Upaya Menjaga
Netralitas Media Penyiaran
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS mengikuti rapat konsinyering dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di
hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/12). FOTO. JULPAN PANE
Komisi Penyiaran Indonesia harus mampu mengawasi lembaga
penyiaran –televisi dan radio—agar bertindak adil dan netral
menjelang dan saat pelaksanaan pemilu 2014. ‘’Media menjadi
sangat penting sebagai pilar keempat demokrasi. Karena itu, perlu
adanya aturan agar coverage dilakukan dengan seimbang, dan tidak
partisan,’’ tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan
MIS saat rapat konsinyering dengan KPI di hotel Grand Sahid Jaya,
Jakarta, Selasa (17/12).
Media penyiaran diharapkan
melakuan partisipasi aktif
dan kontribusi konkret untuk
memenuhi hak publik untuk
mendapatkan informasi
politik (pemilu) yang utuh
dan proporsional. Sekaligus
memberikan pendidikan politik
bagi masyarakat
RAMADHAN POHAN
M
ENURUT Ramadhan, KPI
perlu memaksimalkan
fungsinya dalam
pengawasan menuju
terciptanya iklim
penyiaran yang sehat di Indonesia.
Pemilu memerlukan
partisipasi media penyiaran untuk
mensukseskannya. ‘’Tentu saja, agar
sesuai dengan azas langsung, umum,
bebas, rahasia serta jujur dan adil,’’
kata pria yang juga menjabat wasekjen
Partai Demokrat itu.
Menurut dia, azas keadilan berkaitan
erat dengan akses peserta pemilu,
penyelenggara pemilu, dan publik
pemilih terhadap lembaga penyiaran
televisi dan radio.
Karena itu, media penyiaran harus
bisa bersikap nonpartisan, serta
memberikan waktu pemberitaan yang
adil, proporsional dan berimbang. ‘’Ini
sekaligus memberikan kesempatan
beriklan yang sama terhadap
stakeholder pemilu,’’ katanya.
Media penyiaran, lanjut dia,
diharapkan melakuan partisipasi aktif
dan kontribusi konkret untuk memenuhi
hak publik untuk mendapatkan
informasi politik (pemilu) yang utuh dan
proporsional. ‘’Sekaligus memberikan
pendidikan politik bagi masyarakat,’’
tambahnya.
KPI sendiri, sebagai lembaga yang
independen, diberikan amanat untuk
mengatur hal-hal mengenai penyiaran
–termasuk dalam konteks pemilu.
KPI harus memandang, seyogyanya
media penyiaran yang menggunakan
frekuensi yang merupakan milik publik
--dan dikelola sebesar-besarnya untuk
kepentingan publik—tidak dipergunakan
untuk kepentingan kelompok dan
golongan tertentu.
‘’Isi siaran wajib dijaga netralitasnya,
dan tidak boleh mengutamakan
golongan tertentu,’’ ucapnya.
(bik)
JANUARI 2014 • GARDU ASPIRASI |
23