Interupsi Warnai RUU Tembakau
ADA enam RUU yang telah
diundangkan sampai akhir Masa Sidang
II tahun siding 2013-2014 yang ditutup
Kamis (19/12).
Keenam RUU itu yakni RUU tentang
perubahan atas UU No 23 tahun 2006
tentang Administrai Kependudukan,
RUU tentang Desa, RUU tentang
Perubahan UU No 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, RUU tentang
Perindustrian, RUU tentang Aparatur
Sipil Negara, serta RUU tentang
Perubahan atas UU No 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris.
‘’Dewan masih menyisakan 30 RUU
yang perlu dilanjutkan pembahasannya
pada masa siding yang akan datang,’’
kata Ketua DPR RI Dr H Marzuki Alie.
Dewan memiliki sisa waktu sampai
dengan akhir masa bakti 2009-2014,
yakni pada masa sidang III yang akan
berjalan 36 hari kerja. Yakni, 15 Januari
– 6 Maret 2014 sebelum menghadapi
masa reses menghadapi Pemilu
Legislatif.
Sedangkan masa sidang IV dimulai
12 Mei – 10 Juli, dan masa sidang I
tahun 2014 yang akan berlangsung
pada 6 Maret 2014 sampai dengan
akhir masa bakti DPR 2009-2014.
DPR hasil pemilu 2014 akan dilantik
pada 1 Oktober 2014.
’’Dengan agenda tersebut, maka
tidak bisa lain, kita harus benar-benar
melakukan optimalisasi terhadap
pelaksanaan fungsi dewan, khususnya
pelaksanaan fungsi legislasi,’’ katanya.
Berkaitan dengan Prolegnas 2014,
rapat paripurna juga telah menyetujui
66 RUU Prioritas yang masuk dalam
Prolegnas 2014. ‘’Sejumlah RUU itu
adalah lanjutan dari RUU Prioritas 2013
yang belum dapat diselesaikan. Oleh
sebab itu, Dewan menaruh harapan
bahwa RUU Prioritas tahun 2014
menjadi perhatian serius dan dapat
diselesaikan dengan target yang telah
ditetapkan.’’
Pada rangkaian paripurna ini,
beberapa anggota dewan melakukan
interupsi. Salah satunya ketika
disinggung masalah RUU Tembakau
yang tiba-tiba masuk ke dalam
Proglegnas.
Adalah Drs Ramadhan Pohan MIS,
wakil ketua Komisi I, yang melakukan
interupsi dengan keras. Ia mengatakan,
munculnya RUU Tembakau dalam
prolegnas aneh sekali. Padahal RUU
Pengendalian Tembakau yang sudah
lama mengendap malah tidak mendapat
prioritas untuk dibahas.
Ia melihat, pembahasan tidak fokus
pada pertembakauan ataupun nasib
petani, tetapi lebih kepada industri
rokok. ’’Lagipula jika ingin fokus
kepada suatu produk, mengapa mesti
tembakau yang menjadi penting?
Bukankah ada beras, atau kopi, coklat,
yang menjadi andalan produk indonesia
di skala dunia?’’
‘’Dan anehnya, walapun RUU ini
berbicara soal tembakau, tetapi sama
sekali tidak memperhatikan masalah
impor tembakau yang kian naik dari
tahun ke tahun. Seharusnya jika ingin
melindungi petani tembakau, harus
dibatasi atau melarang impor tembakau.
Total impor tembakau indonesia selama
tahun 2012 naik sebesar 13 persen,
mencapai USD 382,43 juta atau setara
dengan Rp 3,824 triliun. Sebagian
besar impor tembakau ini berasal dari
China, yaitu sebesar USD 191,4 juta
atau setara dengan Rp 1,914 triliun.
RUU Tembakau bermaksud
menjegal dampak kesehatan tembakau
atau rokok yang sudah tertera didalam
UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 yang
menyatakan bahwa tembakau adalah
bahan adiktif. Dalam salah satu p