SPACEPOLICY®ULATION
Hukum Antariksa
Sesuai dengan mandatnya, COPUOS adalah
forum PBB untuk pengembangan Perjanjian
Internasional tentang Keantariksaan.
Sampai tahun 2015 ini COPUOS telah
menghasilkan lima Perjanjian Internasional
keantariksaan dalam bentuk
Traktat/Konvensi (perjanjian yang
mengikat atau “hard law”), dan beberapa
resolusi Majelis Umum lainnya yang berisi
prinsip-prinsip dan pedoman (sebagai
perjanjian yang tidak mengikat atau “soft
law”). Perjanjian Internasional tersebut
menjadi dasar pengaturan berbagai
aktivitas yang berkait dengan
Keantariksaan.
Traktat pertama yang dihasilkan COPUOS
adalah “Outer Space Treaty” atau lebih
lengkapnya “Treaty on Principles Governing
the Activities of States in the Exploration and
Use of Outer Space, including the Moon and
Other Celestial Bodies” Traktat ini menjadi
induk atau magna charta dari hukum
antariksa. Traktat ini diadopsi oleh Majelis
Umum PBB dalam resolusi Majelis Umum
No. 2222 (XXI) tanggal 27 Januari 1967 dan
mulai berlaku sejak tanggal 10 Oktober
1967. Traktat Antariksa ini diratifikasi oleh
Indonesia dengan Undang-Undang No 16
tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on
Principles Governing the Activities of States
in the Exploration and Use of Outer Space,
including the Moon and Other Celestial
Bodies (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip
Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara
Dalam Eksplorasi dan Penggunaan
Antariksa Termasuk Bulan dan BendaBenda Langit lainnya, 1967).
Setelah traktat tentang Antariksa ada tiga
Perjanjian dan Konvensi yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi
acuan dalam Undang-Undang No 21 tahun
2013 tentang Keantariksaan adalah sebagai
berikut:
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
1.
2.
3.
Rescue Agreement atau lengkapnya
Agreement on the Rescue of Astronauts, the
Return of Astronauts and the Return of
Objects Launched into Outer Space. Rescue
Agreement diadopsi Majelis Umum PBB
melalui resolusi 2345 (XXII), tanggal 22
April 1968 dan mulai berlaku sejak 3
Desember 1968. Perjanjian ini diratifikasi
oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres
Rl No. 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Agreement on the Rescue of Astronauts, the
Return of Astronauts and the Return of
Objects Launched into Outer Space, 1968;
Liability Convention atau lengkapnya
Convention on International Liability for
Damage Caused by Space Objects. Konvensi
ini diadopsi Majelis Umum PBB melalui
resolusi 2777 (XXVI) tanggal 29 Maret
1972 dan mulai berlaku tanggal 1
September 1972. Konvensi ini diratifikasi
pemerintah Indonesia melalui Keppres RI
No. 20 tahun 1996 tentang Pengesahan
Convention on International Liability for
Damage Caused by Space Objects, 1972.
Registration Convention atau lengkapnya
Convention on Registration of Objects
Launched into Outer Space. Konvensi ini
diadopsi Majelis Umum PBB melalui
resolusi 3235 (XXIX) tanggal 14 Januari
1975 dan mulai berlaku tanggal 15
September 1975. Konvensi ini diratifikasi
pemerintah Indonesia melalui Keppres RI
No. 5 tahun 1997 tentang Convention on
Registration of Objects Launched into Outer
Space, 1975.
Satu Perjanjian Internasional yang dihasilkan
oleh COPUOS lainnya, namun belum diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah
Moon Agreement atau lengkapnya Agreemen