Geo Energi edisi oktober 2013 | Page 28

Nasional Yudith bisa diterima Mahkamah Agung. Kelak, ketika Yudith dipekerjakan kembali, dia bisa memperketat penggunaan dana cost recovery dan menggelorakan semangat nasionalisme di Total. G Kristianto Hartadi, Head Department of Media Relations Total Kronologi Kasus Yudith u 2007 Diangkat sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR. u 2012 Dengan alasan reorganisasi, Yudith dipindahtugaskan menjadi Special Advisor to President Director and General Manager. u 2012 Yudith menolak dipindahkan dan melakukan manuver di luar perusahaan. Yudith menggelar beberapa pertemuan dengan berbagai kelompok. u 2012 Total memilih Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa. Total menuntut PHK atas Yudith. u 2013 Pengadilan mengabulkan tuntutan Total melakukan PHK atas Yudith. Pengadilan juga memerintahkan Total untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah kepada Yudith dengan total Rp 3.608.982.166. u 2013 Yudith mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Yudith, putusan PHI Jakarta Pusat bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. energi/ sarwono 28 “Tudingan atau pun pernyataan mengenai penyelewengan yang tidak dapat didukung bukti merupakan fitnah belaka.” geo Kristanto, Total terikat dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) disertai integritas yang tinggi. Lebih lanjut dia mengatakan, menyelewengkan dana CR sama saja merugikan Total sendiri. Kristanto malah menantang balik Yudith untuk membuktikan tuduhannya itu. “Tudingan atau pun pernyataan mengenai penyelewengan yang tidak dapat didukung bukti merupakan fitnah belaka,” Kristanto mengingatkan. Dia juga mengaku heran kenapa Yudith di berbagai kesempatan menyebut dirinya dipindahtugaskan karena mengancam akan membongkar penyelewengan dana CR Total. Pasalnya, dalam berkas pemeriksaan Yudith di PHI, tidak ada sama sekali disebutkan tentang penyelewengan dana CR. “Silahkan periksa k