FOCUS
Konstitusi dan Konvensi ITU yang telah
diamandemen pada Plenipotentiary
Conference, Minneapolis, USA, 1998, sebagai
berikut :
“In using frequency bands for radio services,
Member States shall bear in mind that radio
frequencies and any associated orbits, including
the geostationary-satellite orbit, are limited
natural resources and that they must be used
rationally, efficiently and economically, in
conformity with the provisions of the Radio
Regulations, so that countries may have
equitable access to those orbits and frequencies,
taking into account the special needs of the
developing countries and the geographical
situation of particular countries”.
Inti persoalan dari rumusan tersebut
terdapat pada penggunaan kata-kata (i)
“rationally, efficiently and economically”, (ii)
equitable acces dan (iii) taking into account
the special needs of the developing countries
and the geographical situation of particular
countries”. Rumusan kata-kata tersebut
diimplementasikan dalam pengaturan
penggunaan GSO di ITU dengan
menggunakan prinsip pertama datang
pertama dilayani (‘first comes first served”).
Sesuai dengan prinsip ini, maka prosedur
yang harus diselesaikan dalam rangka
mengamankan masuknya ke dalam daftar
penggunaan slot GSO di Daftar Induk
Frekuensi Internasional (the Master
International Frequency Register-MIFR)
meliputi:
•publikasi di awal (advance publication);
•koordinasi (coordination);
•pemberitahuan (notification).
Pada awalnya penerapan prinsip ini
dipandang oleh negara berkembang tidak
adil (bertentangan dengan equitable acces)
karena hanya mengakomodir kepentingan
negara maju, mengingat bahwa yang
mengajukan penggunaan GSO hanya negara
yang kuat ekonomi (biaya yang besar) dan
yang memiliki teknologi saja yang mampu
menggunakannya, sedangkan negara
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
berkembang sewaktu akan mengajukan
penggunaan pada waktunya nanti slot orbit
yang diminta sudah terisi oleh negara maju.
Klaim negara berkembang terhadap
penerapan prinsip first comes first served ini,
akhirnya diakomodir oleh ITU dengan
memberlakukan prinsip tambahan yaitu
Bands Frekuensi Direncanakan dan Band
Frekuensi Tidak Direncanakan (Planned Band
dan Unplaned Band).
Penerapan prinsip Planned Band berarti
bahwa setiap negara mendapat jatah satu slot
di Orbit GSO yang tersedia kapanpun mereka
ingin menggunakan slot orbit tersebut.
Sedangkan Unplaned Band bermakna bahwa
disamping masing-masing negara dapat jatah
satu slot, negara-negara juga dibuka peluang
untuk mengajukan penggunaan GSO untuk
keperluan slot orbit tambahan yang tidak
dibatasi jumlah maksimumnya.
Prinsip Unplanned Band dalam prakteknya
juga menimbulkan permasalahan yaitu
munculnya isu yang disebut dengan satelit
kertas (paper satellites). Satelit kertas
dimaknai bahwa pengajuan permintaan slot
orbit yang dilakukan oleh negara-negara
tanpa tahu kapan slot orbit tersebut
digunakan dalam kenyataannya. Hal ini
terbukti dengan kasus Tonga dan Luxemburg
yang mengajukan permintaan penggunaan
GSO sehingga terdaftar masing-masing 16 dan
20 slot GSO. Hal ini diklaim oleh negara maju
dengan alasan bahwa pendaftaran yang
dilakukan kedua negara ini dipandang
bertentangan dengan prinsip “rationally, dan
efficiently. Di samping itu, karena negara maju
dan negara yang mengajukan slot orbit
kemudian yang posisinya berdekatan dengan
pendaftaran kedua negara tersebut
diwajibkan untuk berkoordinasi terhadap
rencana peluncuran satelit yang sebenarnya
tidak ada. Klaim ini akhirnya diakomodir
dengan aturan tambahan yang disebut dengan
administrasi kewajiban itikad baik
(administrative due delligent). Walaupun
Tonga tetap berhasil mempertahankan enam
slot orbit sehingga membuka jalan untuk
serangan aplikasi yang diajukan oleh negara-
negara yang takut bahwa mereka akan
7
7