Kunker ke Kalimantan Barat
Mencari Masukan
Penggabungan RRI-TVRI
RRI dan TVRI segera digabung menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Ini sesuai yang
diamanatkan RUU Penyiaran dalam pembentukan pengaturan mengenai lembaga penyiaran publik.
N
ASKAH dan draft RUU tentang
RTRI sudah disusun, yang
disetujui pada rapat paripurna
DPR RI, 20 Agustus 2013
silam. Itulah yang kemudian
lahir sebagai RUU Prolegnas 2013.
Waktu terus bergulir. LPP TVRI dan
RRI saat ini diatur dalam UU No 32 Tahun
2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran).
Namun, sampai kini TVRI dan RRI selalu
mengalami kendala. UU Penyiaran dan
Peraturan perundangan lainnya masih belum
memberikan ruang dan kepastian hukum
yang jelas, terkait keberadaan keberadaan
TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran
publik.
Karena itu, pembentukan RTRI yang
diatur dalam RUU RTRI diharapkan menjadi
landasan normatif bagi peraturan mengenai
lembaga RTRI sebagai lembaga penyiaran
publik.
Dengan latar belakang itu, Komisi I
DPR RI yang dipimpin oleh Drs Ramadhan
Pohan MIS, langsung melakukan kunjungan
kerja ke lapangan, Kamis 5 September
lalu. Yang dipilih adalah Kalimantan Barat,
sekalian untuk mengetahui tentang siaran di
perbatasan.
Di sana, mereka disambut oleh Kepala
LPP RRI Pontianak Drs Robinhutno, Kepala
Stasiun LPP Sintang Nawir Ssos, Kepala
Stasiun LPP Entikong Dra Redno Desy
Swasri Msi, Kepala Stasiun LPP TVRI
Kalbar Ir Yoyok Setyowidodo, serta Ketua
KPID Kalbar Faisal Riza ST.
Kepala LPP TVRI Kalbar Yoyok
Setyowidodo dalam kesempatan itu
mengatakan, mendukung penggabungan
itu. ‘’Kami siap menerima perubahan
tersebut,’’ tegasnya.
Sudah barang tentu, kata dia,
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS. saat acara dengar pendapat Komisi I DPR RI bersama RRI Pontianak, RRI
Sintang, RRI Entikong dan TVRI Kalimantan Barat di Pontianak (5/9). FOTO: DOK DPR
pembentukan RTRI yang
diatur dalam RUU RTRI
diharapkan menjadi
landasan normatif bagi
peraturan mengenai
lembaga RTRI sebagai
lembaga penyiaran publik.
kesiapan itu bukan sekadar wacana
atau retorika. Tetapi, sudah menyangkut
kesiapan mental, pola pikir, sikap dan
perilaku.
‘’Kita siap dalam pola tindak dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi,
bukan lagi sebagai insan TVRI tetapi sudah
menjadi bagian dari keluarga besar insan
Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI),’’
katanya.
Kesiapan itu, kata dia, termasuk
di dalamnya siap menerima risiko
atau dampak dari penggabungan itu.
‘’Misalnya perubahan kepastian dari status
kepegawaian, pola karier dan tingkat
kesejahteraan (remunerasi) bagi karyawan
LPP RTRI,’’ tambahnya.
’Semua itu sebaiknya bisa diarahkan
pada proses perubahan menuju ke arah
yang lebih baik. Ini perlu kajian mendalam,’’
tambah Yoyok.
Sementara itu, Kepala LPP RRI
Pontianak Drs Robinhutno mengatakan,
untuk nama yang dipilih dalam
penggabungan itu, sudah tepat yakni LPP
RTRI. Ia hanya mengusulkan, perlunya
ditambahkan asas keadilan dalam RUU
RTRI.
Mengenai pengertian kemandirian,
ia menilai juga sudah pas. Kemandirian
OKTOBER 2013 • GARDU ASPIRASI |
21