EQUATORSPACE #01 | Page 55

EQUATORSPACE. COM 54 EQUATORSPACE. COM 54
SPACEPOLICY & REGULATION
Selain Traktat, Konvensi dan Perjanjian di atas, COPUOS menghasilkan pula prinsip hukum( Legal Principles) dan pedoman( guideline) yang penting mendasari kegiatan keantariksaan internasional yaitu: 3. The Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Uses of Outer Space- Resolusi MU PBB, Nomor 1962( XVIII) tanggal 13 Desember 1963;
4. The Principles Governing the Use by States of Artificial Earth Satellites for International Direct Television Broadcasting- Resolusi MU PBB, Nomor 37 / 92 tanggal 10 Desember 1982;
5. The Principles Relating to Remote Sensing of the Earth from Space- Resolusi MU PBB, Nomor 41 / 65, 3 Desember 1986;
6. The Principles Relevant to the Use of Nuclear Power Sources in Outer Space- Resolusi MU PBB, Nomor 47 / 68, 14 Desember 1992;
7. Declaration on International Cooperation in the Exploration and Use of Outer Space for the Benefit and in the Interest of All States, Taking into Particular Account the Needs of Developing Countries- Resolusi MU PBB, Nomor 53 / 122, Desember 1996;
8. Application of the concept of the launching state- Resolusi Majelis Umum PBB, Nomor 59 / 115, 10 Desember 2004;
9. Recommendations on enhancing the practice of States and international intergovernmental organizations in registering space objects- Resolusi Majelis Umum PBB, Nomor 62 / 101, 17 Desember 2007;
10. Space debris mitigation guidelines of the Committee on the Peaceful Uses of Outer Space- Annex, A / 62 / 20 tahun 2007;
11. The Safety Framework for Nuclear Power Sources Applications in Outer Space- Doc. A / AC. 105 / 934, tanggal 6 Maret 2009.
1. Recommendations on national legislation relevant to the peaceful exploration and use of outer space( A / RES / 68 / 74) tanggal 11 Desember 2013; dan
2. Transparency and confidence-building measures in outer space activities( A / RES / 68 / 50) tanggal 5 Desember 2013.
Sesuai dengan sifatnya yang tidak mengikat. semua prinsip atau pedoman tersebut di atas juga banyak yang dijadikan acuan oleh negaranegara dalam melakukan kegiatan keantariksaan. Hukum tentang Antariksa yang disampaikan di atas dapat diperdalam dengan mempelajari buku dan makalah yang disusun oleh ahli hukum Udara dan Antariksa diantaranya adalah Prof. Dr Priyatna Abdurrasyid( Universitas Padjadjaran), Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja( Universitas Padjadjaran), Prof. Dr. I. B. R Supancana( Universitas Atmajaya).
Undang-undang Keantariksaan Republik Indonesia Undang-undang No. 21 tahun 2013 tentang Keantariksaan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudoyono tanggal 6 Agustus 2013. Undang-undang Keantariksaan mengatur halhal pokok kegiatan Keantariksaan di Indonesia antara lain: tujuan Keantariksaan nasional, pengaturan kelembagaan dan lain-lain yang secara lengkap diatur pada pasal enam sebagai berikut: a. Kegiatan Keantariksaan; b. Penyelenggaraan Keantariksaan; c. Pembinaan; d. Bandar Antariksa; e. Keamanan dan Keselamatan; f.
Penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan;
g.
Pendaftaran;
h.
Kerja sama internasional;
i.
Tanggung jawab dan ganti rugi;
j.
Asuransi, penjaminan, dan fasilitas;
k.
Pelestarian lingkungan;
l.
Pendanaan;
EQUATORSPACE. COM 54 EQUATORSPACE. COM 54