SPACEPOLICY®ULATION
m. Peran serta masyarakat; dan
n. Sanksi.
Tujuan Undang-Undang Keantariksaan yang
tertulis pada pasal 2 Undang-Undang no 21
tahun 2013 seperti berikut:
a. mewujudkan kemandirian dan
meningkatkan daya saing bangsa dan
negara dalam Penyelenggaraan
Keantariksaan;
b. mengoptimalkan Penyelenggaraan
Keantariksaan untuk kesejahteraan
rakyat dan produktivitas bangsa;
c. menjamin keberlanjutan
Penyelenggaraan Keantariksaan untuk
kepentingan generasi masa kini dan
generasi masa depan;
d. memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam Penyelenggaraan
Keantariksaan;
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
e.
f.
g.
h.
mewujudkan Keselamatan dan Keamanan
Penyelenggaraan Keantariksaan;
melindungi negara dan warga negaranya
dari dampak negatif yang ditimbulkan
dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
mengoptimalkan penerapan perjanjian
internasional Keantariksaan demi
kepentingan nasional; dan
mewujudkan Penyelenggaraan
Keantariksaan yang menjadi komponen
pendukung pertahanan dan integritas
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya undang-undang Keantariksaan
No. 21 tahun 2013 maka kegiatan
Keantariksaan Nasional telah mendapatkan
jaminan dasar hukum. ยง
55
55