GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 48 / JANUARI 2014 | Page 24

Interupsi Warnai RUU Tembakau ADA enam RUU yang telah diundangkan sampai akhir Masa Sidang II tahun siding 2013-2014 yang ditutup Kamis (19/12). Keenam RUU itu yakni RUU tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrai Kependudukan, RUU tentang Desa, RUU tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RUU tentang Perindustrian, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. ‘’Dewan masih menyisakan 30 RUU yang perlu dilanjutkan pembahasannya pada masa siding yang akan datang,’’ kata Ketua DPR RI Dr H Marzuki Alie. Dewan memiliki sisa waktu sampai dengan akhir masa bakti 2009-2014, yakni pada masa sidang III yang akan berjalan 36 hari kerja. Yakni, 15 Januari – 6 Maret 2014 sebelum menghadapi masa reses menghadapi Pemilu Legislatif. Sedangkan masa sidang IV dimulai 12 Mei – 10 Juli, dan masa sidang I tahun 2014 yang akan berlangsung pada 6 Maret 2014 sampai dengan akhir masa bakti DPR 2009-2014. DPR hasil pemilu 2014 akan dilantik pada 1 Oktober 2014. ’’Dengan agenda tersebut, maka tidak bisa lain, kita harus benar-benar melakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan fungsi dewan, khususnya pelaksanaan fungsi legislasi,’’ katanya. Berkaitan dengan Prolegnas 2014, rapat paripurna juga telah menyetujui 66 RUU Prioritas yang masuk dalam Prolegnas 2014. ‘’Sejumlah RUU itu adalah lanjutan dari RUU Prioritas 2013 yang belum dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, Dewan menaruh harapan bahwa RUU Prioritas tahun 2014 menjadi perhatian serius dan dapat diselesaikan dengan target yang telah ditetapkan.’’ Pada rangkaian paripurna ini, beberapa anggota dewan melakukan interupsi. Salah satunya ketika disinggung masalah RUU Tembakau yang tiba-tiba masuk ke dalam Proglegnas. Adalah Drs Ramadhan Pohan MIS, wakil ketua Komisi I, yang melakukan interupsi dengan keras. Ia mengatakan, munculnya RUU Tembakau dalam prolegnas aneh sekali. Padahal RUU Pengendalian Tembakau yang sudah lama mengendap malah tidak mendapat prioritas untuk dibahas. Ia melihat, pembahasan tidak fokus pada pertembakauan ataupun nasib petani, tetapi lebih kepada industri rokok. ’’Lagipula jika ingin fokus kepada suatu produk, mengapa mesti tembakau yang menjadi penting? Bukankah ada beras, atau kopi, coklat, yang menjadi andalan produk indonesia di skala dunia?’’ ‘’Dan anehnya, walapun RUU ini berbicara soal tembakau, tetapi sama sekali tidak memperhatikan masalah impor tembakau yang kian naik dari tahun ke tahun. Seharusnya jika ingin melindungi petani tembakau, harus dibatasi atau melarang impor tembakau. Total impor tembakau indonesia selama tahun 2012 naik sebesar 13 persen, mencapai USD 382,43 juta atau setara dengan Rp 3,824 triliun. Sebagian besar impor tembakau ini berasal dari China, yaitu sebesar USD 191,4 juta atau setara dengan Rp 1,914 triliun. RUU Tembakau bermaksud menjegal dampak kesehatan tembakau atau rokok yang sudah tertera didalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 yang menyatakan bahwa tembakau adalah bahan adiktif. Dalam salah satu p