Sahabat Parlemen
Pancasila Tak Boleh
Dilupakan
PENAMPILANYA ceplasceplos. Tetapi, di podium
Senayan, Ahmad Yani menjadi salah satu anggota yang
dikenal tegas. Karena memiliki latar belakang hukum,
anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) ini, masuk di Komisi III yang membidangi hukum.
Di tengah kesibukannya, ia ikut memperingati
Hari Kesaktian Pancasila, Selasa, 1 Oktober kemarin.
Bagaimana komentar dia, bahwa sebagian masyarakat
Indonesia saat ini mulai mengesampingkan Pancasila? Yani
dengan tegas menjawab,’’Semua bangsa Indonesia tidak
bisa melupakan bahwa setiap tanggal 1 Oktober adalah hari
yang penuh dengan sejarah, masyarakat Indonesia tidak
boleh melupakannya itu.’’
Bagi dia, peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1
Oktober merupakan nilai yang luhur. ’’Pancasila adalah nilai
nilai Tuhan, tidak korupsi dan tidak berbohong dan lainnya,’’
kata Yani, di sela sela Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/10).
Bukan hanya itu. Menurut dia, masih ada satu hal
penting yang harus dilakukan. ’’Tantangan ke depan
bagaimana menginternalisasikan nilainilai Pancasila dalam
diri sendiri,’’ tegasnya. ’’MPR harus terus mensosialisasikan
Pancasila, kan ada 4 pilar. Jangan sampai, kata dan per
buatan tidak sama,’’ ujar pria yang besar di Palembang ini.
Ahmad Yani merupakan politisi anggota Komisi III
DPR RI periode 20092014 yang membidangi hukum
dan perundangundangan, hak asasi manusia, dan
keamanan. Ia tercatat pernah
menempuh pendidikan
di SD Muhamadiyah
Palembang Tahun 1975,
SMP Muhamadiyah
Palembang (1979), SMAN 3
Palembang (1982), Fakultas
Hukum Universitas Islam
Jakarta (1986), Fakultas
Hukum Universitas Islam
Jakarta Tahun (1988), dan
Universitas Indonesia
Program Hukum
Ekonomi (2003).
(agung
wahana)
20 |
GARDU ASPIRASI • OKTOBER 2013
RAMADHAN : JOKOWI
JANGAN PENCITRAAN
WAKIL Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) DPP Partai Demokrat,
Drs Ramadhan Pohan MIS,
menilai, penolakan yang dilakukan
Gubernur DKI Jakarta terhadap
kebijakan pemerintah pusat
mengenai mobil murah ramah
lingkungan atau low cost green
car (LCGC), tak lepas dari upaya
pencitraan.
Dia menilai, sikap penolakan
yang diperlihatkan gubernur
yang akrab dipanggil Jokowi itu
terlalu emosional. Sebab, alasan
penolakan yang dipakai Jokowi
tidak rasional.
Dibanding Jokowi, menurutnya,
alasan yang disampaikan wakilnya
yakni Basuki Tjahaja Purnama
justru lebih rasional.
’’Yang dilakukan Jokowi
saya paham, beliau sedang
berkampanye. Beliau itu sedang
pencitraan. Itu silakan saja. Tapi,
. Kenapa
ya pada tempatnya
Ahok itu lebih rasional alasannya?’’
kata Ramadhan, saat dihubung i di
Jakarta, Senin (24/9) kemarin.
Ramadhan sendiri mengaku,
sepakat terhadap kebijakan
mobil murah pemerintah pusat.
Keberadaan mobil murah,
menurutnya, sudah cukup baik
karena ramah lingkungan.
Sedangkan soal dampak
kemacetan akibat mobil murah
ini, kata dia, itu tugas pemerintah
provinsi untuk mengantisipasi
melalui regulasi.
Seperti diketahui di beberapa
kesempatan, Jokowi memang
menyatakan ketidaksetujuannya
atas kebijakan mobil murah. Tetapi,
Jokowi juga mengaku tak melarang
orang untuk membeli mobil murah.
Menurutnya, kebijakan
mobil murah tak sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Sebab,
yang dibutuhkan masyarakat
adalah transportasi yang nyaman,
aman, dan murah. Itu lah yang
harus disediakan pemerintah.
Jokowi sendiri membantah
menolak kebijakan mobil murah.
’’Saya nggak melarang dan nggak
menolak. Saya hanya ngomong
mobil murah itu nggak benar. Yang
benar itu transportasi masal yang
murah. Saya nggak menolak,’’
ucapnya di Balaikota.
Lagipula, kata Jokowi, deng
an membanjirnya mobil murah,
persoalan polusi udara atau
kemacetan lalu lintas pun sulit
terselesaikan. Dia pun yakin
masyarakat akan tergiur untuk
membeli mobil murah karena
harganya terjangkau. Akibatnya,
impian bebas macet akan sulit
terlaksana.
Kebijakan mengenai mobil
murah ramah lingkungan itu sendiri
tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin)
Nomor 33/MIND/PER/7/2013
tentang Pengembangan Produksi
Kendaraan Bermotor Roda Empat
yang Hemat Energi dan Harga
Terjangkau.
Permenperin itu merupakan
turunan dari program mobil emisi
karbon rendah atau low emission
carbon (LEC) yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
41 Tahun 2013 tentang kendaraan
yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam Permenperin itu
disebutkan tentang keringanan
pajak bagi penjualan mobil hemat
energi. Mobil dengan kapasitas
di bawah 1.200 cc dan konsumsi
bahan bakar minyak paling sedikit
20 km per liter dapat dipasarkan
tanpa PPnBM. (risman afrianda,
skalanews.com)