laporan utama
sudah membuka kerjasama dengan
Lemsaneg, tentunya juga bisa
membuka pintu dengan institusi lain,
misalnya dalam bentuk konsorsium
auditor IT,’’ katanya.
’’Lembaga konsorsium yang
dibentuk itu tetap harus ada tim
audit yang memastikan semua
berjalan dengan baik.’’
Ketua KPU Husni Kamil
Manik menilai, rekomendasi DPR
menyatakan bahwa kerjasama
dengan Lemsaneg itu perlu dan
penting untuk diperhatikan oleh
KPU. Hanya saja peran yang akan
diberikan kepada Lemsaneg tidak
tunggal, seperti desain awal yang
telah dibuat.
Dengan keputusan ini, kata
Husni, membutuhkan keterlibatan
beberapa lembaga yang
berkompeten dalam bidang IT.
KPU mengklaim sudah mengawali
lebih dulu kerjasama dengan
Badan Penerapan dan Pengkajian
Teknologi (BPPT), Institut Teknologi
Bandung (ITB), Universitas
Indonesia (UI), dan Lemsaneg.
Jadi, ini bukan keadaan yang di
luar perencanaan KPU. ’’Tapi ini
justru akan memperkuat dengan
terbukanya peluang lembaga lain
terlibat, dan mungkin orang per
orang,’’ tandas Husni.
Ketua Bawaslu Muhammad Al
Haddad, dan Kepala Lemsaneg
Joko Setiadi, sama-sama
memberi apresiasi, dan berjanji
akan menggunakan hasil rapat
ini sebesar-besarnya untuk
memastikan kualitas Pemilu 2014
Tahapan
Pengamanan
Data Pemilu
3
lebih baik dari sebelumnya.
Ia menilai, KPU dan Lemsaneg
perlu lebih massif mensosialisasikan
tujuan kerjasama, berikut dampak
serta outcomes yang ingin dicapai.
‘’Ini untuk menghindari apriori dari
berbagai pihak.’’
Hal penting lainnya, adalah
perlunya transparansi. Ini mutlak
perlu dikedepankan oleh KPU dan
Lemsaneg. Data pemilu tidak dapat
diperlakukan sebagai data yang
diklasifikasikan rahasia dalam sudut
pandang intelijen.
‘’Transparansi proses dan hasil
pemilu merupakan prasyarat dari
tingkat legitimasi pelaksanaan
pemilu. ‘’Semain transparan hasil
sebuah pemilu, maka semakin tinggi
pula tingkat legitimasi pemilu,’’
tegasnya.
Kemudian, jaminan kemudahan
akses. Karena tidak dapat
dikategorikan rahasia, maka
kerjasama tadi tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyulitkan atau
menutup akses bagi pihak-pihak
terkait terhadap data pem