Demi NKRI, TNI-Polri
Tak Perlu Dikotomikan
KEBERADAAN TNI dan Polri
dalam menegakan NKRI tidak perlu
dikotomikan. ‘’Mereka adalah satu
kesatuan untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia,’’ tegas Wakil Ketua
Komisi I DPR RI Drs Ramadhan
Pohan MIS dalam Talk Show 4
Pilar dengan tema ’’Keamanan
Nasional’’ yang diadakan RRI di
Wisma Nusantara IV, Senayan,
Jakarta, Kamis (12/9).
Tampil sebagai pembicara
lainnya adalah Mustafa Kamal (dari
Fraksi PKS).
Menurut Ramadhan, masyarakat
tidak perlu lagi meragukan fungsi
kedua institusi tersebut. Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya,
mereka tetap dalam pengawasan
legislatif dalam hal ini Komisi I dan III.
’’DPR cukup kuat untuk
menjaga masing-masing fungsi
keamanan baik Polri maupun
TNI. Jadi, percaya lah di lembaga
legislatif ini dapat menjalankan
fungsinya dengan baik,’’ tegas
politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Mustafa Kamal
menyoroti wilayah abu-abu (grey
area) dalam penegakan hukum
terkait dengan keamanan nasional.
Ia mengatakan, gerakan
seperatis yang muncul di beberapa
wilayah Indonesia, bukan harus
dipandang sebagai gejolak sosial
semata. Tetapi, sudah harus
dikategorikan sebagai ancaman.
’’Ini wilayah abu abu yang
harus diperjelas, sehingga
mendudukannya dalam peraturan
perundangan.
Panglima TNI Jenderal TNI
Moeldoko sudah mensinyalir
problematika grey area itu,’’
tambahnya.
Ini penting, kata anggota
MPR itu, agar dapat menjadi
pegangan dalam langkah-langkah
pengamanan. ’’Bagaimana presiden
menjalankan kewenangan dalam
fungsi ini. Ini ada dalam RUU
Kamnas, yang perlu dibahas,’’
katanya.
Sebagaimana diketahui, 4
pilar merupakan gabungan dari
Pancasila, UUD 45, Bhinneka
Tungga Ika dan NKRI. Pada pilarpilar tersebut memiliki banyak
aspek, yang salah satunya adalah
keamanan nasional.
Posisi militer pasca reformasi
dititik beratkan untuk menjadi militer
yang profesional, tidak terlibat politik
maupun kegiatan bisnis (bisnis
militer).
Landasan hukumnya adalah
TAP MPR no. 6 tahun 2000:
Memisahkan TNI dan Polri. Selain
itu, TAP no. 7 tahun 2000:
Mengatur pembedaan peranan TNI
dan peranan Polri.
Berkaitan dengan 2 ketentuan
itu, pasal 30 UUD 1945 dilakukan
amandemen, menjelaskan bahwa
TNI dan Polri memiliki tugas
dan fungsi yang berbeda; TNI
melakukan fungsi pertahanan dan
Polri melakukan fungsi pengamanan
keamanan negara.
Pemerintah pun saat ini sedang
mengusulkan RUU Kamnas,
yang dibahas penuh kecermatan
dan kehati-hatian. RUU Kamnas
bisa terus dibahas dengan
memfokuskan bahwa pada RUU
ini tetap memperhatikan hak asasi
manusia, kebebasan pers, jaminan
terhadap hak sipil masyarakat, dan
tidak bertentangan dengan prinsip
demokrasi.
RUU Kamnas diharapkan dapat
menciptakan sinergi di antara
stakeholders di bidang pertahanan,
keamanan dan penegakkan hukum.
(bik)
senin
2
SEPTEMBER
Sabtu
14
SEPTEMBER
Senin
23
SEPTEMBER
selasa
24
SEPTEMBER
FOTO-FOTO: SUKANDAR/AGUNG/JULPAN
OKTOBER 2013 • GARDU ASPIRASI |
19