GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 48 / JANUARI 2014 | Seite 6

paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional kabupaten/ kota. Sumber dananya berasal dari APBD Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kota. ’’Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa,’’ tulis di ayat 4. Ketentuan lebih lanjut soal penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.  Dengan mendapat penghasilan tetap dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan menerapkan prinsip bebas korupsi. Bila dilanggar, sanksi pidana dan pen­ copotan dari jabatan pun siap menanti.  Ketentuan baru lainnya adalah ter­ e­ s dianya anggaran bagi desa yang ber­­ asal dari APBN (sebelumnya hanya APBD). Alokasi dana desa dari APBN itu besarnya berkisar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kota/kabupaten, dikurangi dana alokasi khusus. Atau, diambil sebesar 10 persen dari dana on top (dana dari dan untuk transfer daerah). Istilah dana on top adalah dana anggaran pusat dari kementerian dan lembaga yang selama ini juga mengalokasikan programprogram untuk desa. Dari dana on top yang dialokasikan oleh kementerian dan lembaga untuk desa adalah sebesar Rp 42 triliun dan tentu setiap tahun berubah. ’’Kalau Rp 42 triliun dibagi 73.000 desa maka akan ketemu angka kurang lebih 800-an juta per desa,’’ ujarnya. Besarnya dana itu, membuat politisi PDIP was-was. Maruarar Sirait mengingatkan, anggaran untuk desa yang tertuang dalam UU Desa bisa