GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 45 / OKTOBER 2013 | Page 20

Sahabat Parlemen Pancasila Tak Boleh Dilupakan PENAMPILANYA ceplas­ceplos. Tetapi, di podium Senayan, Ahmad Yani menjadi salah satu anggota yang dikenal tegas. Karena memiliki latar belakang hukum, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, masuk di Komisi III yang membidangi hukum. Di tengah kesibukannya, ia ikut memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Selasa, 1 Oktober kemarin. Bagaimana komentar dia, bahwa sebagian masyarakat Indonesia saat ini mulai mengesampingkan Pancasila? Yani dengan tegas menjawab,’’Semua bangsa Indonesia tidak bisa melupakan bahwa setiap tanggal 1 Oktober adalah hari yang penuh dengan sejarah, masyarakat Indonesia tidak boleh melupakannya itu.’’ Bagi dia, peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober merupakan nilai yang luhur. ’’Pancasila adalah nilai­ nilai Tuhan, tidak korupsi dan tidak berbohong dan lainnya,’’ kata Yani, di sela sela Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/10). Bukan hanya itu. Menurut dia, masih ada satu hal penting yang harus dilakukan. ’’Tantangan ke depan bagaimana menginternalisasikan nilai­nilai Pancasila dalam diri sendiri,’’ tegasnya. ’’MPR harus terus mensosialisasikan Pancasila, kan ada 4 pilar. Jangan sampai, kata dan per­ buatan tidak sama,’’ ujar pria yang besar di Palembang ini. Ahmad Yani merupakan politisi anggota Komisi III DPR RI periode 2009­2014 yang membidangi hukum dan perundang­undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia tercatat pernah menempuh pendidikan di SD Muhamadiyah Palembang Tahun 1975, SMP Muhamadiyah Palembang (1979), SMAN 3 Palembang (1982), Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1986), Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Tahun (1988), dan Universitas Indonesia Program Hukum Ekonomi (2003). (agung wahana) 20 | GARDU ASPIRASI • OKTOBER 2013 RAMADHAN : JOKOWI JANGAN PENCITRAAN WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Drs Ramadhan Pohan MIS, menilai, penolakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), tak lepas dari upaya pencitraan. Dia menilai, sikap penolakan yang diperlihatkan gubernur yang akrab dipanggil Jokowi itu terlalu emosional. Sebab, alasan penolakan yang dipakai Jokowi tidak rasional. Dibanding Jokowi, menurutnya, alasan yang disampaikan wakilnya yakni Basuki Tjahaja Purnama justru lebih rasional. ’’Yang dilakukan Jokowi saya paham, beliau sedang berkampanye. Beliau itu sedang pencitraan. Itu silakan saja. Tapi, . Kenapa ya pada tempatnya Ahok itu lebih rasional alasannya?’’ kata Ramadhan, saat dihubung i di Jakarta, Senin (24/9) kemarin. Ramadhan sendiri mengaku, sepakat terhadap kebijakan mobil murah pemerintah pusat. Keberadaan mobil murah, menurutnya, sudah cukup baik karena ramah lingkungan. Sedangkan soal dampak kemacetan akibat mobil murah ini, kata dia, itu tugas pemerintah provinsi untuk mengantisipasi melalui regulasi. Seperti diketahui di beberapa kesempatan, Jokowi memang menyatakan ketidaksetujuannya atas kebijakan mobil murah. Tetapi, Jokowi juga mengaku tak melarang orang untuk membeli mobil murah. Menurutnya, kebijakan mobil murah tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah transportasi yang nyaman, aman, dan murah. Itu lah yang harus disediakan pemerintah. Jokowi sendiri membantah menolak kebijakan mobil murah. ’’Saya nggak melarang dan nggak menolak. Saya hanya ngomong mobil murah itu nggak benar. Yang benar itu transportasi masal yang murah. Saya nggak menolak,’’ ucapnya di Balaikota. Lagipula, kata Jokowi, deng­ an membanjirnya mobil murah, persoalan polusi udara atau kemacetan lalu lintas pun sulit terselesaikan. Dia pun yakin masyarakat akan tergiur untuk membeli mobil murah karena harganya terjangkau. Akibatnya, impian bebas macet akan sulit terlaksana. Kebijakan mengenai mobil murah ramah lingkungan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M­IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam Permenperin itu disebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM. (risman afrianda, skalanews.com)