GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 48 / JANUARI 2014 | Page 5

UU Desa Disahkan Harapan Baru Pembangunan Desa Semangat memberdayakan pembangunan desa pada era pemerintahan Presiden SBY saat ini, terus bergulir. Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, yang merupakan inisiatif pemerintah, akhirnya disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12). P EMERINTAH dan DPR melalui rapat paripurna sepakat RUU Desa menjadi UU Desa. UU Desa itu sebagai pemacu agar desa menjadi lebih maju, menjadi lebih mandiri dan berperan dalam pembangunan. Desa bukan sekadar obyek lagi, tetapi sebagai subyek pembangunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan, UU Desa semakin komprehensif mengatur desa dan mampu memberikan kemajuan besar pada desa. Pandangan presiden itu dibacakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang, kata presiden, diharapkan dapat menjawab aneka persoalan di desa. Bahkan, memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang semakin kuat dan mandiri. ’’Pengaturan desa dimaksudkan mempersiapkan desa dalam era demokratisasi dan globalisasi tanpa menghilangkan jati diri. Desa diharapkan layak sebagai tempat kehidupan dan penghidupan,’’ ujar Gamawan. Ikut dalam memperjuangkan pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS. Ramadhan mengawal pembahasan RUU itu. Sebelumnya, Ramadhan berkontribusi pada RUU ini, karena pernah menjadi anggota pansus RUU tersebut. ‘’Desa adalah saka guru (pondasi) bagi bangsa dan negara. UU Desa adalah langkah riil dalam memajukan pedesaan,’’ kata Ramadhan. ‘’Karena Aspirasi Desa: (kiri-kanan) Kepala Desa (Kades) Pengkol Agus Priyono, Kades Nglayang Sarjono, Kades Bajang Kadiyani dan Kades Grogol Kecamatan Sawo Eko Widodo menemui Ramadhan Pohan di ruang kerjanya Nusantara I Lantai 22 Ruang 2231, Senin (4/10) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa. FOTO. JULPAN PANE itu, sejak pembahasan saya sangat concern,’’ tambahnya. Pria kelahiran Pematang Siantar ini memang rajin turba, khususnya di desa-desa Sumatera Utara. Desa adalah ujung tombak maju mundurnya negeri ini. Memang, banyak hal diatur dalam UU Desa itu. Beberapa pasal, mencetuskan ketenteuan hukum baru bagi sebuah desa. Tak luput, UU juga mengatur para perangkat desa, termasuk salah satunya adalah pendapatan tetap dan tunjangan bagi sang kepala desa. Dalam pasal 37 undang-undang ini sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR, tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: ’’Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan.’’ Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa Poin penting pada UU Desa MASA JABATAN KEPALA DESA: Satu periode enam tahun terhitung sejak pelantikan. (Bisa menjabat paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut). PENDAPATAN: 1. Pendapatan asli 2. Alokasi dana APBN 3. Pajak dan retribusi daerah 4. Alokasi dana desa dari dana perimbangan kota/kabupaten. 5. Bantuan keuangan APBD 6. Hibah dan sumbangan (alokasi dana APBN sebesar minimal 10 persen dari dana perimbangan APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus) TUGAS KEPALA DESA: Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, diajukan oleh kepala desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). JANUARI 2014 • GARDU ASPIRASI | 5