EQUATORSPACE #01 | Page 56

SPACEPOLICY®ULATION m. Peran serta masyarakat; dan n. Sanksi. Tujuan Undang-Undang Keantariksaan yang tertulis pada pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2013 seperti berikut: a. mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; b. mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa; c. menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; d. memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM e. f. g. h. mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan; melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya undang-undang Keantariksaan No. 21 tahun 2013 maka kegiatan Keantariksaan Nasional telah mendapatkan jaminan dasar hukum. ยง 55 55