EQUATORSPACE EquatorSpace#05 | Page 7

FOCUS dan selatan khatulistiwa. Untuk mengatasi penyimpangan ini, satelit dirancang dengan sistem menjaga stasiun di badan (station- keeping systems on board). Sistem ini menjaga satelit pada posisi yang diinginkan dalam orbit. Karena kebanyakan satelit kontemporer dapat mempertahankan posisi mereka dalam plus atau minus 0,1 derajat bujur, maka minimal 0,2 derajat pemisahan diperlukan antara posisi orbital nominal untuk menghindari tubrukan. Kedua, kendala pada kapasitas orbit yang dikenakan oleh spektrum frekuensi radio. Hanya sebagian dari jumlah terbatas spektrum frekuensi radio yang cocok untuk layanan satelit geostasioner. Fakta ini, ditambah dengan kendala regulasi pada frekuensi satelit yang dapat digunakan, dan kemungkinan gangguan antara sistem satelit yang menggunakan pita frekuensi yang sama, membatasi lebih lanjut kapasitas orbit geostasioner. Selain itu, satelit untuk komunikasi antara dua titik di bumi memiliki lokasi yang disukai karena mereka harus berada dalam posisi "melihat" daerah yang mereka diwajibkan/diperuntukan untuk dilayani. Tidak mungkin untuk menyatakan jumlah yang pasti berapa banyak satelit dapat ditampung di orbit geostasioner. Kapasitasnya untuk mengakomodasi berbagai satelit tergantung pada sejumlah faktor teknis seperti frekuensi radio yang digunakan, bandwidth, jenis layanan satelit dan konfigurasi lalu lintas umum, daya yang ditransmisikan, teknik modulasi, sensitivitas penerima, daerah di bumi untuk dilayani, dll. Namun dari literatur yang ditulis para pakar mengatakan bahwa kondisi sekarang diperkirakan dapat menampung 2000 satelit, dengan jumlah satelit aktif 412 satelit, dan total yang telah terisi sejak awal kegiatan antariksa +1200 satelit. Persoalan Inti Sebagaimana diketahui dan adanya kesepakatan internasional bahwa pengaturan EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM GSO harus sesuai dengan Prinsip Hukum Antariksa PBB khususnya Outer Space Treaty 1967 dan aspek teknis penggunaan GSO diatur oleh Konstitusi dan Konvensi ITU serta Peraturan Radio. Perjanjian Antariksa 1967, menyatakan bahwa antariksa harus menjadi provinsi umat manusia (province of all mankind) dan dalam ketentuan lain dari perjanjian ini dinyatakan bahwa antariksa, termasuk bulan dan benda- benda langit lainnya, tidak dapat dijadikan milik nasional dengan cara menuntut kedaulatan, penggunaan atau pendudukan atau dengan cara-cara lainnya. Rumusan ini bermakna antariksa adalah wilayah bersama tidak boleh ada satu negara yang menguasainya secara mandiri untuk kepentingan sendiri dengan cara apapun. Ketentuan Perjanjian tersebut tunduk pada penafsiran yang berbeda; namun, ketika perjanjian diterapkan untuk GSO, sebagian besar pemerintah dan lembaga internasional telah bertindak seolah-olah ketentuan menghalangi kepemilikan pribadi (padahal dalam ketentuan tersebut hanya menyebut negara tidak mengatur pribadi atau swasta). Perjanjian berikutnya telah berusaha untuk mengklarifikasi ketentuan hukum antariksa dimana ruang ambigu mengenai privatisasi antariksa, menegaskan bahwa tidak mungkin ada milik pribadi di antariksa, namun upaya ini mendapat dukungan internasional yang sedikit dari negara-negara maju di bidang keantariksaan. Akibatnya, nilai penafsiran perjanjian ini kemudian meragukan menjadi penafsiran yang terbaik. Hal ini dibuktikan dengan adanya penggunaan slot GSO yang menggantikan satelit yang ada dengan satelit yang baru dari negara yang sama, dimana penggunaan dengan cara ini dipandang termasuk dalam pengertian klaim pendudukan secara permanen, sehingga dipandang bertentangan dengan Outer Space Treaty 1967. Dalam pengaturan ITU terdapat rumusan keputusan yang didasarkan pada Article 44, 6 6