GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 48 / JANUARI 2014 | Seite 6
paling sedikit berjumlah sama dengan
upah minumum regional kabupaten/
kota. Sumber dananya berasal dari
APBD Desa yang bersumber dari APBD
Kabupaten Kota.
’’Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari APB
Desa,’’ tulis di ayat 4. Ketentuan lebih
lanjut soal penghasilan ini nanti akan
dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Dengan mendapat penghasilan
tetap dan tunjangan, tugas kepala
desa pun akan semakin berat. Dia
wajib meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, memelihara ketentraman
dan menerapkan prinsip bebas korupsi.
Bila dilanggar, sanksi pidana dan pen
copotan dari jabatan pun siap menanti.
Ketentuan baru lainnya adalah ter e
s
dianya anggaran bagi desa yang ber
asal
dari APBN (sebelumnya hanya APBD).
Alokasi dana desa dari APBN itu besarnya
berkisar 10 persen dari dana perimbangan
yang diterima kota/kabupaten, dikurangi
dana alokasi khusus.
Atau, diambil sebesar 10 persen
dari dana on top (dana dari dan untuk
transfer daerah). Istilah dana on top
adalah dana anggaran pusat dari
kementerian dan lembaga yang selama
ini juga mengalokasikan programprogram untuk desa.
Dari dana on top yang dialokasikan
oleh kementerian dan lembaga untuk
desa adalah sebesar Rp 42 triliun dan
tentu setiap tahun berubah.
’’Kalau Rp 42 triliun dibagi 73.000
desa maka akan ketemu angka kurang
lebih 800-an juta per desa,’’ ujarnya.
Besarnya dana itu, membuat
politisi PDIP was-was. Maruarar Sirait
mengingatkan, anggaran untuk desa
yang tertuang dalam UU Desa bisa