FOCUS
dan selatan khatulistiwa. Untuk mengatasi
penyimpangan ini, satelit dirancang dengan
sistem menjaga stasiun di badan (station-
keeping systems on board). Sistem ini menjaga
satelit pada posisi yang diinginkan dalam
orbit. Karena kebanyakan satelit kontemporer
dapat mempertahankan posisi mereka dalam
plus atau minus 0,1 derajat bujur, maka
minimal 0,2 derajat pemisahan diperlukan
antara posisi orbital nominal untuk
menghindari tubrukan.
Kedua, kendala pada kapasitas orbit yang
dikenakan oleh spektrum frekuensi radio.
Hanya sebagian dari jumlah terbatas
spektrum frekuensi radio yang cocok untuk
layanan satelit geostasioner. Fakta ini,
ditambah dengan kendala regulasi pada
frekuensi satelit yang dapat digunakan, dan
kemungkinan gangguan antara sistem satelit
yang menggunakan pita frekuensi yang sama,
membatasi lebih lanjut kapasitas orbit
geostasioner. Selain itu, satelit untuk
komunikasi antara dua titik di bumi memiliki
lokasi yang disukai karena mereka harus
berada dalam posisi "melihat" daerah yang
mereka diwajibkan/diperuntukan untuk
dilayani.
Tidak mungkin untuk menyatakan jumlah
yang pasti berapa banyak satelit dapat
ditampung di orbit geostasioner. Kapasitasnya
untuk mengakomodasi berbagai satelit
tergantung pada sejumlah faktor teknis
seperti frekuensi radio yang digunakan,
bandwidth, jenis layanan satelit dan
konfigurasi lalu lintas umum, daya yang
ditransmisikan, teknik modulasi, sensitivitas
penerima, daerah di bumi untuk dilayani, dll.
Namun dari literatur yang ditulis para pakar
mengatakan bahwa kondisi sekarang
diperkirakan dapat menampung 2000 satelit,
dengan jumlah satelit aktif 412 satelit, dan
total yang telah terisi sejak awal kegiatan
antariksa +1200 satelit.
Persoalan Inti
Sebagaimana diketahui dan adanya
kesepakatan internasional bahwa pengaturan
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
GSO harus sesuai dengan Prinsip Hukum
Antariksa PBB khususnya Outer Space Treaty
1967 dan aspek teknis penggunaan GSO diatur
oleh Konstitusi dan Konvensi ITU serta
Peraturan Radio.
Perjanjian Antariksa 1967, menyatakan
bahwa antariksa harus menjadi provinsi umat
manusia (province of all mankind) dan dalam
ketentuan lain dari perjanjian ini dinyatakan
bahwa antariksa, termasuk bulan dan benda-
benda langit lainnya, tidak dapat dijadikan
milik nasional dengan cara menuntut
kedaulatan, penggunaan atau pendudukan
atau dengan cara-cara lainnya. Rumusan ini
bermakna antariksa adalah wilayah bersama
tidak boleh ada satu negara yang
menguasainya secara mandiri untuk
kepentingan sendiri dengan cara apapun.
Ketentuan Perjanjian tersebut tunduk pada
penafsiran yang berbeda; namun, ketika
perjanjian diterapkan untuk GSO, sebagian
besar pemerintah dan lembaga internasional
telah bertindak seolah-olah ketentuan
menghalangi kepemilikan pribadi (padahal
dalam ketentuan tersebut hanya menyebut
negara tidak mengatur pribadi atau swasta).
Perjanjian berikutnya telah berusaha untuk
mengklarifikasi ketentuan hukum antariksa
dimana ruang ambigu mengenai privatisasi
antariksa, menegaskan bahwa tidak mungkin
ada milik pribadi di antariksa, namun upaya
ini mendapat dukungan internasional yang
sedikit dari negara-negara maju di bidang
keantariksaan. Akibatnya, nilai penafsiran
perjanjian ini kemudian meragukan menjadi
penafsiran yang terbaik. Hal ini dibuktikan
dengan adanya penggunaan slot GSO yang
menggantikan satelit yang ada dengan satelit
yang baru dari negara yang sama, dimana
penggunaan dengan cara ini dipandang
termasuk dalam pengertian klaim
pendudukan secara permanen, sehingga
dipandang bertentangan dengan Outer Space
Treaty 1967.
Dalam pengaturan ITU terdapat rumusan
keputusan yang didasarkan pada Article 44,
6
6