tawaran mengundurkan
diri. Namun, Yudith menolak segala
tawaran yang diiming-imingi Total
itu. Singkatnya, ia menolak tunduk.
Menurut Yudith, ia hendak
didepak lantaran ia menemukan
penyalahgunaan keuangan
di perusahaan kelas dunia itu.
Dana cost recovery (CR) diklaim
seenaknya sendiri. Dalam kesaksian
yang disampaikan oleh Nuryana,
mantan karyawan Total, Yudith
pernah mencoret pembelian wine
seharga Rp 30 juta yang bisa
membebani dana CR.
Buntutnya, kata Yudith di
kampus UI, Total kemudian
mengubah persepsi publik
tentang dana CR. Sejak itulah
hubungan Yudith-Total menjadi
tidak harmonis. Yudith digugat.
Pengadilan memutuskan Yudith
boleh dipecat dengan pesangon
Rp 3,6 miliar. Yudith tidak
menyerah. Ia mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung.
Di pihak lain, manuver Yudith
dianggap biasa saja oleh Total.
Perusahaan yang berkantor
di Gedung WTC 2 , Lantai 14,
Jalan Sudirman, Jakarta ini
menilai tuntutan Yudith kurang
relevan. Head Department of
Media Relations Total, Kristanto
Hartadi mengatakan, perusahaan
hanya melakukan reorganisasi
terhadap posisi yang dijabat
Yudith. Sehingga, alasan PHK
Yudith didasari alasan efisiensi,
sebagaimana tercantum dalam UU
Tenaga Kerja. Namun, sebelum
urusan PHK selesai, Yudith untuk
sementara dipindahtugaskan ke
bagian lain, sebagai Special Advisor
to President Director and General
Manager. “Itu juga diatur dalam
UU Tenaga Kerja,” ujar Kristanto di
kantornya kepada GEO ENERGI,
Kamis (19/9/2013).
Penyelewengan dana CR seperti
dialamatkan Yudith ke Total juga
dibantah tegas oleh Kristanto. Dia
menerangkan, semua pengeluaran
dalam rangka pelaksanaan
rencana kerja dan anggaran
tahunan (WP&B) dapat diaudit
oleh pemerintah. Ditegaskan
27