UU Desa Disahkan
Harapan Baru
Pembangunan Desa
Semangat memberdayakan pembangunan desa pada era pemerintahan Presiden SBY saat ini, terus
bergulir. Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, yang merupakan inisiatif pemerintah, akhirnya disahkan
menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).
P
EMERINTAH dan DPR
melalui rapat paripurna
sepakat RUU Desa menjadi
UU Desa. UU Desa itu
sebagai pemacu agar
desa menjadi lebih maju, menjadi
lebih mandiri dan berperan dalam
pembangunan. Desa bukan sekadar
obyek lagi, tetapi sebagai subyek
pembangunan.
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menjelaskan, UU Desa
semakin komprehensif mengatur desa
dan mampu memberikan kemajuan
besar pada desa.
Pandangan presiden itu dibacakan
Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi. Pengesahan RUU Desa menjadi
undang-undang, kata presiden,
diharapkan dapat menjawab aneka
persoalan di desa. Bahkan, memperkuat
desa sebagai entitas masyarakat yang
semakin kuat dan mandiri.
’’Pengaturan desa dimaksudkan
mempersiapkan desa dalam era
demokratisasi dan globalisasi tanpa
menghilangkan jati diri. Desa diharapkan
layak sebagai tempat kehidupan dan
penghidupan,’’ ujar Gamawan.
Ikut dalam memperjuangkan
pengesahan RUU Desa menjadi UU
Desa itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Drs Ramadhan Pohan MIS. Ramadhan
mengawal pembahasan RUU itu.
Sebelumnya, Ramadhan berkontribusi
pada RUU ini, karena pernah menjadi
anggota pansus RUU tersebut.
‘’Desa adalah saka guru (pondasi)
bagi bangsa dan negara. UU Desa
adalah langkah riil dalam memajukan
pedesaan,’’ kata Ramadhan. ‘’Karena
Aspirasi Desa: (kiri-kanan) Kepala Desa (Kades) Pengkol Agus Priyono, Kades Nglayang Sarjono, Kades Bajang Kadiyani dan
Kades Grogol Kecamatan Sawo Eko Widodo menemui Ramadhan Pohan di ruang kerjanya Nusantara I Lantai 22 Ruang 2231,
Senin (4/10) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa. FOTO. JULPAN PANE
itu, sejak pembahasan saya sangat
concern,’’ tambahnya. Pria kelahiran
Pematang Siantar ini memang rajin
turba, khususnya di desa-desa
Sumatera Utara. Desa adalah ujung
tombak maju mundurnya negeri ini.
Memang, banyak hal diatur
dalam UU Desa itu. Beberapa pasal,
mencetuskan ketenteuan hukum baru
bagi sebuah desa.
Tak luput, UU juga mengatur para
perangkat desa, termasuk salah satunya
adalah pendapatan tetap dan tunjangan
bagi sang kepala desa.
Dalam pasal 37 undang-undang ini
sebagaimana dikutip dari situs resmi
DPR, tertulis soal kedudukan keuangan
kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1
berbunyi: ’’Kepala desa dan perangkat
desa diberikan penghasilan tetap setiap
bulannya dan atau tunjangan.’’
Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2
pasal tersebut dijelaskan, penghasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa
Poin penting pada UU Desa
MASA JABATAN KEPALA DESA:
Satu periode enam tahun terhitung sejak
pelantikan. (Bisa menjabat paling banyak tiga kali
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut).
PENDAPATAN:
1. Pendapatan asli
2. Alokasi dana APBN
3. Pajak dan retribusi daerah
4. Alokasi dana desa dari dana
perimbangan kota/kabupaten.
5. Bantuan keuangan APBD
6. Hibah dan sumbangan
(alokasi dana APBN sebesar minimal 10 persen
dari dana perimbangan APBD setelah dikurangi
dana alokasi khusus)
TUGAS KEPALA DESA:
Menyusun rancangan anggaran
pendapatan dan belanja desa,
diajukan oleh kepala desa dan
dimusyawarahkan bersama
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
JANUARI 2014 • GARDU ASPIRASI |
5