EQUATORSPACE #01 | Page 54

SPACEPOLICY®ULATION Hukum Antariksa Sesuai dengan mandatnya, COPUOS adalah forum PBB untuk pengembangan Perjanjian Internasional tentang Keantariksaan. Sampai tahun 2015 ini COPUOS telah menghasilkan lima Perjanjian Internasional keantariksaan dalam bentuk Traktat/Konvensi (perjanjian yang mengikat atau “hard law”), dan beberapa resolusi Majelis Umum lainnya yang berisi prinsip-prinsip dan pedoman (sebagai perjanjian yang tidak mengikat atau “soft law”). Perjanjian Internasional tersebut menjadi dasar pengaturan berbagai aktivitas yang berkait dengan Keantariksaan. Traktat pertama yang dihasilkan COPUOS adalah “Outer Space Treaty” atau lebih lengkapnya “Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies” Traktat ini menjadi induk atau magna charta dari hukum antariksa. Traktat ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi Majelis Umum No. 2222 (XXI) tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Oktober 1967. Traktat Antariksa ini diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No 16 tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa Termasuk Bulan dan BendaBenda Langit lainnya, 1967). Setelah traktat tentang Antariksa ada tiga Perjanjian dan Konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi acuan dalam Undang-Undang No 21 tahun 2013 tentang Keantariksaan adalah sebagai berikut: EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM 1. 2. 3. Rescue Agreement atau lengkapnya Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space. Rescue Agreement diadopsi Majelis Umum PBB melalui resolusi 2345 (XXII), tanggal 22 April 1968 dan mulai berlaku sejak 3 Desember 1968. Perjanjian ini diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres Rl No. 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space, 1968; Liability Convention atau lengkapnya Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects. Konvensi ini diadopsi Majelis Umum PBB melalui resolusi 2777 (XXVI) tanggal 29 Maret 1972 dan mulai berlaku tanggal 1 September 1972. Konvensi ini diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres RI No. 20 tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972. Registration Convention atau lengkapnya Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space. Konvensi ini diadopsi Majelis Umum PBB melalui resolusi 3235 (XXIX) tanggal 14 Januari 1975 dan mulai berlaku tanggal 15 September 1975. Konvensi ini diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres RI No. 5 tahun 1997 tentang Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975. Satu Perjanjian Internasional yang dihasilkan oleh COPUOS lainnya, namun belum diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah Moon Agreement atau lengkapnya Agreemen