Geo Energi edisi oktober 2013 | Page 27

istimewa Yudith, Total terpaksa memilih Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Pusat sebagai tempat terakhir menyelesaikan sengketa. Puncaknya, terjadilah perang terbuka antara Yudith melawan Total. Satu tahun lebih Yudith berkutat dengan pengadilan. Harapannya, ia bisa dipekerjakan kembali di perusahaan migas yang beroperasi di 130 negara itu. Namun ta kdir berkata lain. Perjuangan Yudith kandas. PHI memutuskan Total boleh memecat Yudith dengan memberikan hakhaknya serta membayar pesangon sebesar Rp 3,6 miliar, pada Senin, 09 September 2013. Dengan demikian, uang pesangon yang diputuskan pengadilan justru lebih kecil dari tawaran Total sebesar Rp 4,1 miliar. Yudith justru buntung Rp 500 juta. Itu belum termasuk pengeluaran Yudith selama persidangan berlangsung seperti menyewa pengacara sekelas OC Kaligis. Keruan saja Yudith meradang. Di  press room kantor OC Kaligis yang dingin, nyatanya tak membuat hati Yudith ikut dingin pula. Ia tampak panas dan menggebu-gebu menceritakan pengalamannya bekerja di perusahaan asal Perancis itu. Ia merasa diperlakukan semenamena oleh Total, perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia selama 30 tahun lebih. Tak puas mengumbar kebobrokan Total di kantor Kaligis, Yudith kembali melakukan hal yang sama di depan para insinyur, ahli minyak, dan ahli pertambangan di kampus FTUI Depok, 14 September 2013. Semangat nasionalisme ia gelorakan di kampus kuning itu. Suasana makin heroik lantaran di tempat itu ada Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS yang selama 3 tahun belakangan ini getol menyuarakan nasionalisasi aset nasional yang dikangkangi asing. Yudith dengan gayanya yang khas meyakinkan peserta diskusi bahwa tak ada sedikitpun semangat nasionalisme yang dilakukan Total. Perusahaan ini hanya mengeruk keuntungan belaka. Bahkan, perusahaan ini jauh-jauh hari sudah EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013 Presentasi Yudith di Kampus UI meminta waktu perpanjangan 5 tahun lagi pasca habisnya masa kontrak tahun 2017. Yudith begitu geram diperlakukan tidak adil oleh perusahaannya tempat ia bekerja. Ia kemudian membeberkan temuan-temuan keanehan selama dia bekerja di Total. Sumber GEO ENERGI menyebut pemecatan dirinya sesungguhnya bukan karena jabatan yang ia sandang selama ini hendak ditiadakan oleh manajemen. Ia mensinyalir perusahaan yang membuka cabang di 130 negara itu gelisah lantaran ia kandidat kuat calon Dirut Total yang punya jiwa nasionalisme tinggi. Manajemen merasa terancam kalau Yudith menjadi Dirut di perusahaan penyumbang 30 persen APBN itu. Segala cara ditempuh manajemen untuk menyingkirkan Yudith termasuk tawaran mengundurkan diri. Namun, Yudith menolak segala tawaran yang diiming-imingi Total itu. Singkatnya, ia menolak tunduk. Menurut Yudith, ia hendak didepak lantaran ia menemukan penyalahgunaan keuangan di perusahaan kelas dunia itu. Dana cost recovery (CR) diklaim seenaknya sendiri. Dalam kesaksian yang disampaikan oleh Nuryana, mantan karyawan Total, Yudith pernah mencoret pembelian wine seharga Rp 30 juta yang bisa membebani dana CR. Buntutnya, kata Yudith di kampus UI, Total kemudian mengubah persepsi publik tentang dana CR. Sejak itulah hubungan Yudith-Total menjadi tidak harmonis. Yudith digugat. Pengadilan memutuskan Yudith boleh dipecat dengan pesangon Rp 3,6 miliar. Yudith tidak menyerah. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di pihak lain, manuver Yudith dianggap biasa saja oleh Total. Perusahaan yang berkantor di Gedung WTC 2 , Lantai 14, Jalan Sudirman, Jakarta ini menilai tuntutan Yudith kurang relevan. Head Department of Media Relations Total, Kristanto Hartadi mengatakan, perusahaan hanya melakukan reorganisasi terhadap posisi yang dijabat Yudith. Sehingga, alasan PHK Yudith didasari alasan efisiensi, sebagaimana tercantum dalam UU Tenaga Kerja. Namun, sebelum urusan PHK selesai, Yudith untuk sementara dipindahtugaskan ke bagian lain, sebagai Special Advisor to President Director and General Manager. “Itu juga diatur dalam UU Tenaga Kerja,” ujar Kristanto di kantornya kepada GEO ENERGI, Kamis (19/9/2013). Penyelewengan dana CR seperti dialamatkan Yudith ke Total juga dibantah tegas oleh Kristanto. Dia menerangkan, semua pengeluaran dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan (WP&B) dapat diaudit oleh pemerintah. Ditegaskan 27