GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 48 / JANUARI 2014 | Page 23

Upaya Menjaga Netralitas Media Penyiaran Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS mengikuti rapat konsinyering dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/12). FOTO. JULPAN PANE Komisi Penyiaran Indonesia harus mampu mengawasi lembaga penyiaran –televisi dan radio—agar bertindak adil dan netral menjelang dan saat pelaksanaan pemilu 2014. ‘’Media menjadi sangat penting sebagai pilar keempat demokrasi. Karena itu, perlu adanya aturan agar coverage dilakukan dengan seimbang, dan tidak partisan,’’ tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS saat rapat konsinyering dengan KPI di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/12). Media penyiaran diharapkan melakuan partisipasi aktif dan kontribusi konkret untuk memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi politik (pemilu) yang utuh dan proporsional. Sekaligus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat RAMADHAN POHAN M ENURUT Ramadhan, KPI perlu memaksimalkan fungsinya dalam pengawasan menuju terciptanya iklim penyiaran yang sehat di Indonesia. Pemilu memerlukan partisipasi media penyiaran untuk mensukseskannya. ‘’Tentu saja, agar sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil,’’ kata pria yang juga menjabat wasekjen Partai Demokrat itu. Menurut dia, azas keadilan berkaitan erat dengan akses peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan publik pemilih terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio. Karena itu, media penyiaran harus bisa bersikap nonpartisan, serta memberikan waktu pemberitaan yang adil, proporsional dan berimbang. ‘’Ini sekaligus memberikan kesempatan beriklan yang sama terhadap stakeholder pemilu,’’ katanya. Media penyiaran, lanjut dia, diharapkan melakuan partisipasi aktif dan kontribusi konkret untuk memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi politik (pemilu) yang utuh dan proporsional. ‘’Sekaligus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,’’ tambahnya. KPI sendiri, sebagai lembaga yang independen, diberikan amanat untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran –termasuk dalam konteks pemilu. KPI harus memandang, seyogyanya media penyiaran yang menggunakan frekuensi yang merupakan milik publik --dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan publik—tidak dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu. ‘’Isi siaran wajib dijaga netralitasnya, dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu,’’ ucapnya. (bik) JANUARI 2014 • GARDU ASPIRASI | 23