GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 46 / NOVEMBER 2013 | Page 3

laporan utama DPR: Kembalikan pada Kewenangan KPU Pro-kontra MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akhirnya terselesaikan. D PR RI menggelar rapat khusus untuk membahas masalah itu pada Kamis (24/10). Bersifat khusus, karena mengundang gabungan Komisi I dan Komisi II DPR RI, serta KPU, Lemsaneg, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), dan Ketua Pokja Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dari Komisi I tampak antara lain Ketua Komisi Mahfudz Siddiq dan Wakil Ketua Drs Ramadhan Pohan MIS. Pada keputusannya, yang dibacakan Pimpinan DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Priyo Budi Santoso, menyerahkan kembali kepada KPU dengan kewenangannya untuk meninjau kembali kerjasama dengan Lemsaneg. Selain itu, mempersilakan KPU dengan kewenangannya untuk menjalin kerjasama dengan konsorsium --atau apa pun namanya--, yang dapat melibatkan pakar-pakar IT, pihak perguruan tinggi, dan ahli-ahli teknik. Rapat gabungan menilai, proses pengamanan data Pemilu, perlu secara khusus diaudit untuk memastikan semua berjalan dengan baik. ’’Ini masih merupakan kewenangan penuh KPU. Setelah melihat perkembangan, kita pasrahkan ke KPU Pimpinan DPR RI Priyo Budi Santoso (tengah),Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ramadhan Pohan (kanan), Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa memimpin Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Lemsaneg, Setjen Kemlu, dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, di Komplek Parlemen, Kamis, (24/10). FOTO: SUKANDAR dengan kewenangannya untuk meninjau ulang kerjasama dan penugasan kepada Lemsaneg,’’ ucap Priyo.  Undang-undang No 15 Tahun 2011 ayat 3 tentang penyelenggaraan Pemilu memang memang membolehkan KPU untuk bekerjasama dengan pihak-pihak lain. Pasal itu bahkan dengan tegas membolehkan KPU meminta bantuan teknis pada pemerintah berdasarkan permintaan. Keputusan itu diambil setelah kapoksi dari masing-masing fraksi dan komisi mengadakan pembicaraan selama lima menit. Itu pun masih diwarnai interupsi, antara lain dari Nurul Arifin (anggota Komisi I dari Fraksi Golkar), yang menekankan pentingnya auditor IT yang independen. ‘’Kita berharap jika MoU KPU Ruang Lingkup MoU A. Penyediaan dan pengembangan SDM dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. B. Penyediaan perangkat dan sistem pengadaan data dan informasi dalam penyelengaraaan Pemilu 2014. C. Pengamanan dokumen elektronik dan distribusinya dalam pelaksanaan Pemilu 2014. D. Pengaman data center dan perangkat yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. E. Pengamanan data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU. NOVEMBER 2013 • GARDU ASPIRASI | 3