laporan utama
DPR: Kembalikan pada
Kewenangan KPU
Pro-kontra MoU antara Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
dan Lembaga Sandi Negara
(Lemsaneg) akhirnya terselesaikan.
D
PR RI menggelar rapat
khusus untuk membahas
masalah itu pada Kamis
(24/10). Bersifat khusus,
karena mengundang
gabungan Komisi I dan Komisi II DPR
RI, serta KPU, Lemsaneg, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dirjen Dukcapil), dan Ketua
Pokja Panitia Pemungutan Luar Negeri
(PPLN) Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu). Dari Komisi I tampak antara
lain Ketua Komisi Mahfudz Siddiq dan
Wakil Ketua Drs Ramadhan Pohan MIS.
Pada keputusannya, yang dibacakan
Pimpinan DPR RI bidang Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan Priyo
Budi Santoso, menyerahkan kembali
kepada KPU dengan kewenangannya
untuk meninjau kembali kerjasama
dengan Lemsaneg.
Selain itu, mempersilakan KPU
dengan kewenangannya untuk menjalin
kerjasama dengan konsorsium --atau
apa pun namanya--, yang dapat
melibatkan pakar-pakar IT, pihak
perguruan tinggi, dan ahli-ahli teknik.
Rapat gabungan menilai, proses
pengamanan data Pemilu, perlu secara
khusus diaudit untuk memastikan
semua berjalan dengan baik.
’’Ini masih merupakan kewenangan
penuh KPU. Setelah melihat
perkembangan, kita pasrahkan ke KPU
Pimpinan DPR RI Priyo Budi Santoso (tengah),Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ramadhan Pohan (kanan), Ketua Komisi II Agun
Gunanjar Sudarsa memimpin Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Lemsaneg, Setjen Kemlu,
dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, di Komplek Parlemen, Kamis, (24/10). FOTO: SUKANDAR
dengan kewenangannya untuk meninjau
ulang kerjasama dan penugasan
kepada Lemsaneg,’’ ucap Priyo.
Undang-undang No 15 Tahun 2011
ayat 3 tentang penyelenggaraan Pemilu
memang memang membolehkan KPU
untuk bekerjasama dengan pihak-pihak
lain. Pasal itu bahkan dengan tegas
membolehkan KPU meminta bantuan
teknis pada pemerintah berdasarkan
permintaan.
Keputusan itu diambil setelah
kapoksi dari masing-masing fraksi
dan komisi mengadakan pembicaraan
selama lima menit. Itu pun masih
diwarnai interupsi, antara lain dari Nurul
Arifin (anggota Komisi I dari Fraksi
Golkar), yang menekankan pentingnya
auditor IT yang independen.
‘’Kita berharap jika MoU KPU
Ruang Lingkup MoU
A. Penyediaan dan pengembangan
SDM dalam pengamanan sistem dan
jaringan teknologi informasi dalam
penyelenggaraan Pemilu 2014.
B. Penyediaan perangkat dan sistem
pengadaan data dan informasi dalam
penyelengaraaan Pemilu 2014.
C. Pengamanan dokumen elektronik
dan distribusinya dalam pelaksanaan
Pemilu 2014.
D. Pengaman data center dan
perangkat yang digunakan dalam
penyelenggaraan Pemilu 2014.
E. Pengamanan data elektronik dan
komunikasi pimpinan KPU.
NOVEMBER 2013 • GARDU ASPIRASI |
3