Nasional
Yudith bisa diterima Mahkamah
Agung. Kelak, ketika Yudith
dipekerjakan kembali, dia bisa
memperketat penggunaan dana
cost recovery dan menggelorakan
semangat nasionalisme di Total. G
Kristianto Hartadi, Head Department of Media
Relations Total
Kronologi Kasus Yudith
u 2007
Diangkat sebagai Vice President Corporate Communication,
Government Relations and CSR.
u 2012
Dengan alasan reorganisasi, Yudith dipindahtugaskan menjadi
Special Advisor to President Director and General Manager.
u 2012
Yudith menolak dipindahkan dan melakukan manuver di luar
perusahaan. Yudith menggelar beberapa pertemuan dengan
berbagai kelompok.
u 2012
Total memilih Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat
untuk menyelesaikan sengketa. Total menuntut PHK atas
Yudith.
u 2013
Pengadilan mengabulkan tuntutan Total melakukan PHK
atas Yudith. Pengadilan juga memerintahkan Total untuk
membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pisah kepada Yudith dengan total Rp 3.608.982.166.
u 2013
Yudith mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Yudith,
putusan PHI Jakarta Pusat bertentangan dengan UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
energi/
sarwono
28
“Tudingan atau
pun pernyataan
mengenai
penyelewengan
yang tidak dapat
didukung bukti
merupakan fitnah
belaka.”
geo
Kristanto, Total terikat dengan tata
kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) disertai
integritas yang tinggi. Lebih lanjut
dia mengatakan, menyelewengkan
dana CR sama saja merugikan Total
sendiri. Kristanto malah menantang
balik Yudith untuk membuktikan
tuduhannya itu. “Tudingan atau
pun pernyataan mengenai
penyelewengan yang tidak dapat
didukung bukti merupakan fitnah
belaka,” Kristanto mengingatkan.
Dia juga mengaku heran
kenapa Yudith di berbagai
kesempatan menyebut dirinya
dipindahtugaskan karena
mengancam akan membongkar
penyelewengan dana CR
Total. Pasalnya, dalam berkas
pemeriksaan Yudith di PHI, tidak
ada sama sekali disebutkan
tentang penyelewengan dana CR.
“Silahkan periksa k