Nasional
Yudith Jublina Navarro Dipodiputro
PHK Perusahaan Migas
Perang Yudith Melawan
Total Belum Usai
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Total
E&P Indonesie atas pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Tergugat
melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Oleh Sri Widodo Soetardjowijono, ishak pardosi
EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013
dodo
kompensasi yang bakal
digelontorkan Total kepada
Yudith, jika ia mau mengundurkan
diri baik-baik. Bahkan, Total
mempromosikan Yudith untuk
bekerja di KKKS lain atau di SKK
Migas. Namun lagi-lagi, kebaikan
Total ditolak mentah-mentah
oleh Yudith. Merasa ‘dikerjain’
energi/
26
Indonesie, tempat ia bekerja
sejak 2007. Bayangkan saja, duit
Rp 4,1 miliar ternyata tak mampu
menggoyahkan sikap Yudith yang
menjabat sebagai Vice President
Corporate Communication,
Government Relations and CSR di
perusahaan migas itu.
Uang sebanyak itu adalah
geo
U
ang bukanlah segalanya
meski segalanya tetap
butuh uang. Itulah
yang kini terjadi pada
Yudith Jublina Navarro
Dipodiputro. Ya, perempuan yang
kerap disapa Yudith ini sedang
bertarung dengan perusahaan
raksasa asal Prancis, PT Total E&P