EQUATORSPACE EquatorSpace#05 | Page 8

FOCUS Konstitusi dan Konvensi ITU yang telah diamandemen pada Plenipotentiary Conference, Minneapolis, USA, 1998, sebagai berikut : “In using frequency bands for radio services, Member States shall bear in mind that radio frequencies and any associated orbits, including the geostationary-satellite orbit, are limited natural resources and that they must be used rationally, efficiently and economically, in conformity with the provisions of the Radio Regulations, so that countries may have equitable access to those orbits and frequencies, taking into account the special needs of the developing countries and the geographical situation of particular countries”. Inti persoalan dari rumusan tersebut terdapat pada penggunaan kata-kata (i) “rationally, efficiently and economically”, (ii) equitable acces dan (iii) taking into account the special needs of the developing countries and the geographical situation of particular countries”. Rumusan kata-kata tersebut diimplementasikan dalam pengaturan penggunaan GSO di ITU dengan menggunakan prinsip pertama datang pertama dilayani (‘first comes first served”). Sesuai dengan prinsip ini, maka prosedur yang harus diselesaikan dalam rangka mengamankan masuknya ke dalam daftar penggunaan slot GSO di Daftar Induk Frekuensi Internasional (the Master International Frequency Register-MIFR) meliputi: •publikasi di awal (advance publication); •koordinasi (coordination); •pemberitahuan (notification). Pada awalnya penerapan prinsip ini dipandang oleh negara berkembang tidak adil (bertentangan dengan equitable acces) karena hanya mengakomodir kepentingan negara maju, mengingat bahwa yang mengajukan penggunaan GSO hanya negara yang kuat ekonomi (biaya yang besar) dan yang memiliki teknologi saja yang mampu menggunakannya, sedangkan negara EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM berkembang sewaktu akan mengajukan penggunaan pada waktunya nanti slot orbit yang diminta sudah terisi oleh negara maju. Klaim negara berkembang terhadap penerapan prinsip first comes first served ini, akhirnya diakomodir oleh ITU dengan memberlakukan prinsip tambahan yaitu Bands Frekuensi Direncanakan dan Band Frekuensi Tidak Direncanakan (Planned Band dan Unplaned Band). Penerapan prinsip Planned Band berarti bahwa setiap negara mendapat jatah satu slot di Orbit GSO yang tersedia kapanpun mereka ingin menggunakan slot orbit tersebut. Sedangkan Unplaned Band bermakna bahwa disamping masing-masing negara dapat jatah satu slot, negara-negara juga dibuka peluang untuk mengajukan penggunaan GSO untuk keperluan slot orbit tambahan yang tidak dibatasi jumlah maksimumnya. Prinsip Unplanned Band dalam prakteknya juga menimbulkan permasalahan yaitu munculnya isu yang disebut dengan satelit kertas (paper satellites). Satelit kertas dimaknai bahwa pengajuan permintaan slot orbit yang dilakukan oleh negara-negara tanpa tahu kapan slot orbit tersebut digunakan dalam kenyataannya. Hal ini terbukti dengan kasus Tonga dan Luxemburg yang mengajukan permintaan penggunaan GSO sehingga terdaftar masing-masing 16 dan 20 slot GSO. Hal ini diklaim oleh negara maju dengan alasan bahwa pendaftaran yang dilakukan kedua negara ini dipandang bertentangan dengan prinsip “rationally, dan efficiently. Di samping itu, karena negara maju dan negara yang mengajukan slot orbit kemudian yang posisinya berdekatan dengan pendaftaran kedua negara tersebut diwajibkan untuk berkoordinasi terhadap rencana peluncuran satelit yang sebenarnya tidak ada. Klaim ini akhirnya diakomodir dengan aturan tambahan yang disebut dengan administrasi kewajiban itikad baik (administrative due delligent). Walaupun Tonga tetap berhasil mempertahankan enam slot orbit sehingga membuka jalan untuk serangan aplikasi yang diajukan oleh negara- negara yang takut bahwa mereka akan 7 7