GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 45 / OKTOBER 2013 | Page 19

Demi NKRI, TNI-Polri Tak Perlu Dikotomikan KEBERADAAN TNI dan Polri dalam menegakan NKRI tidak perlu dikotomikan. ‘’Mereka adalah satu kesatuan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS dalam Talk Show 4 Pilar dengan tema ’’Keamanan Nasional’’ yang diadakan RRI di Wisma Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Tampil sebagai pembicara lainnya adalah Mustafa Kamal (dari Fraksi PKS). Menurut Ramadhan, masyarakat tidak perlu lagi meragukan fungsi kedua institusi tersebut. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mereka tetap dalam pengawasan legislatif dalam hal ini Komisi I dan III. ’’DPR cukup kuat untuk menjaga masing-masing fungsi keamanan baik Polri maupun TNI. Jadi, percaya lah di lembaga legislatif ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik,’’ tegas politisi Partai Demokrat itu. Sementara itu, Mustafa Kamal menyoroti wilayah abu-abu (grey area) dalam penegakan hukum terkait dengan keamanan nasional. Ia mengatakan, gerakan seperatis yang muncul di beberapa wilayah Indonesia, bukan harus dipandang sebagai gejolak sosial semata. Tetapi, sudah harus dikategorikan sebagai ancaman. ’’Ini wilayah abu abu yang harus diperjelas, sehingga mendudukannya dalam peraturan perundangan. Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko sudah mensinyalir problematika grey area itu,’’ tambahnya. Ini penting, kata anggota MPR itu, agar dapat menjadi pegangan dalam langkah-langkah pengamanan. ’’Bagaimana presiden menjalankan kewenangan dalam fungsi ini. Ini ada dalam RUU Kamnas, yang perlu dibahas,’’ katanya. Sebagaimana diketahui, 4 pilar merupakan gabungan dari Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tungga Ika dan NKRI. Pada pilarpilar tersebut memiliki banyak aspek, yang salah satunya adalah keamanan nasional. Posisi militer pasca reformasi dititik beratkan untuk menjadi militer yang profesional, tidak terlibat politik maupun kegiatan bisnis (bisnis militer). Landasan hukumnya adalah TAP MPR no. 6 tahun 2000: Memisahkan TNI dan Polri. Selain itu, TAP no. 7 tahun 2000: Mengatur pembedaan peranan TNI dan peranan Polri. Berkaitan dengan 2 ketentuan itu, pasal 30 UUD 1945 dilakukan amandemen, menjelaskan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda; TNI melakukan fungsi pertahanan dan Polri melakukan fungsi pengamanan keamanan negara. Pemerintah pun saat ini sedang mengusulkan RUU Kamnas, yang dibahas penuh kecermatan dan kehati-hatian. RUU Kamnas bisa terus dibahas dengan memfokuskan bahwa pada RUU ini tetap memperhatikan hak asasi manusia, kebebasan pers, jaminan terhadap hak sipil masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. RUU Kamnas diharapkan dapat menciptakan sinergi di antara stakeholders di bidang pertahanan, keamanan dan penegakkan hukum. (bik) senin 2 SEPTEMBER Sabtu 14 SEPTEMBER Senin 23 SEPTEMBER selasa 24 SEPTEMBER FOTO-FOTO: SUKANDAR/AGUNG/JULPAN OKTOBER 2013 • GARDU ASPIRASI | 19