EQUATORSPACE. COM 52 EQUATORSPACE. COM 52
SPACEPOLICY & REGULATION untuk kegiatan penggunaan antariksa untuk maksud damai dan ketiga, mengkaji berbagai problem hukum yang bisa muncul dalam kegiatan keantariksaan. Tahun 1959, PBB meresmikan pembentukan COPUOS sebagai badan resmi PBB dengan resolusi Majelis Umum no 1472( XIV). Saat itu COPUOS beranggotakan 24 negara.
Sejak peresmian tersebut, COPUOS melaksanakan tugas sebagai‘ focal point’ yang diberi mandat untuk melaksanakan langkah berikut:( i) membahas“ state-of-the art” dan perkembangan masa depan penggunaan antariksa untuk maksud damai,( ii) review kerja sama internasional dan mengkaji cara-cara yang praktis dan mungkin yang dapat mendorong kerja sama tersebut,( iii) mengkaji masalah-masalah hukum yang diperkirakan timbul dari penggunaan antariksa,( iv) mengorganisasikan pertukaran dan diseminasi informasi tentang kegiatan keantariksaan, dan( v) melakukan studistudi untuk pengembangan dan pemanfaatan kemajuan iptek antariksa serta kodifikasi hukum / perjanjian antariksa internasional.
Dalam tugasnya itu, COPUOS memelihara hubungan baik dengan organisasiorganisasi pemerintah maupun bukan pemerintah yang bergiat dalam eksplorasi Antariksa, menyediakan media untuk saling tukar informasi berkait dengan kegiatan keantariksaan dan membantu untuk mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk mempromosikan kerjasama internasional keantariksaan. COPUOS dibantu dua komisi yaitu Subkomite Ilmiah dan Teknik( Scientific and Technical Subcommittees) dan Subkomite Hukum( Legal Subcommittee). COPUOS melaksanakan pertemuan pertama kali tahun 1962 dan sejak saat itu pertemuan COPUOS dilaksanakan setiap tahun sampai sekarang. Setiap tahunnya diadakan 3 kali sidang, yaitu satu kali untuk masing-masing Subcommittees dan satu kali untuk sidang Lengkap UNCOPUOS.
Sidang lengkap menerima, meneliti dan mensyahkan laporan kedua sub komite, dan membahas masalah-masalah lain yang belum dibahas dalam kedua Subcommittees. Hasil sidang disampaikan kepada Sidang Majelis Umum PBB untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Pertemuan Scientific and Technical Subcommittees dan Legal Subcommittee biasanya dilaksanakan pada bulan Februari dan April. Hasil pertemuan kedua Subkomite menjadi bahan utama untuk pertemuan utama yang dinamakan Parent Meeting yang dilaksanakan bulan Juni di Wina.
Saat ini COPUOS memiliki 77 negara anggota dan beberapa organisasi internasional keantariksaan sebagai observer tetap. Copuos termasuk komisi dengan anggota terbanyak di PBB. Indonesia diterima menjadi anggota UNOPUOS pada tahun 1973. Indonesia adalah anggota yang ke-37. Pelayanan kesekretariatan COPUOS dilaksanakan oleh United Nation Office for Outer Space Affair( UNOOSA). Indonesia selalu hadir pada pertemuaan COPUOS baik pada pertemuan kedua subcommitte maupun Pertemuan Utama. Delegasi Indonesia pada pertemuan Utama umumnya dipimpin oleh Duta Besar Republik Indonesia di Wina.
UNOOSA pada awalnya merupakan sebuah unit ahli pada sekreteriat PBB yang ditugaskan melayani komisi adhoc COPUOS. Unit ini kemudian dipindahkan dibawah lingkup Department of Political and Security Council Affairs tahun 1962. Pada tahun 1993, unit ini dikembangkan menjadi Office for Outer Space Affairs dibawah Department for Political Affairs. Kantor UNOOSA ini dipindahkan dari New York, Amerika Serikat ke Wina, Austria dan melaksanakan kegiatannya di Wina sampai saat ini.
EQUATORSPACE. COM 52 EQUATORSPACE. COM 52