GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 45 / OKTOBER 2013 | Page 21

Kunker ke Kalimantan Barat Mencari Masukan Penggabungan RRI-TVRI RRI dan TVRI segera digabung menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Ini sesuai yang diamanatkan RUU Penyiaran dalam pembentukan pengaturan mengenai lembaga penyiaran publik. N ASKAH dan draft RUU tentang RTRI sudah disusun, yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 20 Agustus 2013 silam. Itulah yang kemudian lahir sebagai RUU Prolegnas 2013. Waktu terus bergulir. LPP TVRI dan RRI saat ini diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran). Namun, sampai kini TVRI dan RRI selalu mengalami kendala. UU Penyiaran dan Peraturan perundangan lainnya masih belum memberikan ruang dan kepastian hukum yang jelas, terkait keberadaan keberadaan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik. Karena itu, pembentukan RTRI yang diatur dalam RUU RTRI diharapkan menjadi landasan normatif bagi peraturan mengenai lembaga RTRI sebagai lembaga penyiaran publik. Dengan latar belakang itu, Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Drs Ramadhan Pohan MIS, langsung melakukan kunjungan kerja ke lapangan, Kamis 5 September lalu. Yang dipilih adalah Kalimantan Barat, sekalian untuk mengetahui tentang siaran di perbatasan. Di sana, mereka disambut oleh Kepala LPP RRI Pontianak Drs Robinhutno, Kepala Stasiun LPP Sintang Nawir Ssos, Kepala Stasiun LPP Entikong Dra Redno Desy Swasri Msi, Kepala Stasiun LPP TVRI Kalbar Ir Yoyok Setyowidodo, serta Ketua KPID Kalbar Faisal Riza ST. Kepala LPP TVRI Kalbar Yoyok Setyowidodo dalam kesempatan itu mengatakan, mendukung penggabungan itu. ‘’Kami siap menerima perubahan tersebut,’’ tegasnya. Sudah barang tentu, kata dia, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS. saat acara dengar pendapat Komisi I DPR RI bersama RRI Pontianak, RRI Sintang, RRI Entikong dan TVRI Kalimantan Barat di Pontianak (5/9). FOTO: DOK DPR pembentukan RTRI yang diatur dalam RUU RTRI diharapkan menjadi landasan normatif bagi peraturan mengenai lembaga RTRI sebagai lembaga penyiaran publik. kesiapan itu bukan sekadar wacana atau retorika. Tetapi, sudah menyangkut kesiapan mental, pola pikir, sikap dan perilaku. ‘’Kita siap dalam pola tindak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, bukan lagi sebagai insan TVRI tetapi sudah menjadi bagian dari keluarga besar insan Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI),’’ katanya. Kesiapan itu, kata dia, termasuk di dalamnya siap menerima risiko atau dampak dari penggabungan itu. ‘’Misalnya perubahan kepastian dari status kepegawaian, pola karier dan tingkat kesejahteraan (remunerasi) bagi karyawan LPP RTRI,’’ tambahnya. ’Semua itu sebaiknya bisa diarahkan pada proses perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Ini perlu kajian mendalam,’’ tambah Yoyok. Sementara itu, Kepala LPP RRI Pontianak Drs Robinhutno mengatakan, untuk nama yang dipilih dalam penggabungan itu, sudah tepat yakni LPP RTRI. Ia hanya mengusulkan, perlunya ditambahkan asas keadilan dalam RUU RTRI. Mengenai pengertian kemandirian, ia menilai juga sudah pas. Kemandirian OKTOBER 2013 • GARDU ASPIRASI | 21